A. Pengertian & Sifat Percobaan Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 ayat (1) dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 53 ayat (1): (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Pasal 54: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Redaksi pasal tersebut diatas jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi hanyalah merupakan syarat-syarat atau unsur-unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan tidak dipidana. Percobaan yang dapat dipidana menurut sistim KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana tidak dapat dipidana hal ini jelas dalam Pasal 54 KUHP.
Andi Rahmat Hidayat.P
BalasHapus11.501.258
Liberalisasi di indonesia berjalan sangat lamban jika dibandingkan dengan Korea Selatan, pada Th 1997/1998 Indonesia dan Korea Selatan pada waktu itu bersamaan dilanda krisis ekonomi. Dan kini Korea Selatan dapat bangkit dari keterpurukannya berbanding terbalik dengan Negara kita yang masih mengandalkan pinjaman luar negeri sehingga tujuan Liberalisasi belum maksimal. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pemerintah terutama investor-investor asing yang ada sehingga tidak memonopooli perbankan Nasional.
Liberalisasi perbankan di indonesia menurut saya seperti dua sisi mata uang, di mana kedua bagiannya menyampaikan dua potensi yang saling bertolak belakang, positif dan negatif. Liberalisasi perbankan membawa untung sekaligus rugi. Negatifnya akan muncul ketakutan karena adanya dominasi asing yang berlebihan dalam kancah perbankan nasional, sedangkan untungnya adalah usaha liberalisasi membawa pasokan sistematis perbankan yang lebih fleksibel, sehat dan visioner dalam membangun perbankan nasional dan terutama membantu perbaikan kemakmuran ekonomi nasional.
BalasHapusLiberalisasi perbankan di Indonesia menurut saya seperti dua sisi mata uang, di mana kedua bagiannya menyampaikan dua potensi yang saling bertolaka belakang, positif dan negatif. Liberalisasi perbankan membawa untung sekaligus rugi, negatifnya akan muncul ketakutan karena adanya dominasi asing yang berlebihan dalam kancah perbankan nasional, sedangkan untungnya adalah usaha liberalisasi membawa pasokan sistematis perbankan yang lebih fleksibel, sehat dan visioner dalam membangun perbankan nasional dan terutama membantu perbaikan kemakmuran ekonomi nasional.
BalasHapusRamlah
BalasHapus11.501.378
Praktek liberisasi perbankan yang terjadi adalah pihak asing dapat menguasai pasar perbankan di indonesia dengan memberikan kemudahan perizinan bagi bank asing.yang akan membuka cabangx di indonesia sebagaimana yg di atur dalam UU No.10 th 1998 .paling utama adalah di perbolehkannya kepemilikan saham bank umum 0% hingga 99% sebagai di atur dalam UU no 29 th 1999. Harapan perbankan nasional menjadi motor penggerak ekonomi nasional dalam menciptakan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat.saatnya pemerintah harys merevitalisasi tugas dan fungsi sektor perbankan dan menunjukkan indenpendensinya dalam menentukan kebijakan demi menghempang dominasi modal asing yang bisa membangkrutkan negara ini.demi kemakmuran ekonomi.
H.Muhammad Darwis
BalasHapus11.501.264
Liberisasi perbankan menurut saya tidak setuju karena liberisasi perbankan di indonesia dapat menimbulkan masalah monopoli pihak luar. Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan yang terjadi di perbankan nasional di indonesia
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusALFIN AMNUR
BalasHapus11.501.105
Menurut saya liberisme perbankan di indonesia harus memperhatikan antara lain soal potensi monopoli dan juga bagaimana menjaga aset-aset nasional supaya tak berpindah tangan kepada pihak investor asing di bidang perbankan, jangan sampai indonesia hanya menjadi pasar dan obyek perusahaan/investor asing.
CATOR NOVIANTORO
BalasHapus11.501.296
Menurut saya Dengan adanya Liberalisasi perbankan, maka persaingan antar Bank Lokal dan Asing bisa saja menjadi tidak sehat, karena bisa jadi ada kepentingan lain dibalik Bank-bank Asing, seperti menguasai Aset Negara.
Indonesia melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1994, telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan World Trade Organization (WTO) yang meliputi GATS didalamnya. Dengan demikian, Indonesia harus mentransformasi aturan-aturan hukum internasional yang terdapat di dalam GATS. Sektor perbankan pun menjadi salah satu sektor yang terkena imbas dari persetujuan yang mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 1995 tersebut. Dalam konstruksi GATS, setiap bank yang beroperasi di suatu negara dapat berekspansi ke negara lain sebagai wujud internasionalisasi perbankan. Seiring dengan itu, Indonesia pun harus membuka diri terhadap operasionalisasi bank-bank asing yang nantinya akan berkompetisi secara terbuka dengan bank-bank Indonesia.
BalasHapusNUR RESKI ANRIADI YUSUF
BalasHapus11.501.268
menurut saya liberalisasi perbankan di Indonesia, memberi manfaat secara ekonomis (semakin banyak investasi asing yang masuk di Indonesia) ketersediaan modal yang besar dengan konsumen yang juga sangat besar tentu memberi keuntunan bagi produsen, termasuk pemasukan berupa pajak bagi negara. serta secara sistematis liberalisasi memberi manfaat sistem pembagian hasil, kemudahan memperoleh pinjaman, kemudahan transfer antar bank (termasuk bank luar negeri) dan kemudahan sistem yg didukung oleh kecanggihan tekhnologi. tetapi disisi lain ada hal negatif yg muncul, yaitu ketakutan akan adanya dominasi asing yg berlebihan dalam kancah perbankan nasional.
irwan
BalasHapus11.501.260
liberalisasi perbankan menurut saya adalah memberikan kesempatan industri perbankan untu lebih berkembang dan siap untuk bersaing di kancah internasional.Adanya modal asing yang masuk akan memberikan perubahan terhadap perbankan di indonesia.Dari segi modal,peningkatan modal dari asing tentunya bisa membuat industri perbankan lebih berkembang.Dari segi manajemen asing yang masuk akan membuat manajemen perbankan indonesia lebih baik.Dari segi produktivitas kegiatan usaha akan lebih efisien.Bank nasional secara tidak langsung juga harus memperbaiki manajemennya untuk bersaing dengan bank lain yang sudah mengalami liberalisasi perbankan.
A.MAKSIM
BalasHapus11.501.228
Liberalisasi Perbankan menurut saya tidak sesuai dengan harapan perbankan nasional,dimana harapan perbankan nasional yang menjadi motor pergerakan ekonomi nasional dalam penciptaan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat sepertinya akan menjadi isapan jempol belaka,sebab kepungan modal asing di sektor perbankan menjadikan negara tidak memiliki sejumlah uang yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan produksi barang dan jasa,Negara hanya menjadi penyedia fasilitas demi kenyamanan modal asing,saatnya pemerintah merevitalisasi tugas dan fungsi sektor perbankan dan menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan demi menghempang dominasi modal asing yang bisa merugikan Negara.