Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Forum Koordinasi Sebagai Wadah Persamaan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Add caption Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus disertai dengan upaya pengawasan dimana di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum agar semua aturan yang berlaku dipatuhi, penegakan hukum tentunya akan maksimal ketika ada koordinasi antara instansi terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang dalam Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan adanya koordinasi penanganan tindak pidana perikanan, menteri yang dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan dapat membentuk Forum Koordinasi.   Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas, eksistensinya telah terbentuk sejak tahun 2005 dengan nama Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang pembentukannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)