Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2009

Agresi Israel Terhadap Palestina; Quo Vadis Piagam PBB

Akhir-akhir ini heandline berita di media massa membahas masalah agresi militer Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza. tentunya Banngsa Indonesia yang pro Palestina dalam kancah Internasional bersikap prihatin terhadpa agresi ini dengan memberikan bantuan-bantuan obat-obatan dan tenaga medis. Dalam konflik ini yang menarik kita kaji, bagaimana sebenranya hukum perang internasional yang termaktub dalam Piagam PBB ? Pada Bab VII Piagam PBB diatur mengenai Tindakan-Tindakan yang Berkaotan Dengan Ancaman-Ancaman Terhadap Perdamaian, Pelanggaran Terhadap Perdamaian, dan Tindakan Agresi. ada beberapa Pasal pokok dalam bab ini yaitu: Pasal 39, 40, 41, 42 dan 51. sebelum membahas pasal-pasal tersebut yang perlu kita perhatikan pada Bab I Pasal 2 ayat 4 yang menyatakan bahwa "Segenap Anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara