Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana merupakan suatumasalah yang sulit dipecahkan. KUHP tidak memberikan petunjuk tentang cara penentuan suatu akibat yang melahirkan delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adaya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuiatnya. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu, artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan tertentu yang terlarang. Perbuatan tertentu inilah yang menjadi pokok larangan dalam tindak pidana formil. Dalam hubungannya dengan penyelesaian tindak pidana formil, kriterianya ialah pada perbuatan yang dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang tersebut selesai dilakukan, maka selesai pula tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada akibat apa dari perbuatan itu. Contohnya Pencurian (362). Delik materiil adalah delik yang dirumuskan dengan melarang menimbulkan

Asas Legalitas

A. ASAS LEGALITAS DAN ASPEK-ASPEKNYA Menurut Jan Remmelink , agar dipenuhinya hak negara untuk menegakkan ketentuan pidana (jus puniendi), diperlukan lebih dari sekadar kenyataan bahwa tindakan yang dilakukan telah memenuhi perumusan delik. Tetapi diperlukan lagi norma lain yang harus dipenuhi, yaitu norma mengenai berlakunya hukum pidana. Di antaranya, berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus) – di samping menurut tempat (locus). Norma ini sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab pidana. Bila suatu tindakan telah memenuhi unsur delik yang dilarang, tetapi ternyata dilakukan sebelum berlakunya ketentuan tersebut, tindakan itu bukan saja tidak dapat dituntut ke muka persidangan, tetapi juga pihak yang terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Harus ada ketentuannya terlebih dahulu yang menentukan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana. Norma seperti inilah yang disebut sebagai asas legalitas atau legaliteitbeginsel atau Principle of Legality. Ajaran asas leg

Penafsiran Hukum Dalam Undang-Undang Pidana

  Dalam hal berlakunya hukum pidana tidak dapat dihindari adanya penafsiran (interpretatie) karena hal-hal sebagai berikut : Hukum tertulis sering tidak adapat mengikuti arus perkembangan masyarakat. Logemann mengemukakan bahwa tiap-tiap undang-undang sebagai bagian hukum positif, bersifat statis dan tak dapat mengikuti perkembangan kemasyarakatan, yang menimbulkan “ruangan kosong”. Maka para hakimlah yang bertugas untuk mengisi ruang kosong itu dengan jalan mempergunakan penafsiran, dengan syarat bahwa dalam menjalankan mereka tidak boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang, mereka tidak boleh sewenang-wenang. Ketika hukum tertulis dibentuk, ada hal-hal yang tidak diatur karena tidak menjadi perhatian pembentuk undang-undang. Namun setelah undang-undang dibentuk dan dijalankan, baru muncul persoalan mengenai hal-hal yang tidak diatur tadi. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengisi kekosongan norma semacam ini, dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan suatu penaf

Kangen Film “Penghianatan G30S/PKI”

Gambar
Setiap tanggal 30 September pada zaman SD-SMP dahulu adalah hari yang sangat saya nantikan, pada zaman itu kita didoktrin oleh guru di sekolah untuk menonton Film Penghianatan G30S/PKI yang ditayangkan oleh TVRI setiap jam 22.00 wita. Peristiwa inilah awal mula pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharto yang lebih kita kenal dengan rezim Orde Baru (Orba), untuk memperkuat posisi dan pencitraan seorang “pahlawan” maka pemerintah Orba membuat propoganda melalui film heroisme tentang peristiwa yang terjadi pada malam 30 September dan pagi 01 Oktober 1965. Pada malam dan pagi hari itu terjadi pergolakan politik di Indonesia dengan terbunuhnya enam Jendral petinggi militer dan sejumlah orang lainnya dibunuh oleh pasukan yang melakukan kudeta terhadap pemerintah, Dan pagi harinya seorang “pahlawan” beraksi menguak tabir kelam peristiwa ini. Film ini menyuguhkan kita situasi politik Indonesia ketika Presiden Soekarno menujukkan keberpihakannya kepada komunis yang membuat para petinggi TN

Ironi Sahur On the Road

Setiap bulan ramadhan banyak sekali kita temui kegiatan sahur on the road, kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok-kelompok dari sekolah, masyarakat ataupun klub otomotif hal ini sudah seperti menjadi tradisi setiap tahun. Kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu di jalanan dengan mambagikan makanan saat sahur dalam rangka beramal di bulan suci ramadhan sekaligus mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota sangatlah bermanfaat. Bagaimana kita berbagi dengan kaum dhuafa dan saling melepas kerinduaan sesama anggota kelompok merupakan warna postif dari kegiatan sahur on the road ini. Seperti yang kita lihat di Makassar, kegiatan sahur on the road seringkali dilaksanakan setiap sabtu atau minggu dini hari. Puluhan konvoi kendaraan mengelilingi jalanan-jalanan biasanya disertai pula dengan kegiatan band berjalan dengan menggunakan mobil kontainer, hal ini dilakukan untuk lebih menyemarakkan kegiatan sahur on the road. Namun sungguh ironis kegiatan sahur on th

Alasan Penangkapan 7 Nelayan Malaysia dan 3 Petugas KKP Indonesia

Perikanan menyediakan sumber makanan penting, pekerjaan, pendapatan dan rekreasi bagi orang-orang di seluruh dunia. Jutaan orang tergantung ikan untuk mata pencaharian mereka. Jika ada yang akan cukup ikan untuk generasi sekarang dan masa depan, semua orang yang terlibat dalam penangkapan ikan harus membantu melestarikan dan mengelola dunia perikanan. Dengan situasi ini diketahui, lebih dari 17O Anggota dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) hal ini dituangkan dalam Dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries ( CCRF ) 1995 yang secara umum, prinsip pengolahan perikanan meliputi empat hal, yaitu Prinsip kehati-hatian, prinsip tanggungjawab, dan prinsip keberlanjutan. CCRF ini ditujukan untuk semua orang dalam bekerja, dan terlibat dengan, perikanan. Meskipun telah banyak negara yang mengaadopsi CCRF, tidak semua kegiatan memancing sedang dilakukan dalam bertanggung jawab. Beberapa nelayan tidak menghormati aturan, termasuk aturan-aturan yang ditem

Themis Sang Dewi Keadilan

Gambar
Setalah membaca buku tentang “Peradilan Sesat” (Dalam buku itu diangkat tentang kasus Sengkot-Karta sampai kasus Prita) yang mendeskripsikan tentang kondisi peradilan di Indonesia yang sangat terpuruk akibat pola penegakan hukum sungguh sangat liar, menakutkan dan asal-asalan, dari mulai diskriminatif, kriminalisir, asal tangkap, asal hukum, asal bapak senang, asal publik senang, asal naik pangkat, bahkan asal kelihatan hebat. Saya langsung bertanya kemanakah pedang sang DEWI KEADILAN yang dalam mitologi Yunani dikenal dengan DEWI THEMIS atau dalam mitologi Romawi dikenal dengan nama LADY JUSTITIA . Secara filosofis dan telah umum diketahui Themis digambarkan dengan timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Mengenakan penutup mata, yang mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice &

13082010

Akhirnya setelah meraih gelar Master Hukum ini, satu yang ada di pikiran saya “bertambah satu lagi alat untuk mencapai tujuan hidupku”. Alat yang saya maksudkan disini adalah sebagai modal yang sangat berharga, tujuan tak akan tercapai tanpa adanya alat tesebut. Setiap individu yang sadar akan dirinya mempunyai tujuan hidup yang berbeda-beda. Sejujurnya langkah-langkah yang saya lakukan untuk mencapai tujuan tersebut memang telah saya rancang dari awal tapi sambil jalan, ada beberapa kendala yang saya temui untuk meraih alat demi pencapaian tujuan sehingga studi ini saya lalui selama 4 tahun. Namun setelah meraih gelar ini, saya merasa mendapatkan semangat baru untuk meraih tujuanku. Ini bukanlah akhir bagi saya, masih banyak tahapan yg harus sy lalui dan tentu semua ada rintangannya. Tapi saya selalu berpegang kepada prinsip yang selalu disampaikan Ahmadinejad “Misyavad va Mitavonim” itu semunya mungkin dan bisa dilakukan. Wassalam… S.Maronie 16 August ‘10 10.15pm @Rumah Kopi

Mutualis Simbiosis Dalam Persahabatan

  Setiap individu dalam hidupnya tidak bisa lepas dari orang lain, bergaul menjadi fitrah dan kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi kebutuhannya, manusia harus menjalin hubungan dengan sesamanya. Kehadiran orang lain adalah suatu keharusan karena manusia tidak bisa hidup sendiri. Atas dasar inilah dalam menjalin hubungan persahabatan dengan orang lain, manusia harus menjunjung tinggi prinsip mutualis simbiosis (hubungan yang saling menguntungkan). Namun pengertian dalam persahabatan bukan hanya untuk tujuan tetentu yang hanya menguntungkan diri sendiri, karena bila demikian, ikatan tersebut tidaklah kekal. Persahabatan itu akan hilang seiring tergapainya tujuan yang diinginkannya. Dalam menjalin hubungan persahabatan, perumpamannya dapat diliat dari kedua belah tangan kita, seperti yang Nabi Muhammad SAW ibaratkan. Dimana kedua belah tangan kita saling batu membantu satu sama lain dalam usaha mencapai tujuan, keduanya bersatu padi dalam mewujudkan tujuan, keduanya m

Telaah Hukum "Video Mirip Ariel"

Satu minggu terakhir masyarakat digemparkan dengan keheboaan adanya video mesum yang mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dari berbagai sumber di situs-situs internet banyak sekali kita menemukan berita-berita terkait hal ini Respon terhadap kasus video mesum ini beraneka ragam, ada Advokat beserta LSM-nya yang melaporkan Ariel dan Luna Maya ke Kepolisian, Menkoinfokom yang meminta meminta segera ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP, dan tanggapan dari Meneg Pemberdayaan Perempuan & PA yang menyatakan bahwa pelaku tidak dapat dipidana. Untuk itu saya mencoba menuyusun dengan rapih, pasal-pasal apa saja yang berhubungan dengan kasus video mesum yang “mirip” Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Menkoinfokom Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelaku yang mirip Ariel, Luna, dan Cut Tari dapat dijerat dengan Pasal 2

agang

Gambar
Humanisme membagi kebutuhan manusia dalam beberapa tingkatan. Salah satu tingkatan yang dikemukakannya adalah kebutuhan yang bersifat sosial. Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi; kebutuhan untuk berinteraksi dan melakukan aktivitas sosial. Sebagai makhluk sosial kita membutuhkan yang namanya sosialisasi. Berhubungan dengan orang lain, melakukan kontak komunikasi dengan orang lain. Dalam hal kita membina suatu hubungan antarra manusia. Dimulialah dengan sebuiah perkenalan, dgn proses yg lazim sperti berjabat tangan, slg mengenalkan nama. Setelah berkenalan, dan kemudian menjaga kontak dan menjalin komunikasi dengan kenalan, bahkan sering bertemu, bermain bersama, menjalin silaturahmi, dan semakin akrab, status kenalan itu akan berubah. Sekarang kenalan itu menjadi seorang teman. Tidak setiap kenalan dapat dengan mudah menjadi teman, karena beberapa faktor dirasakan, seperti merasa cocok atau tidak cocok bergaul dengan kenalan baru tersebut. Faktor seleksi alam mempengaruhi ki

Perbandingan Pidana Mati Terhadap Koruptor di Indonesia & Cina

Diskursus penegakan hukum di Indonesia sebagai salah satu wacana dominan, menemui maknanya ketika sampai pada konteks alternatif pembangunan hukum terhadap kejahatan korupsi yang telah mendistorsi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, penyuapan ataupun penggelapan yang sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Hal ini dapat dilihat, pada zaman kerajaan di Indonesia karena pandangan feodal, rakyat memberikan upeti-upeti kepada raja-raja. Korupsi juga dapat terjadi pada lingkup rumah tangga, seorang anak, suami atau istri ada yang tidak jujur dan tidak bertanggungjawab terhadap amanat yang diterimanya. Misalnya Ketika seorang anak meminta pembayaran SPP yang lebih dari yang seharusnya, hal ini merupakan awal dari sebuah praktik korupsi. Sedangkan praktik korupsi pada tingkatan elit bangsa antara lain dengan cara penyelewangan anggaran, penggelembungan (mark up) an