Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Penegakan Hukum Terhadap Sumber Daya Ikan yang Dilindungi

Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor kelautan dan perikanan, tercatat oleh LIPI pada tahun 2014 terdapat 450 spesies karang, 3476 spesies ikan, 13 spesies lamun, 48 spesies mangrove, 309 spesies krustasea, 6 spesies penyu, 35 spesies mamalia laut, dan 221 spesies hiu dan pari. Upaya perlindungan terhadap kekayaan tersebut diatur dalam U nd a n g - U nd a n g N o m or 5 Ta hun 1990 te n ta ng K on s e r v a s i S u m b e r D a y a A la m H a y at i d a n E ko s i s tem n y a, U nd a n g - U nd a n g N o m or 31 Ta hun 2004 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, U nd a n g - U nd a n g N o m or 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengertian ikan dalam UU Perikanan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagain dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pada Pa

Review Pengadilan Perikanan dan Hakim Ad Hoc Perikanan

Gambar
1.               LATAR BELAKANG           1.1.          Tindak Pidana Perikanan sebagai Tindak Pidana Khusus Salah satu potensi yang menjadi modal pembangunan nasional adalah kekayaan alam yang terdapat di laut Indonesia. Potensi kekayaan tersebut harus dijaga secara maksimal agar dimanfaatkan untuk masa depan pembangunan ekonomi bangsa dan tidak terjadi eksploitasi yang merugikan bangsa dan masyarakat Indonesia. Perikanan merupakan kegiatan yang kompleks dan menyeluruh, yaitu semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya per ikan an dan lingkungannya mulai dari tahap   praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Berdasarkan data dari FAO pada tahun 2001, kerugian negara akibat Illegal, Unreported and Unregulated Fishing ( IUU Fishing ) di Indonesia diperkirakan sebesar ± 30 Trilyun per tahun. Untuk langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya perikanan dibut