Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Penanganan Awak Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Pemulangan Awak Kapal Non Justitia Asal Vietnam Tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nelayan asing maupun lokal merupakan suatu ancaman yang cukup serius dalam penegakan hukum. Secara faktual tindak pidana tersebut ada kecenderungan untuk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Tindak pidana perikanan tersebut berupa penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, dan penangkapan jenis (spesies) ikan yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin.Diduga ada ribuan kapal asing dari Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar, Taiwan, dan Tiongkok melakukan Ilegal, Unregulated, & Unreported Fishing ( IUU Fishing ) di wilayah perairan laut Indonesia. Berdasarkan data dari FAO tahun 2008, potensi kerugian yang dialami Indonesia diperkirakan sebesar 1 juta ton/tahun atau setara dengan Rp.