Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2010

Pengadilan Khusus Perasaan Cinta

Kehidupan manusia pada dasarnya tidak pernah terlepas dari hukum, apapun aktifitasnya termasuk persoalan cinta yang virusnya begitu kuat karena cinta akan melahirkan semangat, pengorbanan dan kebahagiaan, namun ketika kita tak mampu mengelolah perasaan cinta maka melorotkan semangat hidup dan malapetaka yang akan melanda. Sistem peradilan menurut konstitusi Indonesia menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Di samping itu terdapat pula pengadilan khusus yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang diatur dalam undang-undang, antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Indus