Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

Penafsiran Hukum Dalam Undang-Undang Pidana

  Dalam hal berlakunya hukum pidana tidak dapat dihindari adanya penafsiran (interpretatie) karena hal-hal sebagai berikut : Hukum tertulis sering tidak adapat mengikuti arus perkembangan masyarakat. Logemann mengemukakan bahwa tiap-tiap undang-undang sebagai bagian hukum positif, bersifat statis dan tak dapat mengikuti perkembangan kemasyarakatan, yang menimbulkan “ruangan kosong”. Maka para hakimlah yang bertugas untuk mengisi ruang kosong itu dengan jalan mempergunakan penafsiran, dengan syarat bahwa dalam menjalankan mereka tidak boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang, mereka tidak boleh sewenang-wenang. Ketika hukum tertulis dibentuk, ada hal-hal yang tidak diatur karena tidak menjadi perhatian pembentuk undang-undang. Namun setelah undang-undang dibentuk dan dijalankan, baru muncul persoalan mengenai hal-hal yang tidak diatur tadi. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengisi kekosongan norma semacam ini, dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan suatu penaf