Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

Tugas 1 Hukum Perbankan

Tugas 1 Hukum Perbankan Kelas G 10 UU Perbankan telah mengizinkan investor asing untuk menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Bagaimana menurut anda dengan adanya liberalisasi perbankan ini ? * Jawaban silakan isi di komentar. Thanks...

Jenis & Tipe Penelitian

A. Jenis Penelitian Jenis Penelitian dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, oleh karena itu jenis penelitian dapat dibedakan sebagai berikut : 1. Dari Sudut Sifatnya a. Penelitian yang bersifat eksploratif (Penjajakan ataun penjelajahan) Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu untuk mendapatkan ide-ide baru mengenai suatu gejala itu. Hal ini dilakukan dalam pengatahuan yang masih baru, belum banyak informasi menegani masalah diteleiti atau bahkan belum ada sama sekali. Penelitian ini digunakan sebagai tahap awal dari penelitian-penelitian selanjutnya. Dalam bidang ilmu hukum penelitian jenis ini misalnya penelitian mengenai masalah identifikasi hukum. b. Penelitian yang bersifat deskriptif Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan atau gejala kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gej

Pengertian & Sumber Hukum Perbankan

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan. Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan, Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya men

Bahasa Keilmuan Hukum

Bahasa keilmuan hukum adalah bahasa hukum teoritis , yaitu bahasa hukum yang bersifat ilmiah yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum. Hal ini meliputi berbagi istilah yang digunakan oleh para pengajar ilmu hukum, didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan yang berisi hukum yang dipelajari secara ilmiah. Bahasa keilmuan hukum terbagi dua, yaitu : Bahasa Hukum Praktis , banyak digunakan dalam keputusan-keputusan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan manusia dan masyarakat pada umunya, misalnya aturan pasal demi pasal. Bahasa Hukum Teoritis, yaitu istilah-istilah yang memberikan pengertian hukum secara teoritis. Hal ini dipelajari dalam pengantar ilmu hukum. 1. Kebiasaan dan Adat Kebiasaan adalah terjemahan dari bahasa Belanda gewoonte sedangkan adat berasal dari istilah Arab Adah, yang maksudnya juga kebiasaan. Jadi kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan. Namun men

Tugas 1 Kriminologi

Tugas 1 Kriminologi Kelas A 10 Menurut anda, mengapa manusia melakukan kejahatan ? * jawaban silakan isi di kolom komentar. Thanks

Tugas I Perbandingan Hukum

Tugas Perbandingan Hukum Kelas A 10 Secara umum pengertian Perbandingan hukum adalah suatu metode yang merupakan suatu cara pendekatan untuk memahami suatu obyek/masalah yang sedang diteliti. Menurut anda, apakah Perbandingan Hukum adalah ilmu yang berdiri sendiri ataukah sebuah metode penelitian ? Jelaskan jawaban anda. * Jawaban silakan isi di komentar. Thanks…

Persamaan & Perbedaan Dalam Sistem Hukum

Penemuan persamaan dan perbedaan di antara sistem -sistem hukum yang diperbandingkan dengan sendirinya mencuatkan pertanyaan “Mengapa” ? salah satu tugas hukum yang paling menarik dan paling penting ialah berupaya menjelaskan persamaan dan perbedaan seperti itu. Saat mencari penjelasan yang dapat dimengerti itulah akan diketahui faktor-faktor mana yang memp[engaruhi sturuktur, perkembangan, dan muatan-muatan substansif sistem hukum tersebut. Persamaan dan perbedaan di antara sistem-sistem hukum adalah dua sisi mata uang yang sama. Persamaan menujukkan kurangnya perbedaan, sementara perbedaan menujukkan kurangnya persamaan. Karena itu, baik persamaan maupun perbedaan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama, walaupun arahnya berlawanan, misalnya, jika persamaan-persamaan di antara sistem-sistem ekonomi dianggap menimbulkan persamaan di antara sistem hukum, maka perbedaan di antara sistem-sistem ekonomi harus dianggap turut menyumbang perbedaan di bidang hukum. Uraian berikut ini akan me