Pengertian & Sumber Hukum Perbankan

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,

Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.

Asas Hukum Perbankan

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

1. Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.

Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.

2. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

C. Fungsi & Tujuan Perbankan

Mengenai fungsi perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasionalyang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Secara lengkap hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.

D. Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis :

  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah

Sumber Hukum Tidak Tertulis

  1. Yurisprudensi
  2. Konvensi (Kebiasaan)
  3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
  4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.

Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Alasan Perubahan Atas UU Perbankan

  1. Perkembangan ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin maju;Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan sebagai bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap beberapa perjanjian Internasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa;
  2. Sebagai bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti WTO,APEK,ASEAN;
  3. Pembukaan akses pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak investor asing.

Beberapa subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992

  1. Pengalihan otoritas pemberian ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
  2. Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
  3. Peningkatan dan pengakuan secara tegas peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah;
  4. Memberi peluang yang luas kepada investor asing sebagai mitra strategis dan pemegang saham atas bank umum;
  5. Peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara;
  6. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan;
  7. Adanya penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
  8. Pencantuman Syarat analisis dampak lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  9. Adanya peningkatan ancaman hukuman dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum.

Secara Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992

  • Asas ,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
  • Jenis dan usaha bank
  • Perijinan,bentuk hukum dan kepemilikan bank
  • Pembinaan dan Pengawasan bank
  • Kepengurusan bank
  • Penggunaan tenaga asing oleh bank
  • Rahasia bank
  • Ketentuan pidana dan sanksi administratif

Komentar

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Teori Kontrol (Kriminologi)

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Teori Subculture (Kriminologi)