Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap di Luar Negeri

Gambar
Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menanggulangi ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia [1] . Selain di wilayah perairan Australia, n elayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India. Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS , komunikasi yang memadai , dan tidak memiliki peta la

Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan

Gambar
PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN (Kepdirjen PSDKP Nomor 378 Tahun 2013) BAB I KETENTUAN UMUM 1.1     Latar Belakang Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait secara sinergis terus meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing melalui operasi pengawasan mandiri maupun terpadu secara terkoordinasi. Operasi pengawasan yang gencar dilaksanakan menghasilkan banyaknya pelaku illegal fishing dan destructive fishing yang berhasil ditangkap. Dengan ditangkapnya pelaku illegal fishing dan destructive fishing, menimbulkan konsekuensi adanya barang bukti tindak pidana perikanan yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikaman saat ini belum ditangani secara optimal, hal ini mengakibatkan banyaknya barang bukti Tindak Pidana Perikanan (TPP) mengalami kerusakan, hilang, perubahan wujud, dan tenggelam. Untuk itu, perlu dila