Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap di Luar Negeri
Kegiatan nelayan
Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain
merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah
ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara
menanggulangi ilegal fishing di
wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997
tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak
otoritas Australia[1]. Selain di
wilayah perairan Australia, nelayan Indonesia
pelintas batas banyak juga melakukan
penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan
India.
Permasalahan ini terjadi dikarenakan
nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah
pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut
negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas
batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa
GPS, komunikasi yang memadai, dan tidak memiliki peta
laut, selain itu meskipun sebagian ada yang membekali diri dengan alat tersebut
dalam operasi penangkapan mereka, tetapi mereka besikeras menganggap bahwa perairan
yang mereka jadikan fishing ground adalah
wilayah Indonesia.
Ditemukan pula adanya indikasi bahwa nelayan Indonesia pelintas batas sengaja memasuki wilayah perairan perbatasan, terutama di wilayah Australia, selain untuk mendapatkan ikan yang dinginkan dan mereka sengaja untuk ditangkap karena perlakuan yang “istimewa” oleh pihak Australia dengan pemberian fasilitas yang nayaman dan baik ketika
ditahan di kapal maupun dipenjara, dan dipulangkan dengan pesawat. Hal ini menyababkan
ada beberapa nelayan Indonesia pelintas batas yang telah ditangkap lebih dari 1 (satu) kali.
Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pelintas Batas
Pengaturan hukum
terhadap warga negara khususnya nelayan pelintas batas telah diatur dalam
berbagai Undang-Undang (UU), salah satunya pada UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri yang dalam Pasal 21 diamanatkan apabila Warga Negera
Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan pemerintah Indonesia berkewajiban
memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke
Indonesia atas biaya negara. Selain itu ditegaskan pula dalam Pasal 42 UU Nomor
76 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang memandatkan
pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang
mengalami permasalahan penangkapan di wilayah negara lain.
Aturan teknis tentang
tata cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri diatur
dalam Peraturan Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016
yang merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perlindungan Nelayan yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan
Perikanan memberian perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan
di wilayah perbatasan.
Prosedur
Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri
Skema Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri |
Berdasarkan skema di atas dijelasakan
bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PSDKP) KKP setelah mendapatkan informasi nelayan Indonesia yang ditangkap di
luar negeri karenana melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin
melalui:
a. surat resmi atau faksimili
dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. surat resmi dari
instansi pusat maupun daerah;
c. surat, telepon, dan/atau
pesan elektronik dari masyarakat; dan
d. berita di media
elektronik, media cetak, atau media sosial.
Setelah mendapatkan informasi maka
dilaksanakan koordinasi lintas sektor, Ditjen PSDKP melakukan koordinasi lintas
sektor dengan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Ditjen Perlindungan Warga
Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di
negara penangkap, dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas
yang membidangi urusan perikanan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan
Ditjen Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu
terkait informasi penangkapan, pemlangan dan penjemputan nelayan Indonesia. Koordinasi
antara Ditjen PSDKP dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap
terkait dengan identitas nelayan, nama kapal proses hukum dan bantuan advokasi,
keadaan nelayan, lokasi penahanan dan/atau penampungan nelayan Indonesia yang
ditangkap. Sedangkan koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan pemerintah daerah
terkait dengan informasi pemulangan, menghubungi keluarga, dan serah terima
nelayan Indonesia.
Pemulangan nelayan Indonesia dilaksanakan
setelah mendapat kepastian informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di negara
penangkap, untuk itu Ditjen PSDKP melakukan persiapan administrasi pemulangan berupa
berita acara serah terima pemulangan nelayan Indonesia antara KKP dengan
pemerintah daerah dan/atau pihak keluarga yang kemudian ditandatangani pada
saat penyerahan di bandara Indonesia dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.
Di bawah ini rekapitulasi data
pemulangan nelayan Indonesia Tahun 2014-2018
Sumber : Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Oktober 2018 |
Berdasarkan rekapitulasi data di atas dari
tahun 2014 sampai dengan 31 Oktober 2018 ada sebanyak 794 nelayan Indonesia
pelintas batas yang ditangkap di luar negeri, 778 nelayan Indonesia yang telah
dipulangkan dan 16 nelayan saat ini masih ditahan di Malaysia.
Sosialisasi Daerah
Perbatasan Penangkapan Ikan di WPPNRI
Dalam rangkan mengantisipasi semakin
mengkatnya nelayan Indonesia yang ditangakap di luar negeri karena melakukan
penangapan ikan di negara lain tanpa izin maka dilaksanakan kegiatan
sosialisasi kepada nelayan. Sosialisasi diprioritaskan di
provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar
negeri. Adapun Sosialisasi yang
diberikan mengenai batas wilayah perairan, peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan negara perbatasan lainnya; dan Penggunaan alat
navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.
Pada tanggal 19 September 2018 Ditjen
PSDKP melalui Direktorat Penanganan Pelanggaran melaksanakan kegiatan “Pemberian
Pemahaman Kepada Nelayan Indonesia Agar Tidak Melintas Batas Ke Negara Lain”,
kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan
pertimbangan banyaknya nelayan asal Langkat yang melakukan kegiatan menangkap
ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia.
Pada kegiatan tersebut, nelayan
diberikan informasi tentang tata cara pemulangan nelayan yang ditangkap di luar
negeri, serta kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan komitmen bersama nelayan
untuk tidak melintas batas negara lain dan tidak melakukan kegiatan penangkapan
ikan tanpa izin.
Jakarta, Oktober 2018
Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP
[1] Sumber : Stacy (1999) diacu dari tulisan Akhmad Solihin pada Jurnal
Marine Fisheries IPB November 2010 http://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsp/article/download/4189/9959
silakan bos ku ^^
BalasHapusAgen Sbobet
Agen Resmi Sbobet
Sabung Ayam
Casino Online
Berita Bola
Berita Viral
Brita Tranding
Berikut HOT PROMO Yang Ada Di Bola206, antara lain :
Bonus CASHBACK 5% untuk permainan SPORTBOOK
Bonus ROLLINGAN 1% untuk permainan CASINO
Bonus CASHBACK 5% untuk permainan SABUNG AYAM
Bonus Referral 2.5% untuk permainan SPORTBOOK
Bonus Referral 2,5% untuk permainan SABUNG AYAM
SITUS BETTING ONLINE YANG AMAN DAN TERPERCAYA
WWW.INDO206.NET
DENGAN 1 USER ID ANDA DAPAT BERMAIN DI SEMUA GAME KAMI
SPORTBOOK/LIVECASINO/SABUNGAYAM
Minimal DP & WD 50RB
Proses DP & WD HANYA 2 MENIT
AGEN BETTING ONLINE YANG SUDAH
PASTI DAN JELAS TERPERCAYA.
WWW.INDO206.NET
( Via Live Chat ) Respon Cepat
Costumer Service 24 Jam Online
Wa : +6281363191417
Line ID : agenbola206
Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam
BalasHapushttp://agensabungayam.logdown.com/post/7916492-ayam-batik-aduan-terbaik-indonesia
Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388.
https://www.sateayam.pro/
https://m1.hj128.pw
Daftar Sabung Ayam sv388
Daftar Sabung Ayam Online S128
Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :
Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.
Promo Promo BOLAVITA
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita