Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap di Luar Negeri

Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menanggulangi ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia[1]. Selain di wilayah perairan Australia, nelayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India.
Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS, komunikasi yang memadai, dan tidak memiliki peta laut, selain itu meskipun sebagian ada yang membekali diri dengan alat tersebut dalam operasi penangkapan mereka, tetapi mereka besikeras menganggap bahwa perairan yang mereka jadikan fishing ground adalah wilayah Indonesia.
Ditemukan pula adanya indikasi bahwa nelayan Indonesia pelintas batas sengaja memasuki wilayah perairan perbatasan, terutama di wilayah Australia, selain untuk mendapatkan ikan yang dinginkan dan mereka sengaja untuk ditangkap karena perlakuan yang “istimewa” oleh pihak Australia dengan pemberian fasilitas yang nayaman dan baik ketika ditahan di kapal maupun dipenjara, dan dipulangkan dengan pesawat. Hal ini menyababkan ada beberapa nelayan Indonesia pelintas batas yang telah ditangkap lebih dari 1 (satu) kali.
Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pelintas Batas     
          Pengaturan hukum terhadap warga negara khususnya nelayan pelintas batas telah diatur dalam berbagai Undang-Undang (UU), salah satunya pada UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang dalam Pasal 21 diamanatkan apabila Warga Negera Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan pemerintah Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. Selain itu ditegaskan pula dalam Pasal 42 UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang memandatkan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami permasalahan penangkapan di wilayah negara lain.
          Aturan teknis tentang tata cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 yang merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberian perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan.
Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri
Skema Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri
Berdasarkan skema di atas dijelasakan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP setelah mendapatkan informasi nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karenana melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin melalui:
a.   surat resmi atau faksimili dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.   surat resmi dari instansi pusat maupun daerah;
c.    surat, telepon, dan/atau pesan elektronik dari masyarakat; dan
d.   berita di media elektronik, media cetak, atau media sosial.
Setelah mendapatkan informasi maka dilaksanakan koordinasi lintas sektor, Ditjen PSDKP melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Ditjen Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap, dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang membidangi urusan perikanan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan Ditjen Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu terkait informasi penangkapan, pemlangan dan penjemputan nelayan Indonesia. Koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap terkait dengan identitas nelayan, nama kapal proses hukum dan bantuan advokasi, keadaan nelayan, lokasi penahanan dan/atau penampungan nelayan Indonesia yang ditangkap. Sedangkan koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan pemerintah daerah terkait dengan informasi pemulangan, menghubungi keluarga, dan serah terima nelayan Indonesia.
Pemulangan nelayan Indonesia dilaksanakan setelah mendapat kepastian informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap, untuk itu Ditjen PSDKP melakukan persiapan administrasi pemulangan berupa berita acara serah terima pemulangan nelayan Indonesia antara KKP dengan pemerintah daerah dan/atau pihak keluarga yang kemudian ditandatangani pada saat penyerahan di bandara Indonesia dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Di bawah ini rekapitulasi data pemulangan nelayan Indonesia Tahun 2014-2018
Sumber : Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Oktober 2018
Berdasarkan rekapitulasi data di atas dari tahun 2014 sampai dengan 31 Oktober 2018 ada sebanyak 794 nelayan Indonesia pelintas batas yang ditangkap di luar negeri, 778 nelayan Indonesia yang telah dipulangkan dan 16 nelayan saat ini masih ditahan di Malaysia.
Sosialisasi Daerah Perbatasan Penangkapan Ikan di WPPNRI
Dalam rangkan mengantisipasi semakin mengkatnya nelayan Indonesia yang ditangakap di luar negeri karena melakukan penangapan ikan di negara lain tanpa izin maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada nelayan. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri. Adapun Sosialisasi yang diberikan mengenai batas wilayah perairan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara perbatasan lainnya; dan Penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.
Pada tanggal 19 September 2018 Ditjen PSDKP melalui Direktorat Penanganan Pelanggaran melaksanakan kegiatan “Pemberian Pemahaman Kepada Nelayan Indonesia Agar Tidak Melintas Batas Ke Negara Lain”, kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan pertimbangan banyaknya nelayan asal Langkat yang melakukan kegiatan menangkap ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia.

Pada kegiatan tersebut, nelayan diberikan informasi tentang tata cara pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri, serta kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan komitmen bersama nelayan untuk tidak melintas batas negara lain dan tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.

Jakarta, Oktober 2018


Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP













[1] Sumber : Stacy (1999) diacu dari tulisan Akhmad Solihin pada Jurnal Marine Fisheries IPB November 2010 http://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsp/article/download/4189/9959

Komentar

  1. silakan bos ku ^^
    Agen Sbobet
    Agen Resmi Sbobet
    Sabung Ayam
    Casino Online
    Berita Bola
    Berita Viral
    Brita Tranding

    Berikut HOT PROMO Yang Ada Di Bola206, antara lain :

    Bonus CASHBACK 5% untuk permainan SPORTBOOK
    Bonus ROLLINGAN 1% untuk permainan CASINO
    Bonus CASHBACK 5% untuk permainan SABUNG AYAM
    Bonus Referral 2.5% untuk permainan SPORTBOOK
    Bonus Referral 2,5% untuk permainan SABUNG AYAM

    SITUS BETTING ONLINE YANG AMAN DAN TERPERCAYA
    WWW.INDO206.NET

    DENGAN 1 USER ID ANDA DAPAT BERMAIN DI SEMUA GAME KAMI
    SPORTBOOK/LIVECASINO/SABUNGAYAM

    Minimal DP & WD 50RB
    Proses DP & WD HANYA 2 MENIT

    AGEN BETTING ONLINE YANG SUDAH
    PASTI DAN JELAS TERPERCAYA.
    WWW.INDO206.NET


    ( Via Live Chat ) Respon Cepat
    Costumer Service 24 Jam Online
    Wa : +6281363191417
    Line ID : agenbola206

    BalasHapus
  2. Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

    http://agensabungayam.logdown.com/post/7916492-ayam-batik-aduan-terbaik-indonesia

    Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388.

    https://www.sateayam.pro/
    https://m1.hj128.pw
    Daftar Sabung Ayam sv388
    Daftar Sabung Ayam Online S128

    Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

    Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
    Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
    Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

    Promo Promo BOLAVITA

    Telegram : +62812-2222-995
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita


    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Teori Subculture (Kriminologi)

Tipe-Tipe Masyarakat