Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Locus & Tempus Delicti

Ajaran kausalitas mempunyai sejarah panjang dalam dunia hukum. Meski sebelumnya ajaran kausalitas lebih populer dalam ranah ilmu pengetahuan alam dan filsafat, kepopuleran kausalitas merentang dalam lintas disiplin ilmu terutama ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Berbeda dengan ilmu alam yang melihat kausalitas secara umum, hukum melihat hubungan kausalitas dari segi partikularistik. Hukum berkonsentrasi kepada apakah A mengakibatkan terjadinya kebakaran terhadap B, dan bukan apakah A mengakibatkan kebakaran saja. Dalam ilmu ekonomi dan hukum perdata, ajaran kausalitas dipergunakan dalam membahas limitasi pertanggungjawaban atas kejahatan yang mengandung ketidakpastian kausal (causal uncertainty). LOCUS DELICTI Yurisprudensi mengenal tiga macam Teori Locus Delicti, yaitu : Teori perbuatan materieel ; perbuatan madi. Teori alat atau instrument . Teori akibat. Teori Perbuatan Materieel Delicta commissionsi (delik-delik yang diwujudkan dengan perbuatan aktif) pada