Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Dakwaan Lemah, Vonis Ringan & Uang Penggantipun Nihil (Kasus Angie)

Ada 3 (tiga) berita yang cukup menarik perhatian saya kemarin, yaitu : Vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, munculnya Roy Suryo sebagai calon Menpora, dan tentunya konflik massa anta pendukung pasangan calon gubernur di Sulsel. Tentunya yang paling menarik mengenai vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, yang banyak kalangan menganggap vonis ini terlalu ringan karena hanya divonis 4 tahun 5 bulan ditambah pidana denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan (dalam artian jika terpidana tidak sanggup membayar pidana denda 1 bulan setelah vonis hakim maka diganti dengan pidana kurungan). Untuk menganalisis vonis ini, tentunya terlebih dahulu kita harus melihat tuntutan apa yang diajukan oleh KPK dan apa saja yang terungkap dalam persidangan ( judex facti ). Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Angie telah merugikan negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau total Rp 32 miliar. Dalam persidangan, Penuntut Umum mendakwa Angelina

Dasar Pemberatan Pidana

Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah: Kedudukan sebagai pegawai negeri Recidive ( pengulangan delik) Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) 1. Kedudukan sebagai pegawai negeri Hal ini diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi : Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh diotambah sepertiganya. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh Penuntut Umum dan Pengadilan, seolah-oleh tidak dikenal mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unaur pegawai negeri menurut Pasal 52 KUHP, yaitu: Melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatnnya; atau Memakai kekuasaan atau daya upaya yang diperoleh