Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut & Menjalankan Pidana

Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah : Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan (Pasal 72-75 KUHP) Ne bis in idem (pasal 76 KUHP) Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP) Daluarsa (Pasal 78 KUHP) Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82 KUHP) Ada abolisi atau amnesti (diluar KUHP) 1. Tidak adanya Pengaduan pada delik-delik aduan Kewenangan melakukan penuntutan pada prisipnya tidak berhubungan dengan kehendak perorangan kecuali dalam beberapa delik terte