Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Cara Merumuskan Delik

Di dalam Buku II dan Buku III KUHP Indonesia terdapat berbagai cara atau teknik perumusan delik, yang menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilarang atau yang diperintahkan untuk dilakukan, dan kepada barangsiapa yang melanggarnya atau tidak mentaatinya diancam dengan pidana maksimum. Selaian unsur-unsur perbuatan yang dilarang dan yang diperintahkan untuk dilakukan dicantumkan juga sikap batin yang harus dipunya oleh pembuat delik agar ia dapat dipidana, dengan kata lain KUHP berdasarkan pandangan monistis terhadap delik. Dalam merumuskan Delik ada tiga dasar pembedaan cara dalam merumuskan KUHP: Cara Pencatuman Unsur-Unsur dan Kualifikasi Delik Dari Sudut Titik Beratnya Larangan Dari Sudut Pembedaan Delik Antara Bentuk Pokok, Bentuk yang Lebih Berat dan Bentuk yang Lebih Ringan 1. Cara Pencatuman Unsur-Unsur dan Kualifikasi Delik Dengan cara ini maka ada 3 cara rumusan: dengan mencatumkan semua unsur pokok, kualifikasi dan an