Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Kecil

Gambar
Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Nelayan Kecil Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut UU Perikanan), pada Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah), pada penjelasan Pasal 27 ayat (5) menjelaskan bahwa y ang dimaksud dengan nelayan kecil adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya