Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Dasar Peniadaan Penuntutan

Harus dibedakan antara dasar peniadaan pidana, seperti penulis telah uraikan dengan dasar peniadaan penuntutan. Dasar peniadaan pidana ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada Penuntut Umum. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dasar peniadaan pidana terbagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. Ditinjau dari segi pandangan dualistis maka dasar pembenar meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan, dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Sedangkan bilamana terdapat dasar pemaaf berarti perbuatan criminal terdakwa terbukti, tetapi pembuat delik dimaafkan. Dasar Peniadaan Penuntutan yang ada di dialam KUHP adalah : Ne Bis In Idem (Pasal 76) Lampau Waktu/ Verjaring (Pasal 79) Kematian Terdakwa atau Terpidana (Pasal 77) Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (Pasal 82) Tidak adanya aduan pada Delik Aduan Dasar Peniadaan Penuntutan di Luar KUHP : Abolisi Amnesti Dasar peniadaan penuntutan di dalam Bab VIII KUHP adalah sebagai berikut

Dasar Peniadaan Pidana

Dasar peniadaan pidana haruslah dibedakan dengan dasar penghapusan penuntutan, yang pertama ditetapkan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. Dalam hal ini hak menuntut jaksa tetap ada, namun terdakwa tidak dijatuhkan pidana. Ia harus dibedakan dengan dipisahkan dari dasar peniadaan penuntutan pidana menghapuskan hak menuntut jaksa, karena adanya ketentuan undang-undang. Dasar peniadaan pidana lazim dibagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf : 1.          Dasar Pemaaf , unsur-unsur delik sudah terbukti, namun unsur kesalahan tak ada pada pembuat. Maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam hal ini misalnya : adanya ketidakmampuan bertanggungjawab si pembuat (Pasal 44 ayat 1) adanya daya paksa mutlak dan perlampuan keadaan darurat (noodtoestandexces, Pasal 48) adanya pembelaan terpaksa