Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Pengantar Hukum Pidana

Dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama hukum pidana, maka hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang : Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancamansanksi berupa pidana ( straf) bagi yang melanggar hal ini. Syarat-syarat ketentuan (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim) terhadap yang disangka atau didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan-tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilak

Jenis Pemidanaan

Gambar
Jenis pidana tercantum di dalam Pasal 10 KUHP. Jenis pidana ini berlaku juga bagi tindak pidana yang tercantu m di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu menyimpang (Pasal 103 KUHP). Jenis pidana dibedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan hanya dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan, kecuali dalam hal tertentu.       Pidana pokok terdiri dari : 1.        Pidana mati 2.        Pidana penjara 3.        Pidana kurungan 4.        Pidana denda 5.        Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 1946). Pidana Tambahan terdiri dari : 1.        Pidana pencabutan hak-hak tertentu 2.        Pidana perampasan barang-barang tertentu Pidana pengumuman keputusan hakim Pidana Pokok 1.        Pidana Mati Jenis pidana dalam KUHP berbeda dengan yang ditirunya, yaitu pasal 9 Wetboek va Strafrecht ( W.v.S )   Nederland , yang pada pidana pokok tidak terdapat pidana mati, sudah dihapuskan dengan undang-undang tangga