Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Gambar
Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km. Nilai ekspor perikanan meningkat dari tahun 2016 sebesar USD 2 , 092 miliar [1] mencapai USD 3,61 miliar [2] namun belum merupakan nilai maksimal potensi ekspor perikanan sebenarnya . Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing sebagai salah satu tindak pidana perikanan yang kerap terjadi. Terlebih sejak Peraturan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia mulai diberlakukan pada tanggal 3 November 2014, industri perikanan tangkap yang mayoritas dikuasai oleh kapal-kapal asing terhenti seketika dan industri perikanan di beberapa negara di regional juga mengalami kemunduran yang signifikan sehingga semakin meningkatkan ancaman praktek-praktek illegal fishing di perairan Indonesia. Salah satu ancaman praktek illegal fishing di perairan Indonesia yaitu ada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah