Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2011

Sekelumit Tentang I La Galigo

I La Galigo, inilah kata yang mengemuka dalam seminggu terakhir di duniamaya Makassar. Pemberitaan akan kepulangannya ke Makassar dengan pementasan teater setelah melanglang dunia lima tahun terakhir, pentas teater kelas dunia I La Galigo akhirnya berlabuh di kota kelahirannya, Makassar. Pementasan ini akan berlangsung di Fort Rotterdam, 23-24 April 2011. Pementasan I La Galigo terinspirasi dari Sureq Galigo, hikayat kepahlawanan di Sulawesi Selatan. Lakon ini dipentaskan pertama kali di Singapura pada tahun 2003, lalu menyusul di antaranya di Amsterdam, Barcelona, Madrid, Lyon, New York, dan di Jakarta pada tahun 2005 engan sutraaranya Robert Wilson. Di Makassar, pentas akan digelar dalam format opera di ruang terbuka dengan durasi dua sampai 2,5 jam. Setidaknya seratus pendukung acara, termasuk seniman Sulawesi Selatan, akan dilibatkan.  Epos yang ditulis antara abad ke-13 dan ke-15 ini merupakan karya terpanjang di dunia, mengalahkan Mahabarata atau Ramayana. I La Galigo bersumbe

Penyertaan (Deelneming) Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian Penyertaan Penyertaan atau dalam bahasa Belanda DEELNEMING di dalam hukum Pidana DEELNEMING di permasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oeleh bebrapa orang,jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader. Apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa tersebut. Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan delik tersebut, adalah: bersama-sama melakukan kejahatan seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya: Bentuk penyertaan berdiri sendiri: mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Pertanggung jawaban masing-masing pese

Konsepsi Perlindungan Sumber Daya Perikanan

Sumberdaya laut ada bersifat hayati dan non hayati. Kesemuanya menjadi asset bangsa. Oleh karena semua orang mebutuhkan maka perlu upaya perlindungan dan pelestarian secara sungguh-sungguh. Untuk mewujudkan perlindungan/pelestarian sumberdaya tersebut menurut Surya Jaya dibutuhkan persyaratan sebagai berikut (2001:47): keberadaan suatu ketentuan hukum pidana yang bersifat responsif dalam memberi penilaian di tengah masyarakat atas perilaku destruktif. Nilai-nilai budaya dan sikap masyarakat yang positif dalam menunjang pelaksanaan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang cukup tinggi. Profesionalisme dan sistem pengawasan yang bersifat koordinatif antar instansi terkait. tanggungjawab dan partisipasi masyarakat yang solid. Dari lima persyaratan utama menjadi dasar terwujudnya perlindungan dan pelestarian sumberdaya perikanan, baru dapat dikatakan efektif dan berhasil manakala ditunjang dengan penegakan hukum peran serta masyarakat walaupun fak