Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Forum Koordinasi Sebagai Wadah Persamaan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Add caption Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus disertai dengan upaya pengawasan dimana di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum agar semua aturan yang berlaku dipatuhi, penegakan hukum tentunya akan maksimal ketika ada koordinasi antara instansi terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang dalam Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan adanya koordinasi penanganan tindak pidana perikanan, menteri yang dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan dapat membentuk Forum Koordinasi.   Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas, eksistensinya telah terbentuk sejak tahun 2005 dengan nama Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang pembentukannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)

Video Pengejaran Kapal Ikan Asing asal Taiwan Oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 4

Gambar
Diterbitkan tanggal 24 Mar 2016 Pengejaran Kapal Ikan Asing asal Taiwan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 004 yang diduga melakukan pelanggaran IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Repubik Indonesia. Pembahasan tentang Pengejaran Seketika ( Hot Pursuit ) baca di http://goo.gl/Bc5Zhy Sumber : Humas PSDKP

Hot Persuit Dalam UU Perikanan

Gambar
Hot Persuit Dalam UU Perikanan “Kita harus mengamankan lautan kita dari penjerahan pihak asing”, demikian pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat di Istana Negara, pada 6 Desember   2014, setelah pelaksanaan penenggelaman 3 Kapal Ikan Asing (KIA) di Tarempa pada tanggal 5 Desember 2014. Penggalan kalimat ini merupakan sikap tegas Pemerintah Indonesia dalam menindak para pelaku illegal fishing . Dalam seminggu ini ada dua kejadian menarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, pertama aksi heroik Kapal Pengawas KKP Hiu 11 beserta awak kapalnya dalam menindak kapal tangkapan KM Kwey Fey 10078 yang dilindungi oleh Coastguard Tiongkok sehingga menyulutkan kembali konflik klasik masalah perebutan Natuna antara Indonesia dengan Tiongkok. Kedua, aksi Kapal Patroli Indonesia di Selat Malaka dalam mengejar hingga memberikan tembakan kepada Kapal MV Sheng Te Tsei sehingga menimbulkan protes dari Pemerintah Taiwan. Namun tulisan ini tidaklah menganalisa kedua kejadian tersebu

Penenggelaman Kapal Dalam Undang-Undang Perikanan

Gambar
Pendahuluan Perairan yang berada di kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang sangat potensial. Wilayah perairan yang sangat luas selain memberikan harapan dan manfaat yang besar, tapi juga membawa konsekuensi dan beberapa permasalahan, seperti Illegal, Unreported and Unregulated Fishing ( IUU Fishing ) yang selain mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan kerugian negara juga mengancam kedaulatan negara. Pada tahap inilah peran hukum sangat dibutuhkan untuk menjadi media kontrol dan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang dapat menggang g u stabilitas pengelolaan serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Fungsionalisasi hukum sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya perikanan, disamping bagian-bagian lainnya memiliki kelebihan yakni sifat mengikat dan/atau memaksa dari hukum itu