Forum Koordinasi Sebagai Wadah Persamaan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perikanan
![]() |
Add caption |
Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus disertai dengan upaya pengawasan dimana di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum agar semua aturan yang berlaku dipatuhi, penegakan hukum tentunya akan maksimal ketika ada koordinasi antara instansi terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang dalam Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan adanya koordinasi penanganan tindak pidana perikanan, menteri yang dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan dapat membentuk Forum Koordinasi.
Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas,
eksistensinya telah terbentuk sejak tahun 2005 dengan nama Forum Koordinasi
Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang pembentukannya melalui
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 yang
kemudian diubah melalui Permen KP Nomor 11/MEN/2006 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 tentang Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, yang keanggotannya
berasal dari beberapa instansi penegak hukum yaitu Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kepolisian RI, TNI-AL, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seiring
adanya perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjadi
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan serta menyadari akan pentingnya keikutsertaan
instansi yang berperan dalam menangani awak kapal asing khususnya dalam
mempercepat proses koordinasi dengan asal awak kapal asing maka Permen
pembentukan forum koordinasi tersebut telah diubah menjadi Permen KP Nomor
18/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor PER.13/MEN/2005
tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan dengan
penambahan anggota dari Kementerian Luar Negeri.
Sampai
saat ini telah terbentuk 31 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi dan 11 Forum
Koordinasi di tingkat Kabupaten / Kota. Tiga provinsi yang belum terbentuk
yaitu Riau, Kalimantan Utara dan Papua.
Tujuan
terbentuknya forum koordinasi adalah untuk memperlancar komunikasi serta tukar
menukar data, informasi, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka
efektifitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana di
bidang perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka optimalisasi
penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara di bidang perikanan melalui
wadah kerja sama antar aparat penegak hukum. Kerja sama antar aparat penegak
hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) memiliki peran penting dalam mecapai
maksud dan tujuan tersebut di atas mengingat sistem peradilan yang berlaku di
Indonesia yaitu Integrated Criminal
Justice System. Adapun fungsi forum koordinasi berdasarkan sebagai berikut
:
- Koordinasi kegiatan penyidikan;
- Identifikasi, jenis, modus operandi, volume/frekuensi, dan penyebaran praktik tindak pidana di bidang perikanan;
- Penetapan jenis tindak pidana perikanan yang diprioritaskan untuk di proses secara bertahap;
- Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perikanan;
- Identifikasi, pengukuran, dan analisa signifikansi tindak pidana perikanan secara periodik;
- Perancangan bentuk-bentuk koordinasi kegiatan-kegiatan pemberantasan tindak pidana perikanan;
- Perumusan dan pemutakhiran strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
- Pemantauan dan penyajian laporan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
- Pengkajian dan evaluasi efektifitas strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan secara berkelanjutan.
Dalam
pelaksanaan tugas teknis anggota forum koordinasi dibantu oleh Tim Teknis
Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang dibentuk oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana
Perikanan, hal ini berdasarkan Pasal 6 Permen KP Nomor 13/MEN/2005.
Tim
teknis tersebut terdiri dari Pengarah, Tim Teknis Penanganan Perkara Tingkat
Penyidikan dan Penuntutan, Tim Teknis Penanganan Barang Bukti, dan Tim Teknis
Penanganan Awak Kapal. Pembentukan tim teknis ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 04/MEN/2007 tentang Pembentukan Tim
Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, tetapi masa kerja tim
teknis ini telah berakhir pada Tahun Anggaran 2007. Tim Teknis ini bertugas menyiapkan
standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan perkara tingkat penyidikan
dan penuntutan, SOP untuk penanganan barang bukti, SOP untuk penanganan awak
kapal, menyiapkan materi sebagai bahan koodrinasi forum dalam melakukan
kegiatan secara periodik, serta memberikan masukan.
Untuk
itu dalam rangka menunjang pencapaian kinerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan perlu dilaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan persamaan
persepsi antar aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana di
bidang perikanan. Salah satu langkah yang perlu ditempuh dalam menciptakan
aparat penegak hukum yang memiliki kesamaan persepsi dalam penyelesaian kasus
tindak pidana perikanan salah satunya dengan kembali membentuk Tim Teknis
Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan melalui rapat koordinasi pembentukan
tim teknis.
Dengan
terlaksananya rapat pembentukan tim teknis diharapkan dapat meningkatkan
hubungan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum, yang lebih lanjut berdampak
positif dalam mendukung upaya penyelesaian tindak pidana perikanan yang cepat,
tepat dan akuntabilitas.
Jakarta,
14 April 2016
Sherief
Maronie, SH. MH.
Komentar
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda?