Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Kurungan Badan Pengganti Denda terhadap Tindak Pidana Perikanan di WPP-RI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

* ditulis oleh Topan Renyan (Expert at Secretariat RPOA-IUUF) Dengan luasan laut mencakup sekitar 2.7 juta km2, Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan terbesar yang ada di dunia [1] . Perjuangan dalam membentuk pengakuan akan Negara Kepulauan oleh Kabinet Djuanda dan Mochtar Kusumaatmaja merupakan suatu prestasi yang tidak dapat dipandang sebelah mata [2] . Hasil dari perjuangan tersebutlah yang membuat kita dapat menikmati wilayah laut territorial, zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif termasuk sumber daya landas kontinen yang dapat dipergunakan seutuhnya dan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Indonesia yang berbatasan dengan sepuluh Negara tetangga dan sembilan puluh dua pulau terluar yang langsung berbatasan dengannya, membutuhkan kebijakan pengelolaan sumber daya laut yang didukung dengan peraturan dan perundangan yang dapat mengakomodir keseimbangan antara pengawasan dan pemanfaatan sumber daya tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara K