Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

this is my day

Gambar
Heihoooo.... Ya Rabb tengkyu telah beri umur panjang, maafkan diriku yg terlalu banyak khilaf dan pura" khilaf padaMu 😞. Demi Masa, 29 tahun Kesempurnaan yg engkau gariskan kepadaku tak kujaga dgn baik. Tapi itulah proses yg kuyakini utk kembali sempurna didepanMu.... ☺. Tengkyu tengkyu Kau telah titip diriku di keluargaku yg damai, telah merestui pilihan hidupku dgn seorg wanita yg sempurna, telah memberiku guru" yg cerdas, telah memberiku pendamping sahabat-sahabat yg tampan dan cantik". Nikmatnya hidup yg kau berikan ya Allah...... #thisismyday S.Maronie @K10cyberhouse 26 Maret 2012

Teori Differential Association / Asosiasi Diferensial

Terminologi atau istilah kriminologi pertama kali dipergunakan antropolog Prancis, Paul Topiward dari kata crimen (kejahatan/penjahat) dan logos (ilmu pengetahuan). Kemudian Edwin H. Sutherland dan DonaldR. Cressey menyebutkan kriminologi sebagai : “.... the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. It includes within its scope the process of making law,the breaking of laws, and reacting to word the breaking of laws ...” (".... tubuh pengetahuan tentang kenakalan dan kejahatan sebagai fenomena sosial. Ini termasuk dalam ruang lingkup proses pembuatan hukum, melanggar hukum, dan bereaksi terhadap kata melanggar hukum ... ") Melalui optik tersebut maka kriminologi berorientasi pada: Pertama , pembuatan hukum yang dapat meliputi telaah konsep kejahatan, siapa pembuat hukum dengan faktor-faktor yang harusdiperhatikan dalam pembuatan hukum. Kedua , pelanggaran hukum yangdapat meliputi siapa pelakunya, mengapa sampai terjadi

Kesetaraan Gender Dalam UU Ketenagakerjaan

Gambar
Paradigma kesetaraan gender sekarang menempatkan kaum wanita memiliki kedudukan dan peran yang tidak kalah dengan kaum pria, jaman sekarang ini banyak sekali kaum wanita yang memiliki pekerjaan baik di sektor formal maupun informal. Pekerjaan yang dulu hanya dipegang oleh para pria, sekarang sudah banyak dilakukan oleh wanita. Menjadi anggota legislatif, sopir, tukang parkir, penerbang, bankir, pengusaha, tentara, polisi, dan lain-lain. Larangan non diskriminasi yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berlandasakan pada Pasal 27 UUD 1945 dimana dalam pasal tersebut mengenai kedudukan warga negara tanpa adanya diskrimansi. Sebagai landasa operasional dari pasal 27 UUD 1945, selain UU Ketenagakerajaan diatur juga lebih lanjut dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, yang menegaskan bahwa dalam menetapkan upah tidak ada diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama  nilainya. Dalam hubungannya dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan p

Viktimologi

A. KORBAN Sebelum membahas tentang Viktimologi maka perlu kiranya memahami korban itu sendiri. Untuk memberikan pengertian tentang korban tidak mudah, seperti dikemukakan Kindren , bahwa untuk sampai pada pemberian definisi yang tepat mengenai korban, maka harus memenuhi kriteria benar-benar sebagai korban. Sebab hal ini akan membawa konotasi crime without victim (Kejahatan tanpa korban). Dengan demikian perlu adanya identifikasi serta verivikasi kriteria korban secara jelas. Konsep “korban” telah terdapat sejak jaman Hebrew kuno. Pengertian aslinya berasal dari ide ‘pengorbanan’ atau ‘pengkambinghitaman’ – mengeksekusi atau membuang orang atau binatang guna memuaskan dewa-dewi atau penguasa bumi. Korban diterjemahkan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut, bahwa korban ialah orang, baik secara individu maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan (tidak berbuat) yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara., termasuk peraturan-peraturan yang melarang p