Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Penanganan Awak Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Pemulangan Awak Kapal Non Justitia Asal Vietnam Tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nelayan asing maupun lokal merupakan suatu ancaman yang cukup serius dalam penegakan hukum. Secara faktual tindak pidana tersebut ada kecenderungan untuk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Tindak pidana perikanan tersebut berupa penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, dan penangkapan jenis (spesies) ikan yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin.Diduga ada ribuan kapal asing dari Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar, Taiwan, dan Tiongkok melakukan Ilegal, Unregulated, & Unreported Fishing ( IUU Fishing ) di wilayah perairan laut Indonesia. Berdasarkan data dari FAO tahun 2008, potensi kerugian yang dialami Indonesia diperkirakan sebesar 1 juta ton/tahun atau setara dengan Rp.

Pengawasan Rumpon Ilegal

Gambar
Rumpon atau istilah lainnya dikenal dengan fish aggregating devices (FADs) adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan. Rumpon yang digunakan terdiri dari 4 komponen yaitu : pertama pelampung, kedua atraktor rumpon yang digunakan bahan alami yang mudah terurai secara biologi seperti daun pinang dan daun kelapa, ketiga tali tambat untuk rumpon menggunakan tali yang tidak mudah rusak dan kuat terhadap arus dan keempat pemberat untuk rumpon supaya menetap dan tidak terbawa oleh arus. Dilansir dari berbagai literatur f ungsi utama rumpon adalah sebagai tempat berkumpulnya ikan yang diakibatkan terurainya daun kelapa atau pun daun pinang secara biologi akan menarik ikan-ikan kecil serta memikat ikan-ikan yang besar sebagai predator. Alasan inilah alat bantu rumpon menjadikan lokasi penangkapan yang berpotensi dalam operasi penangkapan denga

Pengadilan Perikanan Elemen Pendukung Pemberantasan Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Latar Belakang Terbentuknya Pengadilan Perikanan Semangat pembentukan pengadilan khusus perikanan ini dilandasi dengan semangat untuk mengatasi krisis “ketidakberdayaan” lembaga-lembaga peradilan yang ada dalam menjawab berbagai persoalan hukum khususnya yang terkait penegakan hukum tindak pidana perikanan. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, memiliki sumber daya perikanan yang potensial dan merupakan sentra perikanan nasional sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun lokal dalam melakukan penangkapan ikan secara illegal . Proses hukum yang ada dinilai jauh dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah semakin pesatnya kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya persoalan-persoalan hukum di bidang perikanan, maka dibutuhkan suatu lembaga peradilan yang profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang menguasai persoalan tersebut . Kehadiran p engadilan p erikanan diharapkan