Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Relevansi Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi Dengan Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Pengaturan terhadap korporasi dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaiamana diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (selanjutnya disebut UU Perikanan) masih tergolong lemah, meskipun di dalam UU Perikanan telah diatur tentang prinsip pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, serta pihak yang dapat dibebankan tanggung jawab ketika korporasi melakukan delik, namun menurut hemat penulis, pengaturan tentang prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang perikanan masih menimbulkan penafsiran yang bersifat  multi-interpretatif  dan memiliki kelemahan. Kelemahan dimaksud menyangkut persoalan yang substansial, khususnya jika dikaitkan dengan pertanggungjawaban korporasi. Kelemahan itu antara lain, UU Perikanan tidak mengatur kriteria atau rumusan tentang korporasi dikatakan melakukan suatu delik, dimana dalam UU Perikanan, pertanggungjawaban pidana korporasi hanya terdapat dalam Pasal 101 yang pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan te