Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Tugas 1 Metode Penelitian Hukum

Tugas 1 Metode Penelitian Hukum Buat Judul, Rumusan Masalah, dan Tujuan Penelitian… * Jawaban silakan isi di komentar. Disertakan nama lengkap dan NIM. Thanks...

Tugas 1 Hukum Perbankan

Tugas 1 Hukum Perbankan Kelas G 10 UU Perbankan telah mengizinkan investor asing untuk menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Bagaimana menurut anda dengan adanya liberalisasi perbankan ini ? * Jawaban silakan isi di komentar. Thanks...

Jenis & Tipe Penelitian

A. Jenis Penelitian Jenis Penelitian dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, oleh karena itu jenis penelitian dapat dibedakan sebagai berikut : 1. Dari Sudut Sifatnya a. Penelitian yang bersifat eksploratif (Penjajakan ataun penjelajahan) Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu untuk mendapatkan ide-ide baru mengenai suatu gejala itu. Hal ini dilakukan dalam pengatahuan yang masih baru, belum banyak informasi menegani masalah diteleiti atau bahkan belum ada sama sekali. Penelitian ini digunakan sebagai tahap awal dari penelitian-penelitian selanjutnya. Dalam bidang ilmu hukum penelitian jenis ini misalnya penelitian mengenai masalah identifikasi hukum. b. Penelitian yang bersifat deskriptif Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan atau gejala kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gej

Pengertian & Sumber Hukum Perbankan

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan. Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan, Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya men

Bahasa Keilmuan Hukum

Bahasa keilmuan hukum adalah bahasa hukum teoritis , yaitu bahasa hukum yang bersifat ilmiah yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum. Hal ini meliputi berbagi istilah yang digunakan oleh para pengajar ilmu hukum, didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan yang berisi hukum yang dipelajari secara ilmiah. Bahasa keilmuan hukum terbagi dua, yaitu : Bahasa Hukum Praktis , banyak digunakan dalam keputusan-keputusan dan peraturan perundang-undangan. Hal ini terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan manusia dan masyarakat pada umunya, misalnya aturan pasal demi pasal. Bahasa Hukum Teoritis, yaitu istilah-istilah yang memberikan pengertian hukum secara teoritis. Hal ini dipelajari dalam pengantar ilmu hukum. 1. Kebiasaan dan Adat Kebiasaan adalah terjemahan dari bahasa Belanda gewoonte sedangkan adat berasal dari istilah Arab Adah, yang maksudnya juga kebiasaan. Jadi kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan. Namun men

Tugas 1 Kriminologi

Tugas 1 Kriminologi Kelas A 10 Menurut anda, mengapa manusia melakukan kejahatan ? * jawaban silakan isi di kolom komentar. Thanks

Tugas I Perbandingan Hukum

Tugas Perbandingan Hukum Kelas A 10 Secara umum pengertian Perbandingan hukum adalah suatu metode yang merupakan suatu cara pendekatan untuk memahami suatu obyek/masalah yang sedang diteliti. Menurut anda, apakah Perbandingan Hukum adalah ilmu yang berdiri sendiri ataukah sebuah metode penelitian ? Jelaskan jawaban anda. * Jawaban silakan isi di komentar. Thanks…

Persamaan & Perbedaan Dalam Sistem Hukum

Penemuan persamaan dan perbedaan di antara sistem -sistem hukum yang diperbandingkan dengan sendirinya mencuatkan pertanyaan “Mengapa” ? salah satu tugas hukum yang paling menarik dan paling penting ialah berupaya menjelaskan persamaan dan perbedaan seperti itu. Saat mencari penjelasan yang dapat dimengerti itulah akan diketahui faktor-faktor mana yang memp[engaruhi sturuktur, perkembangan, dan muatan-muatan substansif sistem hukum tersebut. Persamaan dan perbedaan di antara sistem-sistem hukum adalah dua sisi mata uang yang sama. Persamaan menujukkan kurangnya perbedaan, sementara perbedaan menujukkan kurangnya persamaan. Karena itu, baik persamaan maupun perbedaan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama, walaupun arahnya berlawanan, misalnya, jika persamaan-persamaan di antara sistem-sistem ekonomi dianggap menimbulkan persamaan di antara sistem hukum, maka perbedaan di antara sistem-sistem ekonomi harus dianggap turut menyumbang perbedaan di bidang hukum. Uraian berikut ini akan me

Pengertian & Kegunaan Bahasa Hukum

PENGERTIAN & KEGUNAAN BAHASA HUKUM A. Pengertian Bahasa Hukum Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-ka

Sejarah & Hakekat Perbandingan Hukum

SEJARAH & HAKEKAT PERBANDINGAN HUKUM Studi Perbandingan Hukum, merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri, namun dalam perkembangannya studi Perbandingan Hukum baru tampak pada abad ke-19 sebagai cabang ilmu khusus dari disiplin ilmu hukum. Secara intensif disiplin ilmu hukum berawal di Eropa yang di pelopori oleh Montesquice (Perancis), Mansfield (Inggris), dan Von Feuerbac, Thibaut, dan Gans (Jerman). Kemudian muncul beberapa insitusi yang concern dalam pengembangan Comperative Legal Study, yaitu Institute Perbandingan Hukum di Colleg de France pada tahun 1832, pada tahun 1846 menyusul Institute Perbandingan Hukun di University of Paris. Hakekat Perbandingan Hukum. Dalam istilah inggris Perbandingan Hukum disebut : · Comperative Law : mempelajari berbagai system hukum asing dengan maksud untuk membandingkannya. · Comperative Jurisprudence : suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem huku

Dakwaan Lemah, Vonis Ringan & Uang Penggantipun Nihil (Kasus Angie)

Ada 3 (tiga) berita yang cukup menarik perhatian saya kemarin, yaitu : Vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, munculnya Roy Suryo sebagai calon Menpora, dan tentunya konflik massa anta pendukung pasangan calon gubernur di Sulsel. Tentunya yang paling menarik mengenai vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, yang banyak kalangan menganggap vonis ini terlalu ringan karena hanya divonis 4 tahun 5 bulan ditambah pidana denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan (dalam artian jika terpidana tidak sanggup membayar pidana denda 1 bulan setelah vonis hakim maka diganti dengan pidana kurungan). Untuk menganalisis vonis ini, tentunya terlebih dahulu kita harus melihat tuntutan apa yang diajukan oleh KPK dan apa saja yang terungkap dalam persidangan ( judex facti ). Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Angie telah merugikan negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau total Rp 32 miliar. Dalam persidangan, Penuntut Umum mendakwa Angelina

Dasar Pemberatan Pidana

Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah: Kedudukan sebagai pegawai negeri Recidive ( pengulangan delik) Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) 1. Kedudukan sebagai pegawai negeri Hal ini diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi : Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh diotambah sepertiganya. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh Penuntut Umum dan Pengadilan, seolah-oleh tidak dikenal mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unaur pegawai negeri menurut Pasal 52 KUHP, yaitu: Melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatnnya; atau Memakai kekuasaan atau daya upaya yang diperoleh