Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

Politik Hukum Masa Demokrasi Terpimpin

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia, dan tidak berlakunya lagi UU Dasar Sementara. Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini adalah bahwa Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya untuk membuat UUD, dan hal yang menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesalamatan bangsa. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensil, dimana presiden yang menjadi Kepala Negara juga menjadi Kepala Ekskutif, dan bertanggungjawab kepada MPR, dan tidak dapat diberhentikan oleh MPR dalam suatu Sidang Istimewa MPR, atas permintaan DPR apabila dianggap telah melanggar GBHN. Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, dapat diduga bahwa arah dari pemerintahan yang dibentuk Presiden dalam rangka kembali ke UUD 1945 adalah pemerintahan dan sistem politik yang non demokrasi. Format

Sistem, Format, & Konfigurasi Politik Hukum

A. Sistem Politik Dan Poltik Hukum Konsep sistem politik sering disamakan dengan konsep sistem pemerintahan, tetapi sebenarnya keduanya dapat dibedakan dari kajian ilmu hukum dan ilmu politik. Sistem pemerintahan lebih bersifat yuridis dan biasanya dibahas dari sudut pandang hukum (tata negara) dan lebih menitikberatkan pada aspek lembaga-lembaga negara yang formal saja seperti lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan sistem politik menjadi studi tentang ilmu politik dan bukan hanya membahas lembaga-lembaga formal saja yang biasa disebut sebagai “supra struktur” tetapi juga lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti partai politik, grup kepentigan, dll yang biasanya disebut sebagai “infra struktur”. Jadi cakupan sistem poltik lebih luas dari cakupan sistem pemerintahan. Tetapi kedua hal tersebut membahas hubungan dan interaksi antara lembaga-lembaga tersebut dalam melaksanakan fungsinya untuk menghasilkan output dan input agar dapat dicapai tujuan dari sistem itu. Hukum

Hubungan Hukum & Politik

Secara teoritis hubungan hukum dengan poltik/kekuasaan harusnya bersifat fungsional, artinya hubungan ini dilihat dari fungsi-fungsi tertentu yang dijalankan diantara keduanya. Terdapat fungsi timbal balik antara hukum dengan kekuasaan, yaitu kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, sebaliknya hukum juga memiliki fungsi terhadap kekuasaan. Ada 3 macam fungsi kekuasaan terhadap Hukum : 1. Kekuasaan Merupakan Sarana Membentuk Hukum ( Law Making ) Khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah. Dalam kaitan ini Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa hukum merupakan produk hukum di parlemen, sehingga materi muatan hukum merupakan “kompromi” kepentingan-kepentingan politik yang ada. 2. Kekuasaan Merupakan Alat Menegakkan Hukum Penegakan hukum merupakan suatu proses mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan, yang dimaksud dengan keinginan hukum adalah pikiran badan legislator yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Mochtar Kusumaatmaja be