Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan
PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN BARANG
BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN
(Kepdirjen
PSDKP Nomor 378 Tahun 2013)
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1
Latar Belakang
Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait
secara sinergis terus meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan
destructive fishing melalui operasi pengawasan mandiri maupun terpadu secara
terkoordinasi. Operasi pengawasan yang gencar dilaksanakan menghasilkan
banyaknya pelaku illegal fishing dan destructive fishing yang berhasil
ditangkap. Dengan ditangkapnya pelaku illegal fishing dan destructive fishing, menimbulkan
konsekuensi adanya barang bukti tindak pidana perikanan yang harus ditangani
sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan
Barang Bukti Tindak Pidana Perikaman saat ini belum ditangani secara optimal,
hal ini mengakibatkan banyaknya barang bukti Tindak Pidana Perikanan (TPP)
mengalami kerusakan, hilang, perubahan wujud, dan tenggelam. Untuk itu, perlu
dilakukan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan secara baik, agar
selama proses hukum berlangsung kondisi barang bukti TPP masih tetap terawat
dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya.
Salah
satu upaya agar barang bukti TPP tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan
ekonomisnya, diperlukan keseragaman pola tindak Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan dan petugas barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyusunan
Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud
disusunnya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan
adalah sebagai acuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan petugas barang
bukti dalam menangani barang bukti tindak pidana perikanan.
Tujuan
disusunnya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini
adalah untuk mewujudkan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan yang
efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan,
meliputi:
1. Penanganan barang
bukti TPP dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) disertai penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau karena adanya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), atau adanya tindakan lain.
2. Penanganan barang
bukti TPP terdiri dari :
a. penerimaan;
b. penyimpanan;
c. perawatan;
d. penitipan;
e. pengamanan;
f. pengeluaran;
g. pelaporan.
1.4 Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip
penanganan barang bukti TPP dalam Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti
Tindak Pidana Perikanan ini terdiri dari :
1. Legalitas, yaitu
setiap penanganan barang bukti TPP harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Transparan, yaitu
penanganan barang bukti TPP dilaksanakan secara terbuka, dapat diketahui oleh
semua pihak.
3. Proporsional, yaitu
keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan penanganan barang bukti TPP harus
diarahkan guna menjamin keamanannya.
4. Akuntabel, yaitu
penanganan barang bukti TPB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur,
dan jelas.
5. Efektif dan efisien
yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus dilakukan dengan
mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan
sarana yang digunakan.
1.5 Pengertian
1. Perikanan adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
2. Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah
pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan di bidang perikanan.
3. Petugas Barang Bukti
TPP adalah pegawai yang ditunjuk Kepala Unit Kerja Pengawasan/Kepala Dinas yang
membidangi perikanan untuk menyimpan, merawat dan menjaga barang bukti TPP.
4. Tindak Pidana
Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPP adalah setiap perbuatan yang diancam
hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009.
5. Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan-ketentuan khusus
yang diatur dalam Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana perikanan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
6. Juknis Penyidikan
adalah petunjuk teknis penyidikan tindak pidana perikanan yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.372/DJ- PSDKP/2011.
7. Kapal Pengawas
Perikanan adalah kapal negara yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
8. Kapal Perikanan adalah
kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan
ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi
perikanan.
9. Penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
10. Barang bukti adalah
benda bergerak atau tidak bergerak dan/atau alat/sarana yang digunakan dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan serta telah dilakukan penyitaan
oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang
disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan yang merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI di bawah pengawasan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
12. Tempat penyimpanan
barang bukti sementara adalah tempat penyimpanan barang bukti baik TPP yang
dimiliki oleh UPT/Satker/Pos PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kota/Kabupaten dalam tahap penyidikan (termasuk gudang barang bukti dan dermaga
di UPT Ditjen PSDKP KKP yang),
13. Penuntut Umum adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.
14. Penyerahan tahap kedua
adalah penyerahan tersangka dan barang bukti TPP, setelah berkas penyidikan
dinyatakan lengkap (P-21).
15. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
BAB II
BARANG BUKTI TINDAK PIDANA
PERIKANAN
2.1 Barang Bukti Berupa Hasil TPP
Barang
bukti berupa hasil TPP merupakan barang bukti yang berasal dari hasil atau
akibat TPP, misalnya hasil tangkapan, dapat berupa ikan atau sejenisnya, dan
lain-lain.
2.2 Barang Bukti Alat dan/atau Sarana
yang digunakan dalam TPP
Barang
bukti alat dan/atau sarana meliputi keseluruhan alat atau sarana yang digunakan
untuk melakukan TPP, antara lain:
1. Kapal Perikanan dan
perlengkapan kapal, termasuk alat komunikasi dan navigasi,
2. Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan,
3. Alat dan/atau bahan
berbahaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan, antara lain bahan
kimia, bahan biologis, maupun bahan peledak.
2.3 Barang Bukti Dokumen / Surat
Barang
bukti dokumen atau surat meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat
Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat
Laik Operasi (SLO) dan dokumen terkait lainnya.
2.4
Barang Bukti Lainnya Berupa Benda Berbahaya yang ditemukan di atas Kapal / Sarana
Lain
Barang
bukti ini antara lain senjata api, amunisi, dan Senjata tajam.
BAB III
PROSEDUR PENANGANAN BARANG BUKTI
TINDAK PIDANA PERIKANAN
Alur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan |
Barang
bukti TPP yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Perikanan dapat diserahkan
kepada Rupbasan atau disimpan oleh PPNS Perikanan di Kantor Pangkalan /Stasiun
/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota) atau pihak
lain di tempat penyimpanan barang bukti sementara.
Prosedur
penanganan barang bukti TPP di Kantor Pangkalan /Stasiun /Satker PSDKP/Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
3.1 Petugas Barang Bukti TPP
Untuk
membantu PPNS Perikanan dalam merawat dan menyimpan barang | bukti TPP ditunjuk
Petugas Barang Bukti TPP dengan Surat Tugas dari atasan | PPNS Perikanan pada
Pangkalan /Stasiun/Satker/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Petugas Barang Bukti TPP beranggotakan 2 (dua) orang atau lebih terdiri dari anggota
tim penyidik dan petugas penanganan barang bukti.
3.2 Penerimaan dan Penitipan
Barang Bukti TPP
3.2.1 Penerimaan
Barang Bukti TPP
·
Penerimaan
barang bukti TPP dari PPNS Perikanan kepada Petugas Barang Buku TPP dikelahn
oleh Kepala Pangkalan /Stasiun/Satker/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kabupaten/Kota). untuk ditempatkan | di' tempat penyimpanan barang bukti TPP.
· Penerimaan
barang bukti TPP wajib dituangkan dalam berita acara penerimaan barang bukti
TPP (Formulir BA BB-1).
·
Petugas
Barang Bukti TPP wajib melakukan tindakan sebagai berikut:
a. meneliti berita acara
penerimaan barang bukti TPP untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti TPP;
b. menginventarisasi
barang bukti TPP yang diterima sesuai berita acara penerimaan barang bukti TPP;
c. mengamankan barang
bukti TPP berupa kapal dengan cara memberi tanda pembatas, melepas kemudi,
baling-baling/propeller, dinamo starter, mengosongkan tangki bahan bakar, dan
melepas alat-alat navigasi dan komunikasi;
d. memilah barang bukti
TPP, kemudian disimpan di tempat yang sesuai dengan jenis barang bukti TPP;
e. melakukan pencatatan
dalam buku kontrol Barang Bukti TPP, pencatatan harus dilakukan dengan tulis
tangan, apabila terjadi kesalahan, hanya dicoret dan diparaf;
f. melakukan
pemotretan/mendokumentasikan setiap barang bukti TPP;
g. tindakan-tindakan
tersebut diatas paling lambat diselesaikan Hn dalam waktu 2 x 24 jam;
3.2.2 Penitipan Barang Bukti TPP dari PPNS
Perikanan kepada pihak lain
· Apabila
barang bukti TPP tidak memungkinkan disimpan di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker
PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota, maka barang
bukti TPP dapat dititipkan kepada pihak lain dengan ketentuan menerbitkan surat
perintah penitipan barang bukti;
· Penitipan
barang bukti TPP kepada pihak lain dituangkan dalam berita acara penitipan
barang bukti (Formulir BA-3 Juknis Penyidikan).
3.3 Penyimpanan
a. Penyimpanan barang
bukti TPP dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan,
keutuhan, dan kualitas barang bukti TPP;
b. Penyimpanan barang
bukti TPP memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti TPP;
c. Tata cara penyimpanan
barang bukti TPP adalah sebagai berikut :
a. penyimpanan barang
bukti TPP dibedakan menurut jenis barang bukti TPP, yaitu:
1)
Barang Bukti Hasil TPP
·
Barang
bukti hasil TPP disimpan dan diamankan ditempat yang memadai sehingga masih
tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya;
· Barang
bukti hasil TPP yang mudah busuk dan/atau rusak, dapat segera diambil
tindakan berupa pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan;
· Apabila
kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kabupaten / Kota tidak mempunyai tempat penyimpanan, untuk UN kepentingan
pembuktian di Pengadilan, sebagian Barang Bukti hasil TPP yang disisihkan,
disimpan atau dititipkan di cold storage/alat pendingin lainnya dengan berita
acara penitipan (formulir BA-3 Juknis Penyidikan);
· Apabila
dari hasil pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu perikanan dan/atau instansi
lain yang mempunyai kompetensi (formulir S.TPP-19 dan S.TPP-20 Juknis
Penyidikan) ternyata ikan yang akan dilelang sudah tidak memenuhi syarat untuk
dikonsumsi manusia atau barang bukti mengandung zat yang berbahaya/beracun,
maka diambil tindakan pemusnahan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan
barang bukti (formulir BA-31 Juknis Penyidikan).
2)
Barang Bukti Alat
dan/atau Sarana yang digunakan dalam TPP
a. Kapal Perikanan dan perlengkapan
kapal lainnya, termasuk alat komunikasi dan navigasi
· Barang
bukti TPP berupa kapal perikanan IN disimpan dan diamankan di dermaga Pangkalan
/Stasiun/ Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota;
· Apabila
dermaga Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kabupaten / Kota tidak dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti
TPP berupa kapal perikanan, barang bukti tersebut dapat dititipkan di dermaga
pelabuhan perikanan, pelabuhan tangkahan/ swasta, pelabuhan umum, atau dermaga
Polair dan/atau TNI-AL dan dituangkan dalam berita acara (Formulir BA-3 Juknis
Penyidikan);
· Perlengkapan
kapal lainnya, termasuk alat “komunikasi dan navigasi disimpan di ruang penyimpanan barang bukti TPP di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota, dan dilabel dengan
menggunakan label barang bukti (formulir TPP-41 Juknis Penyidikan).
b. Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
· Barang
bukti alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan disimpan di ruang
penyimpanan barang bukti TPP di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/ Dinas
Kelautan dan 1 Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan dilabel dengan menggunakan
label barang bukti (formulir TPP-41 Un Juknis Penyidikan);
·
Apabila
tidak memungkinkan, dapat disimpan di 1 atas kapal perikanan (misalnya jaring
di dalam 1 palka).
c. Alat dan/atau bahan
berbahaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan, antara lain bahan
kimia, bahan biologis, maupun bahan peledak.
·
Barang
bukti berupa alat dan/atau bahan berbahaya, sedapat mungkin disimpan ditempat
“khusus dan tersendiri setelah konsultasi dengan petugas laboratorium atau
yang ahli di bidang tersebut;
·
Dengan
mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, barang bukti berupa bahan kimia,
bahan biologis, maupun bahan peledak dapat dititipkan pada fasilitas instansi
terkait (formulir Inn BA-30 Juknis Penyidikan).
d. Barang Bukti Dokumen/Surat
· Barang
bukti berupa dokumen dan/atau surat yang digunakan dalam pemeriksaan, digandakan/dicopy
terlebih dahulu agar terjaga keamanannya dan keberadaanya;
· Barang
bukti berupa dokumen dan/atau surat disimpan di tempat khusus agar barang bukti
tersebut terjamin keutuhan dan keamanannya.
e. Barang Bukti Benda
berbahaya
Khusus terhadap barang
bukti senjata api, amunisi, dan/atau senjata tajam, diserahkan kepada aparat
yang berwenang dengan membuat berita acara penitipan barang bukti (formulir
BA-30 Juknis Penyidikan).
3.4 Perawatan
Perawatan barang bukti
dimaksudkan untuk menjamin keutuhan dan kualitas barang bukti. Bentuk perawatan
terhadap barang bukti TPP yaitu:
a. Melakukan pemeriksaan
secara berkala paling lama 1 (satu) minggu sekali;
b. Perawatan barang bukti
dilakukan berdasarkan jenis barang bukti, yaitu:
1) Barang bukti hasil TPP
Perawatan yang
dilaksanakan adalah penyimpanan di cold
storage, freezer, atau tempat
lainnya;
2) Barang bukti alat
dan/atau sarana yang digunakan dalam TPP
·
Kapal
Perikanan
Perawatan barang bukti berupa
kapal perikanan secara rutin mesinnya dipanaskan, dijaga keutuhan perlengkapan
kapal tersebut. Jika terjadi kerusakan segera dilaporkan kepada Kepala
Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kabupaten/Kota.
·
Alat
Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI)
Perawatan barang bukti Alat
Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dijaga kebersihan dan
keutuhannya dengan mengelompokan barang bukti tersebut sesuai dengan jenisnya.
·
Alat
dan/atau bahan berbahaya
Perawatan barang bukti alat
dan/atau bahan berbahaya seperti bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak
harus ditangani secara hati-hati, bila perlu meminta bantuan kepada tenaga ahli
di bidangnya mengenai cara perawatannya.
·
Barang
bukti TPP Dokumen dan/atau surat
Perawatan barang bukti berupa
dokumen dan/atau surat harus dijaga kebersihan dan keutuhannya, dengan cara
dibungkus dan disimpan ditempat yang memadai.
3.5 Pengamanan
Petugas Barang Bukti bertanggung
jawab terhadap keamanan barang bukti tersebut, dalam bentuk melakukan
pengawasan secara rutin setiap hari terhadap barang bukti dengan cara :
a. Memeriksa barang bukti
hasil TPP berupa ikan atau sejenisnya ditempat penyimpanan.
b. Melakukan perondaan
terhadap barang bukti berupa kapal perikanan.
c. Memeriksa kondisi dan
jumlah barang bukti berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan.
d. Memeriksa kondisi dan
jumlah barang bukti berupa Alat dan/atau bahan berbahaya.
e. Memeriksa kondisi dan
kelengkapan barang bukti berupa Dokumen dan/atau surat.
f. Membuat laporan
tertulis dalam buku jurnal tentang hasil penjagaan setiap pergantian tugas
jaga.
g. Membuat laporan kepada
atasan PPNS perikanan bila terjadi kebakaran atau hilang/pencurian terhadap
barang bukti dan ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi.
3.6 Pengeluaran Barang
Bukti TPP dari Tempat Penyimpanan
a.
Untuk Keperluan
Penyidikan
· berdasarkan
permintaan dari PPNS Perikanan, Petugas Barang Bukti TPP mengeluarkan barang
bukti TPP dan dibuatkan tanda bukti pengeluaran (formulir TT BB-2a);
·
dalam
hal PPNS Perikanan mengembalikan barang bukti dibuatkan tanda bukti
pengembalian (formulir TT BB-2b);
· Petugas
Barang Bukti TPP mencatat pengeluaran dan pengembalian barang bukti TPP dalam
buku kontrol dan mengarsipkan (formulir K.BB-1).
b.
Barang Bukti TPP
karena Perkara Dihentikan Penyidikannya (SP3)
·
Barang
bukti TPP dihapus dari buku register barang bukti TPP (formulir R.TPP-11 Juknis
Penyidikan);
· Petugas
barang bukti TPP menyerahkan barang bukti TPP kepada PPNS Perikanan. (formulir
TT BB-2a);
· PPNS
Perikanan mengembalikan kepada pemilik atau kepada orang atau kepada mereka
yang berhak (nakhoda) (formulir BA-28 Juknis Penyidikan).
c.
Keperluan Pelelangan
Pada Tingkat Penyidikan
· Petugas
barang bukti TPP menyerahkan barang bukti TPP kepada PPNS Perikanan (formulir
TT BB-2a);
· Petugas
Barang Bukti meminta petikan risalah lelang dan tanda bukti setoran hasil
lelang yang dititipkan ke Bank atas nama instansinya dan kepada PPNS Perikanan
yang melakukan proses pelelangan;
· Petugas
Barang Bukti TPP mencatat hasil lelang dan tanda bukti setoran hasil lelang
dalam buku register lelang barang bukti (formulir R.TPP-12)
d.
Pemusnahan Barang
Bukti TPP
· Pemusnahan
barang bukti TPP dilakukan terhadap:
a. Barang bukti hasil TPP
khususnya ikan yang sudah membusuk, mengandung bibit penyakit, dan/atau rusak,
atau mengandung bahan kimia,bahan biologis, bahan yang berbahaya.
b. Barang bukti alat
dan/atau bahan berbahaya atau berpotensi merusak kelestarian sumber daya
perikanan.
· Pemusnahan
barang bukti TPP dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan
setelah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.
·
Petugas
Barang Bukti TPP membuat Berita acara pemusnahan barang bukti TPP disaksikan instansi
terkait dan didokumentasikan (Formulir BA-31 Juknis Penyidikan)
· Pemusnahan
barang bukti TPP atau barang bukti hasil TPP dapat dilakukan dengan cara
pembakaran atau dikubur. Khusus terhadap barang bukti berupa alat dan/atau
bahan berbahaya, harus dikonsultasikan pada ahli yang berkompeten.
BAB IV
PELAPORAN
Petugas
barang bukti wajib melaporkan kepada Kepala Pangkalan/Stasiun/ Satker PSDKP/
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. secara berkala keadaan
barang bukti selama dalam pengawasannya paling lama 1 kali dalam 2 minggu
(Formulir L.TPP 2 Juknis Penyidikan).
Kepala
Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/
Kabupaten/Kota. melaporkan kepada Direktur Penanganan Pelanggaran keadaan
barang bukti tiap bulan (Formulir LB.TPP-3 Juknis Penyidikan).
BAB V
HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT
PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN
5.1 Penyerahan
Benda-benda yang Tidak Terkait Dengan TPP
Untuk benda-benda yang tidak terkait
dengan TPP dan tidak dilakukan penyitaan, yang terdapat dalam kapal perikanan
yang ditangkap, agar diserahkan/dikembalikan kepada pemilik atau kepada orang
atau kepada mereka yang berhak (nakhoda) dengan membuat berita acara (Formulir
BA BB- 3), dan terhadap benda-benda tersebut bukan kewenangan atau tanggung
jawab hukum PPNS Perikanan.
5.2 Penitipan
Barang Bukti/Barang Rampasan oleh Penuntut Umum/Hakim yang berwenang/Instansi
Lain Karena Alasan Tertentu
5.2.1 Penitipan barang
bukti/barang rampasan TPP dari ' Penuntut Umum/Hakim yang berwenang/Instansi
Lain kepada PPNS Perikanan dengan dilengkapi berita acara penerimaan penitipan
(Formulir BA-32 Juknis Penyidikan) dan dicatat dalam buku register;
5.2.2 Pengambilan barang
bukti/barang rampasan harus dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Barang
Bukti/Barang Rampasan dan dicatat dalam buku register;
5.2.3 Penerima benda
sitaan/barang bukti tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana
ataupun secara perdata akibat benda sitaan/ barang bukti yang mengalami
kerusakan/ berobah bentuk/hilang, sebagian ataupun seluruhnya/ berkurang nilai
atas benda/barang yang dititipkan akibat diluar kemampuan yang menerima benda
sitaan/barang bukti titipan.
5.2.4 Penitip barang
bukti/barang rampasan TPP harus memberi tanda khusus agar membedakan dengan
barang bukti TPP yang masih dalam proses penyidikan,
5.3 Barang
Temuan Sebagai Barang Bukti
5.3.1 Barang temuan sebagai
barang bukti TPP adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena
tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh
penyidik;
5.3.2 Barang temuan dapat
dijadikan barang bukti TPP setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam hal:
a. seluruh atau sebagian
benda dan/atau alat diperoleh dari TPP atau sebagai hasil atau akibat dari TPP,
b. telah dipergunakan
secara langsung untuk melakukan TPrdan
c. mempunyai hubungan
langsung dengan TPP yang dilakukan.
5.3.3 Penanganan barang
temuan sebagai barang bukti TPP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk
Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ditetapkan sebagai acuan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan petugas barang bukti dalam
menangani barang bukti tindak pidana perikanan.
Dengan
ditetapkannya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan
diharapkan dapat mewujudkan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan
yang efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
bisa dilampirkan kepdirjennya ?
BalasHapus
BalasHapusPengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------