Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan


PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN
(Kepdirjen PSDKP Nomor 378 Tahun 2013)

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.1    Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait secara sinergis terus meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing melalui operasi pengawasan mandiri maupun terpadu secara terkoordinasi. Operasi pengawasan yang gencar dilaksanakan menghasilkan banyaknya pelaku illegal fishing dan destructive fishing yang berhasil ditangkap. Dengan ditangkapnya pelaku illegal fishing dan destructive fishing, menimbulkan konsekuensi adanya barang bukti tindak pidana perikanan yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikaman saat ini belum ditangani secara optimal, hal ini mengakibatkan banyaknya barang bukti Tindak Pidana Perikanan (TPP) mengalami kerusakan, hilang, perubahan wujud, dan tenggelam. Untuk itu, perlu dilakukan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan secara baik, agar selama proses hukum berlangsung kondisi barang bukti TPP masih tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya.
Salah satu upaya agar barang bukti TPP tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya, diperlukan keseragaman pola tindak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan petugas barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.

1.2    Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan adalah sebagai acuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan petugas barang bukti dalam menangani barang bukti tindak pidana perikanan.
Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini adalah untuk mewujudkan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan yang efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, meliputi:
1. Penanganan barang bukti TPP dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) disertai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau karena adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau adanya tindakan lain.
2.   Penanganan barang bukti TPP terdiri dari :
a.   penerimaan;
b.   penyimpanan;
c.    perawatan;
d.   penitipan;
e.   pengamanan;
f.    pengeluaran;
g.    pelaporan.

1.4 Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip penanganan barang bukti TPP dalam Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini terdiri dari :
1. Legalitas, yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Transparan, yaitu penanganan barang bukti TPP dilaksanakan secara terbuka, dapat diketahui oleh semua pihak.
3. Proporsional, yaitu keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan penanganan barang bukti TPP harus diarahkan guna menjamin keamanannya.
4. Akuntabel, yaitu penanganan barang bukti TPB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas.
5.  Efektif dan efisien yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.

1.5 Pengertian
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
2.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang perikanan.
3. Petugas Barang Bukti TPP adalah pegawai yang ditunjuk Kepala Unit Kerja Pengawasan/Kepala Dinas yang membidangi perikanan untuk menyimpan, merawat dan menjaga barang bukti TPP.
4.   Tindak Pidana Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPP adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009.
5.   Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana perikanan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
6.   Juknis Penyidikan adalah petunjuk teknis penyidikan tindak pidana perikanan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.372/DJ- PSDKP/2011.
7.   Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal negara yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
8.   Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
9.   Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
10. Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak dan/atau alat/sarana yang digunakan dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI di bawah pengawasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
12. Tempat penyimpanan barang bukti sementara adalah tempat penyimpanan barang bukti baik TPP yang dimiliki oleh UPT/Satker/Pos PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kota/Kabupaten dalam tahap penyidikan (termasuk gudang barang bukti dan dermaga di UPT Ditjen PSDKP KKP yang),
13. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
14. Penyerahan tahap kedua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti TPP, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

BAB II
BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN

2.1 Barang Bukti Berupa Hasil TPP
Barang bukti berupa hasil TPP merupakan barang bukti yang berasal dari hasil atau akibat TPP, misalnya hasil tangkapan, dapat berupa ikan atau sejenisnya, dan lain-lain.

2.2 Barang Bukti Alat dan/atau Sarana yang digunakan dalam TPP
Barang bukti alat dan/atau sarana meliputi keseluruhan alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan TPP, antara lain:
1.     Kapal Perikanan dan perlengkapan kapal, termasuk alat komunikasi dan navigasi,
2.     Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan,
3. Alat dan/atau bahan berbahaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan, antara lain bahan kimia, bahan biologis, maupun bahan peledak.

2.3 Barang Bukti Dokumen / Surat
Barang bukti dokumen atau surat meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO) dan dokumen terkait lainnya.

2.4 Barang Bukti Lainnya Berupa Benda Berbahaya yang ditemukan di atas Kapal / Sarana Lain
Barang bukti ini antara lain senjata api, amunisi, dan Senjata tajam.

BAB III
PROSEDUR PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN

Alur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan 

Barang bukti TPP yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Perikanan dapat diserahkan kepada Rupbasan atau disimpan oleh PPNS Perikanan di Kantor Pangkalan /Stasiun /Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota) atau pihak lain di tempat penyimpanan barang bukti sementara.
Prosedur penanganan barang bukti TPP di Kantor Pangkalan /Stasiun /Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

3.1 Petugas Barang Bukti TPP
Untuk membantu PPNS Perikanan dalam merawat dan menyimpan barang | bukti TPP ditunjuk Petugas Barang Bukti TPP dengan Surat Tugas dari atasan | PPNS Perikanan pada Pangkalan /Stasiun/Satker/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. Petugas Barang Bukti TPP beranggotakan 2 (dua) orang atau lebih terdiri dari anggota tim penyidik dan petugas penanganan barang bukti.

3.2 Penerimaan dan Penitipan Barang Bukti TPP
3.2.1 Penerimaan Barang Bukti TPP
·     Penerimaan barang bukti TPP dari PPNS Perikanan kepada Petugas Barang Buku TPP dikelahn oleh Kepala Pangkalan /Stasiun/Satker/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota). untuk ditempatkan | di' tempat penyimpanan barang bukti TPP.
·  Penerimaan barang bukti TPP wajib dituangkan dalam berita acara penerimaan barang bukti TPP (Formulir BA BB-1).
·     Petugas Barang Bukti TPP wajib melakukan tindakan sebagai berikut:
a.   meneliti berita acara penerimaan barang bukti TPP untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti TPP;
b.  menginventarisasi barang bukti TPP yang diterima sesuai berita acara penerimaan barang bukti TPP;
c.   mengamankan barang bukti TPP berupa kapal dengan cara memberi tanda pembatas, melepas kemudi, baling-baling/propeller, dinamo starter, mengosongkan tangki bahan bakar, dan melepas alat-alat navigasi dan komunikasi;
d.    memilah barang bukti TPP, kemudian disimpan di tempat yang sesuai dengan jenis barang bukti TPP;
e.      melakukan pencatatan dalam buku kontrol Barang Bukti TPP, pencatatan harus dilakukan dengan tulis tangan, apabila terjadi kesalahan, hanya dicoret dan diparaf;
f.       melakukan pemotretan/mendokumentasikan setiap barang bukti TPP;
g.      tindakan-tindakan tersebut diatas paling lambat diselesaikan Hn dalam waktu 2 x 24 jam;

3.2.2 Penitipan Barang Bukti TPP dari PPNS Perikanan kepada pihak lain

· Apabila barang bukti TPP tidak memungkinkan disimpan di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota, maka barang bukti TPP dapat dititipkan kepada pihak lain dengan ketentuan menerbitkan surat perintah penitipan barang bukti;

·  Penitipan barang bukti TPP kepada pihak lain dituangkan dalam berita acara penitipan barang bukti (Formulir BA-3 Juknis Penyidikan).

3.3 Penyimpanan
a. Penyimpanan barang bukti TPP dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan kualitas barang bukti TPP;
b.  Penyimpanan barang bukti TPP memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti TPP;
c.  Tata cara penyimpanan barang bukti TPP adalah sebagai berikut :
a.   penyimpanan barang bukti TPP dibedakan menurut jenis barang bukti TPP, yaitu:
1)      Barang Bukti Hasil TPP
·       Barang bukti hasil TPP disimpan dan diamankan ditempat yang memadai sehingga masih tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya;
·   Barang bukti hasil TPP yang mudah busuk dan/atau rusak, dapat segera diambil tindakan berupa pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan;
·  Apabila kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota tidak mempunyai tempat penyimpanan, untuk UN kepentingan pembuktian di Pengadilan, sebagian Barang Bukti hasil TPP yang disisihkan, disimpan atau dititipkan di cold storage/alat pendingin lainnya dengan berita acara penitipan (formulir BA-3 Juknis Penyidikan);
·     Apabila dari hasil pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu perikanan dan/atau instansi lain yang mempunyai kompetensi (formulir S.TPP-19 dan S.TPP-20 Juknis Penyidikan) ternyata ikan yang akan dilelang sudah tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi manusia atau barang bukti mengandung zat yang berbahaya/beracun, maka diambil tindakan pemusnahan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang bukti (formulir BA-31 Juknis Penyidikan).
2)      Barang Bukti Alat dan/atau Sarana yang digunakan dalam TPP
a. Kapal Perikanan dan perlengkapan kapal lainnya, termasuk alat komunikasi dan navigasi
·    Barang bukti TPP berupa kapal perikanan IN disimpan dan diamankan di dermaga Pangkalan /Stasiun/ Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota;
·   Apabila dermaga Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota tidak dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti TPP berupa kapal perikanan, barang bukti tersebut dapat dititipkan di dermaga pelabuhan perikanan, pelabuhan tangkahan/ swasta, pelabuhan umum, atau dermaga Polair dan/atau TNI-AL dan dituangkan dalam berita acara (Formulir BA-3 Juknis Penyidikan);
·   Perlengkapan kapal lainnya, termasuk alat “komunikasi dan navigasi disimpan di ruang penyimpanan barang bukti TPP di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten / Kota, dan dilabel dengan menggunakan label barang bukti (formulir TPP-41 Juknis Penyidikan).
b.   Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
·  Barang bukti alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan disimpan di ruang penyimpanan barang bukti TPP di kantor Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/ Dinas Kelautan dan 1 Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan dilabel dengan menggunakan label barang bukti (formulir TPP-41 Un Juknis Penyidikan);
·     Apabila tidak memungkinkan, dapat disimpan di 1 atas kapal perikanan (misalnya jaring di dalam 1 palka).
c.      Alat dan/atau bahan berbahaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan, antara lain bahan kimia, bahan biologis, maupun bahan peledak.
·     Barang bukti berupa alat dan/atau bahan berbahaya, sedapat mungkin disimpan ditempat “khusus dan tersendiri setelah konsultasi dengan petugas laboratorium atau yang ahli di bidang tersebut;
·     Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, barang bukti berupa bahan kimia, bahan biologis, maupun bahan peledak dapat dititipkan pada fasilitas instansi terkait (formulir Inn BA-30 Juknis Penyidikan).
d.     Barang Bukti Dokumen/Surat
·  Barang bukti berupa dokumen dan/atau surat yang digunakan dalam pemeriksaan, digandakan/dicopy terlebih dahulu agar terjaga keamanannya dan keberadaanya;
·  Barang bukti berupa dokumen dan/atau surat disimpan di tempat khusus agar barang bukti tersebut terjamin keutuhan dan keamanannya.
e.     Barang Bukti Benda berbahaya
Khusus terhadap barang bukti senjata api, amunisi, dan/atau senjata tajam, diserahkan kepada aparat yang berwenang dengan membuat berita acara penitipan barang bukti (formulir BA-30 Juknis Penyidikan).

3.4 Perawatan
Perawatan barang bukti dimaksudkan untuk menjamin keutuhan dan kualitas barang bukti. Bentuk perawatan terhadap barang bukti TPP yaitu:
a.   Melakukan pemeriksaan secara berkala paling lama 1 (satu) minggu sekali;
b.   Perawatan barang bukti dilakukan berdasarkan jenis barang bukti, yaitu:
1)    Barang bukti hasil TPP
Perawatan yang dilaksanakan adalah penyimpanan di cold storage, freezer, atau tempat lainnya;
2)    Barang bukti alat dan/atau sarana yang digunakan dalam TPP
·       Kapal Perikanan
Perawatan barang bukti berupa kapal perikanan secara rutin mesinnya dipanaskan, dijaga keutuhan perlengkapan kapal tersebut. Jika terjadi kerusakan segera dilaporkan kepada Kepala Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota.
·       Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI)
Perawatan barang bukti Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dijaga kebersihan dan keutuhannya dengan mengelompokan barang bukti tersebut sesuai dengan jenisnya.
·       Alat dan/atau bahan berbahaya
Perawatan barang bukti alat dan/atau bahan berbahaya seperti bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak harus ditangani secara hati-hati, bila perlu meminta bantuan kepada tenaga ahli di bidangnya mengenai cara perawatannya.
·       Barang bukti TPP Dokumen dan/atau surat
Perawatan barang bukti berupa dokumen dan/atau surat harus dijaga kebersihan dan keutuhannya, dengan cara dibungkus dan disimpan ditempat yang memadai.

3.5 Pengamanan
Petugas Barang Bukti bertanggung jawab terhadap keamanan barang bukti tersebut, dalam bentuk melakukan pengawasan secara rutin setiap hari terhadap barang bukti dengan cara :
a. Memeriksa barang bukti hasil TPP berupa ikan atau sejenisnya ditempat penyimpanan.
b.     Melakukan perondaan terhadap barang bukti berupa kapal perikanan.
c.     Memeriksa kondisi dan jumlah barang bukti berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan.
d.  Memeriksa kondisi dan jumlah barang bukti berupa Alat dan/atau bahan berbahaya.
e.     Memeriksa kondisi dan kelengkapan barang bukti berupa Dokumen dan/atau surat.
f.  Membuat laporan tertulis dalam buku jurnal tentang hasil penjagaan setiap pergantian tugas jaga.
g.  Membuat laporan kepada atasan PPNS perikanan bila terjadi kebakaran atau hilang/pencurian terhadap barang bukti dan ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi.

3.6 Pengeluaran Barang Bukti TPP dari Tempat Penyimpanan
a.     Untuk Keperluan Penyidikan
·  berdasarkan permintaan dari PPNS Perikanan, Petugas Barang Bukti TPP mengeluarkan barang bukti TPP dan dibuatkan tanda bukti pengeluaran (formulir TT BB-2a);
·       dalam hal PPNS Perikanan mengembalikan barang bukti dibuatkan tanda bukti pengembalian (formulir TT BB-2b);
·   Petugas Barang Bukti TPP mencatat pengeluaran dan pengembalian barang bukti TPP dalam buku kontrol dan mengarsipkan (formulir K.BB-1).
b.     Barang Bukti TPP karena Perkara Dihentikan Penyidikannya (SP3)
·       Barang bukti TPP dihapus dari buku register barang bukti TPP (formulir R.TPP-11 Juknis Penyidikan);
·  Petugas barang bukti TPP menyerahkan barang bukti TPP kepada PPNS Perikanan. (formulir TT BB-2a);
·     PPNS Perikanan mengembalikan kepada pemilik atau kepada orang atau kepada mereka yang berhak (nakhoda) (formulir BA-28 Juknis Penyidikan).
c.      Keperluan Pelelangan Pada Tingkat Penyidikan
·  Petugas barang bukti TPP menyerahkan barang bukti TPP kepada PPNS Perikanan (formulir TT BB-2a);
·    Petugas Barang Bukti meminta petikan risalah lelang dan tanda bukti setoran hasil lelang yang dititipkan ke Bank atas nama instansinya dan kepada PPNS Perikanan yang melakukan proses pelelangan;
·     Petugas Barang Bukti TPP mencatat hasil lelang dan tanda bukti setoran hasil lelang dalam buku register lelang barang bukti (formulir R.TPP-12)
d.      Pemusnahan Barang Bukti TPP

·       Pemusnahan barang bukti TPP dilakukan terhadap:

a.    Barang bukti hasil TPP khususnya ikan yang sudah membusuk, mengandung bibit penyakit, dan/atau rusak, atau mengandung bahan kimia,bahan biologis, bahan yang berbahaya.
b.  Barang bukti alat dan/atau bahan berbahaya atau berpotensi merusak kelestarian sumber daya perikanan.
·  Pemusnahan barang bukti TPP dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.
·       Petugas Barang Bukti TPP membuat Berita acara pemusnahan barang bukti TPP disaksikan instansi terkait dan didokumentasikan (Formulir BA-31 Juknis Penyidikan)
·   Pemusnahan barang bukti TPP atau barang bukti hasil TPP dapat dilakukan dengan cara pembakaran atau dikubur. Khusus terhadap barang bukti berupa alat dan/atau bahan berbahaya, harus dikonsultasikan pada ahli yang berkompeten.

BAB IV
PELAPORAN

Petugas barang bukti wajib melaporkan kepada Kepala Pangkalan/Stasiun/ Satker PSDKP/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. secara berkala keadaan barang bukti selama dalam pengawasannya paling lama 1 kali dalam 2 minggu (Formulir L.TPP 2 Juknis Penyidikan).
Kepala Pangkalan/Stasiun/Satker PSDKP/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota. melaporkan kepada Direktur Penanganan Pelanggaran keadaan barang bukti tiap bulan (Formulir LB.TPP-3 Juknis Penyidikan).

BAB V
HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIKANAN

5.1  Penyerahan Benda-benda yang Tidak Terkait Dengan TPP
Untuk benda-benda yang tidak terkait dengan TPP dan tidak dilakukan penyitaan, yang terdapat dalam kapal perikanan yang ditangkap, agar diserahkan/dikembalikan kepada pemilik atau kepada orang atau kepada mereka yang berhak (nakhoda) dengan membuat berita acara (Formulir BA BB- 3), dan terhadap benda-benda tersebut bukan kewenangan atau tanggung jawab hukum PPNS Perikanan.

5.2  Penitipan Barang Bukti/Barang Rampasan oleh Penuntut Umum/Hakim yang berwenang/Instansi Lain Karena Alasan Tertentu
5.2.1     Penitipan barang bukti/barang rampasan TPP dari ' Penuntut Umum/Hakim yang berwenang/Instansi Lain kepada PPNS Perikanan dengan dilengkapi berita acara penerimaan penitipan (Formulir BA-32 Juknis Penyidikan) dan dicatat dalam buku register;
5.2.2    Pengambilan barang bukti/barang rampasan harus dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti/Barang Rampasan dan dicatat dalam buku register;
5.2.3     Penerima benda sitaan/barang bukti tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana ataupun secara perdata akibat benda sitaan/ barang bukti yang mengalami kerusakan/ berobah bentuk/hilang, sebagian ataupun seluruhnya/ berkurang nilai atas benda/barang yang dititipkan akibat diluar kemampuan yang menerima benda sitaan/barang bukti titipan.
5.2.4      Penitip barang bukti/barang rampasan TPP harus memberi tanda khusus agar membedakan dengan barang bukti TPP yang masih dalam proses penyidikan,

5.3  Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
5.3.1    Barang temuan sebagai barang bukti TPP adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik;
5.3.2    Barang temuan dapat dijadikan barang bukti TPP setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam hal:
a. seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari TPP atau sebagai hasil atau akibat dari TPP,
b.  telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan TPrdan
c.  mempunyai hubungan langsung dengan TPP yang dilakukan.
5.3.3 Penanganan barang temuan sebagai barang bukti TPP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ditetapkan sebagai acuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan petugas barang bukti dalam menangani barang bukti tindak pidana perikanan.
Dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan diharapkan dapat mewujudkan penanganan barang bukti tindak pidana perikanan yang efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Komentar

  1. bisa dilampirkan kepdirjennya ?

    BalasHapus

  2. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Teori Subculture (Kriminologi)

Tipe-Tipe Masyarakat