Format Laporan Penelitian

Pada dasarnya, tujuan pokok laporan hasil penelitian aalah untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penelitian yang telah dilakukan dan menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak lain. Oleh karena itu, laporan hasil penelitian perlu disusun secara jelas dan lengkap, serta mengikuti rambu-rambu yang berlaku, agar mudah diterima oleh pembaca dan penggunanya. Pengungkapan prosedur, proses dan sistematika, serta substansi hasil penelitian secara lengkap merupakan segi-segi yang penting dari suatu hasil penelitian.

Sesungguhnya cara penyusunan laporan penelitian tidak berbeda dengan penyusunan karya ilmiah, karena penulisan laporan hasil penelitian pada hakikatnya juga merupakan bentuk karya ilmiah. Oleh karenanya dibuthkan ketelitian, kecermatan, dan kejelian dalam penyusunan kerangka, pengolahan data dan fakta, penggunaan teknik penulisan dan bahasa yang tepat.

Pada garis besarnya setiap laporan penelitian atau karya ilmiah terdiri dari bagian utama yaitu :

  1. Pendahuluan (introduction);
  2. Isi atau batang tubuh (the body);
  3. Kesimpulan (conclusion).

Selain ketiga bagian pokok tersebut, terdapat juga bagian-bagian pelangkap, seperti kata pengantar (preface), ringkasan atau abstrak (summary), daftar table, daftar gambar, daftar isi. Ini semua biasanya ditempat di bagian awal sebelum pendahuluan. Sedangkan bagian lengkap lainnya, seperti daftar pustaka (bibliografi), rujukan ilmiah, dan lampiran ditempatkan pada bagian akhir setelah kesimpulan.

Dalam format karya ilmiah yang ditulis oleh para mahasiswa S1 dalam rangka mengakhiri studinya, hal ini tergantung pada fakultas/institute masing-masing. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, telah mematok format karya ilmiah mahasiswa sebagai berikut :

  • Sampul
  • Pengesahan
  • Abstrak
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Daftar Tabel
  • Pendahuluan
  • Tinjauan Pustaka
  • Metode Penelitian
  • Hasil dan Pembahasan
  • Penutup (Kesimpulan dan Saran)
  • Daftar Pustaka
  • Lampiran

Pada dasarnya format laporan penelitan atau karya ilmiah diatas, dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Bagian awal;
  2. Bagian inti/pokok; dan
  3. Bagian akhir

Bagian awal laporan penelitian atau karya ilmiah terdiri dari :

  • Kulit muka/sampul;
  • Halaman Judul;
  • Pengesahan;
  • Persetujuan Pembimbing;
  • Persetujuan Menempuh Ujian Skripsi;
  • Abstrak;
  • Kata Pengantar/Prakata;
  • Daftar Isi;
  • Daftar Tabel;
  • Daftar Gambar;

Bagian pokok laporan penelitian atau karya ilmiah, meliputi :

1. Pendahuluan, terdiri dari :

    • Latar Belakang Masalah;
    • Rumusan Masalah;
    • Hipotesis (bila dibutuhkan)
    • Tujuan dan Kegunaan Penelitian;

2. Tinjauan Pustaka;

3. Metode Penelitian Hukum, terdiri dari :

    • Lokasi Penelitian;
    • Tipe Penelitian;
    • Teknik Pengumpulan Data;
    • Jenis dan Sumber Data;
    • Analisis Data.

4. Penutup, terdiri dari :

    • Kesimpulan;
    • Saran.

Sedangkan bagian akhirnya adalah terdiri dari :

  1. Daftar Pustaka;
  2. Lampiran.

Sampul

Bagian ini ditentukan oleh masing-masing institusi, yang antara lain memuat :

  • Logo institusi/universitas;
  • Judul Penelitian;
  • Nama Peneliti (untuk karya ilmiah mahasiswa dilengkapi dengan Nomor Induk Mahasiswa);
  • Nama Institusi (Fakultas dan Universitas) serta kota dan tahun penelitian;
  • Warna Sampul (hal ini tergantung dari institusi atau fakultas masing-masing, kadangkala warna sampul sesuai dengan jurusannya).

Abstrak

Hal ini menyajikan uraian singkat mengenai garis besar hasil penelitian, yang isinya antara lain tentang: tujuan, ruang lingkup, metode penelitian, hasil penelitian dan kesimpulan pokok hasil penelitian. Sifatnya abstrak adalah informative dan factual. Abstrak paling banyak menggunakan 500 kata yaitu lebih kurang satu halaman kuarto, dengan menggunakan ketika 1 spasi.

Kata Pengantar

Hal ini berisikan informasi tentang kapan dan berapa lama serta dimana kegiatan penelitian dilakukan, demikian pula sumber dana yang telah digunakan. Disamping itu bagian ini merupakan yang bersifat pribadipeneliti untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu peneliti.

Pendahuluan

Pada bagian ini antara lain memuat tentang :

  1. latar belakang permasalahan, dalam latar belakang masalah memuat hal yang seharusnya dan kenyatannya (des sein dan des sollen) dan dapat pula disertai fenomena dan issu dari permasalahan yang akan diteliti.
  2. rumusan permasalahan, minimal memuat 2 permasalahan yang akan diteliti.
  3. maksud dan tujuan penelitian, untuk mengetahui dan menganilisi yang menjadi rumusan permasalah.
  4. hipotesis (bila diperlukan), bila peneliti menggunakan tipe penelitian sosiologi hukum, kadangkala disertai dengan hipotesis;
  5. kerangka pemikiran (bila diperlukan), hal ini untuk membantu peneliti agar tidak keluar dari tujuan penelitian.

Tinjauan Pustaka

Dalam bagian ini memuat teori-teori yang berhubungan penelitian.

Hasil Penelitian atau Pembahasan

Bagian ini merupakan bagian utama dari laporan penelitian atau karya ilmiah, karena memuat pengumpulan data sampai dengan pembahasan dan analisis, penafsiran, penafsiran beserta argumentasi dan penjelasannya. Hal inilah yang menjadi dasar penarikan kesimpulan yang disajikan pada bagian akhir.

Kesimpulan dan Saran

Pada dasarnya bagian ini merupakan jawaban dari permasalahan yang dirumuskan pada bab pendahuluan, dan persoalan-persoalan yang telah dibahas dan dianalisi pada bab-bab sebelumnya. Selain itu, pada bagian ini juga dikemukakan saran-saran untuk melakukan tindak lanjut (follow up) yang kelak dilakukan apabila diperlukan.

Daftar Pustaka

Dalam bagian ini dikemukakan rujukan buku-buku atau pustaka yang benar-benar dipergunakan dalam penulisan laporan penelitian atau karya ilmiah. Apabila jumlahnya cukup banyak, daftar pustaka dapat disusun menurut klafikasi sebagai berikut : (a) buku-buku (b) artikel (c) majalah dan surat kabar, dapat pula yang diambil dari website.

Daftar pustaka harus disusun sesuai dengan teknis penulisan yang telah disepakati, yaitu menurut urutan abjad nama pengarang/penulis. Untuk itu peneliti diwajibkan mengikuti teknis penulisan kepustakaan yang baku, yaitu mulai cara penulisan nama pengarang dan judul buku/karyanya, sampai degan jilid, edisi, nama penerbit, kota penerbita dan tahun terbitnya.

Lampiran

Lampiran atau apendiks dibutuhkan apabila ada bahan-bahan yang bersifat melengkapi atau menjelaskan mengenai hal-hal yang tidak dapat dikemukakan dalam materi laporan atau karya ilmiah, misalnya peraturan-peraturan, surat keputusan, surat perjanjian, AD/ART Organisasi, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana