Hubungan Hukum Dengan Struktur Sosial & Dinamika Sosial

Sebelum membahas tentang perkaitan antara hukum dengan struktur sosial serta dinamika sosial di mana hukum itu berlaku, terlebih dahulu perlu saya ingatkan bahwa dalam mempelajari Sosiologi Hukum, kita menempatkan hukum tidak sebagai seperangkat peraturan yang logis dan konsisten saja melainkan kita tempatkan hukum itu di dalam konteks sosial. Optik yang kita pakai harus kita ubah, dari konsep hukum yang normatif ke konsep hukum dalam perspektif sosiologis, in context.

Bila diibaratkan sebagai sebuah bangunan tubuh manusia, maka hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan hanyalah merupakan tulang-tulang yang menjadi kerangka (Sketch, skeleton) saja bagi bangunan hukum itu sedangkan “masyarakat” bolehlah diibaratkan dagingnya. Jadi ada kerangka dan ada dagingnya. Para ahli hukum biasanya lebih senang menekuni kerangka bangunan itu daripada mengkaji pula daging-dagingnya maupun urat-uratnya yang menempel pada kerangka itu. Sebaliknya para ahli sosiologi akan merasa lebih betah menggumuli daging-daging suatu bangunan hukum, yaitu proses-proses yang menyangkut peri kelakuan manusia yang menjalankan hukum itu.

Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.

Pada hakikatnya manusia dapat ditelaah dari dua sudut, yaitu sudut structural dan sudut dinamikanya. Segi structural masyarakat atau dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, dan kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial.

Sedangkan yang dimaksud dengan dinamika masyarakat adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial. Dengan proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbale balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Dengan kata lain, perkataan proses-proses sosial adalah cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorang dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada.

Terutama yang akan disoroti adalah interaksi sosial yang merupakan dasar dari proses sosial. Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan sosial yang dinamis menyangkut hubungan antara orang perorang an, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara perorangan dengan kelompok manusia.

A. Struktur Sosial

1. Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum

Pergaulan hidup manusia diatur oleh perbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary needs,yang antara lain, mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang.

Pola fikir manusia akan mempengaruhi sikapnya yang cenderung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda ataupun keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan manusia yang teratur dan sepantasnya menurut manusia adalah berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah.

Kaidah merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang diharapkan. Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar selalu sesuatunya berjalan dengan tertib. Yang dimaksud dengan mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social control) ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untu mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

Kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia dan terdiri dari kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Di lain fihak ada kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan antar manusia atau pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum.

Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman ( yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan  suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.

Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya : 

  • Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan;
  • Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah;
  • Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat;
  • Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat;
  • Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)

Berikut beberapa pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara perilakelakuan sosial yang nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder (prymary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari:

  1. Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
  2. Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru
  3. Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.

Pendapat lain dikemukakan oleh antropolog L.Pospisil (1958), yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:

  1. Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
  2. Tanda yang pertama dinamakannya attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
  3. Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal of application yang artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau panjang untuk masa mendatang.
  4. Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan penguasa harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
  5. e. Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

2. Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam pelbagai bidang kehidupan.. Dan dapat dipahami bahwa suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:

  1. Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
  2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (sosial control).

Disamping itu terdapat tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, yang antara lain:

  1. Dari sudut perkembangannya, Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat
  2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, basic institutions dan subsidiary institution
  3. Dari sudut penerimaan masyarakat, socially sanctioned institutions dan unsanctioned institutions
  4. Perbedaan antara general Institutions dan restricted Institution
  5. Dari fungsinya, terdapat pembedaan antara operative Institutions dan regulative institution

Tidaklah mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Namun demikian sebaliknya Hukum dapat berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sumber dari hukum tersebut mempunyai (authority) wewenang dan berwibawa (prestigefull)
  2. Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis
  3. Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum
  4. Diperhatikannya faktor pengendapan hukum didalam jiwa para warga masyarakat
  5. Para penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya
  6. Sanksi-sanksi yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum
  7. Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan – aturan hukum.

3. Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum

Menurut pendapat aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi sosial groups.

Interakasi manusia berlaku timbal balik yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain yang dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
  2. Ada hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya.
  3. terdapat beberapa faktor yang dimiliki bersama oleh warga - warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain - lain.
  4. ada struktur.
  5. ada perangkat kaidah - kaidah.
  6. menghasilkan sistem tertentu.

Mempelajari kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi daripada interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelaman karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup.

4. Lapisan Sosial, Kekuasaan dan Hukum

Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena Kalangan Upper Class jelas – jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat.

Upper Class yang memiliki kemampuan yang lebih tadi akan berwujud kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta – juta kehihupan manusia. Dan baik bauruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.

Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib beuta-juta nasib manusia. Baik buruknya kekuasaan tadi senantiasa dapat diukur dengan kegunaanya untuk mencapai suat tujuan yang telah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan bergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Atau dengan kata lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lan yang menerima pengaruh itu dengan rela atau karna terpaksa.

Apabila kekuasaan dihubungkan denga hukum, maka paling sedkit dua hal yang menonjol, pertama para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudkan yang mengandung unsure-unsur kekuasaan akan tetapi mereka tak dapat mempergunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang karna ada pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan kekuasaan itu sendiri.

Yang kedua, karna sistem hukum antara lain menciptakan dan merupakan hak dan kewajiban beserta pelaksanaanya. Dalam hal ini ada hak warga masyarakat ang tak dapat dijalankan karna yang tak dapat dijalankan karna ynag bersangkutan tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya dan sebaliknya adahak-hak yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan tertentu.

Dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbale bali disatu pihak hukum member batas kekuasaan, dan dilain pihak kekuasan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum. Peran hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan tindakan yang sewenang–wenangnya dimana ada batasan–batasan tentang perannanya yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan.

Dan hal ini tidak menepis kemungkinan bahwa:
1. Semakin Tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2. Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.

B. Dinamika Sosial

1. Hukum dan Interaksi Sosial

Didalam suatu interaksi sosial pasti memilikki suatu pengaruh negative maupun positif, dengan adanya hal itu maka hukum sangatlah berperan penting dalam suatu interaksi sosial. Peran hukum itu sendiri ibarat kompas, yang menjadi petunjuk arah kemana manusia harus melangkah atau berbuat sesuatu.

Jika manusia sebagai makhluk sosial yang dituntut untuk melakukan hubungan dengan manusia lain maka seorang manusia yang terdiri dari individu maupun kelompok perlu memperhatikan hukum yang berlaku di wilayah tempat tinggal mereka, karena kehidupan makhluk sosial tidak lepas dari hukum yang seolah-olah menjerat mereka untuk menuju suatu jalan yang benar. Terealisasikannya hukum itu tergantung pada empat faktor, yaitu :

  1. Hukum itu sendiri, Hukum memang sangat diharuskan bersifat melindungi, sehingga masyarakat akan merasa aman dimanapun mereka berada;
  2. Penegak Hukum, Penegak hukum harus bersifat tegas, berani dan netral. Karena penegak hukum sangat berperan penting dalam berjalannya suatu system hukum;
  3. Fasilitas Pendukung, Fasilitas pendukung hukum dibagi menjadi dua bagian yaitu perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunaknya seperti peyuluhan tentang hukum terhadap warga maupun penegak hukum. Sedangkan perangkat kerasnya seperti kendaraan bermotor, pistol,dll. Tanpa adanya fasilitas pendukung tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.
  4. Masyarakat, Warga atau masyarakat merupakan unsur terpenting didalam berjalannya hukum itu sendiri, karena hukum dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri, sehingga mau tidak mau masayarakat harus taat pada hukum yang berlaku apabila tidak ingin terkena sanksi dari hukum yang telah berlaku.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus berdasarkan pada keadilan.

Adapun tujuan dari hukum dan interaksi sosial itu sendiri adalah Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa warga untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap  hubungan antar anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Terjadinya suatu interaksi sosial secara otomatis akan ikut melekat pula hukum yang akan melaksanakan fungsinya sebagai pengendalian sosial. fungsi hukum dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan  proses sosial yakni :

  1. Fungsi Hukum Sebagai Pengatur apabila dalam proses interaksi sosial tersebut dilakukan dengan nurani (kodrati), organis (terorgisir) dan mekanis atau dilakukan berdasarkan keinginan hati.
  2. Fungsi Hukum Sebagai Pengawas apabila terjadi reaksi ( perubahan sosial). Perubahan sosial yang menjadikan hukum mengawasi adalah perubahan sosial terarah, maju, mengambang, dan mundur.
  3. Fungsi Hukum Sebagai Penyelesaian Masalah. Peranan hukum dalam menyelesaikan masalah apabila terjadi permasalahan sosial. Permasalahan sosial terbagi atas beberapa kategori yakni, permasalahan sosial sangat berat, amat berat, berat, dan tidak berat.(Nugraha: 2012)

Dengan demikian hukum berdampingan dengan masyarakat, karena terjadinya suatu interaksi sosial hukum berperan sebagai pengatur masyarakat.

2. Hukum dan Kebudayaan

Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Prof. Satjipt, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda.

Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat terlibat dalam hal pembentukan hukum. Di Indonesia dikenal adanya masyarakat Hukum Adat yang jumlahnya sangat banyak. Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama Hukum Adat.  Dalam Pendidikan Tinggi hukum, terdapat mata kuliah yang kaitannya dengan Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Hukum Adat, Antropologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, dan Sosiologi Hukum.  Mata kuliah-mata kuliah inilah adalah awal pengenalan mahasiswa hukum terhadap hubungan dari hukum dan kebudayaan.

Kita mengenal konsepsi hukum sebagai bentuk dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hadir dalam masyarakat. Peraturan-peraturan ini mengandung norma dan nilai di dalamnya. Kebudayaan hukum juga bersumber dari kekuasaan karena  setiap sanksi yang dibuat di dalam hukum tidak terlepas dari ikut campur peran penguasa. Prof. Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain dan penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa.

Hukum yang lahir dari kebudayaan merupakan suatu proses hukum yang lahir dengan cara bottom-up (dari bawah keatas), dari akar rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spiritual, dan kaidah sosial yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku. Hukum Adat juga demikian, ada karena budaya di masyarakat yang membangunnya. Bahwa Hukum Adat antara masyarakat Jawa, masyarakat Minang, masyarakat Bugis adalah berbeda. Ini adalah suatu konsep pluralisme hukum (legal pluralism) dimana hukum hadir dalam bentuk kemajemukan kebudayaan.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Sosiologi Hukum

Komentar

  1. trima kasih postingannya gan, sangat bermanfaat buat saya, dan membantu untuk menyelesaikan tugas kuliah saya

    BalasHapus
  2. Super sekali penjelsannya. terim kasih Bu

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana