Instrumen Pencegahan & Perusakan Lingkungan Hidup

instrumen pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup menurut Pasal 14 UU PPLH 2009 terdiri dari : a. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), b. tata ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e. amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, j. anggaran berbasis lingkungan hidup, k. analisis risiko lingkungan hidup, l. audit lingkungan hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Analisis

Instrumen yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut diatas adalah sudah cukup lengkap untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun dalam penerapannya justru beberapa instrument tidak diperhatikan sama sekali, contohnya instrument perizinan, kadangkala pejabat yang berwenang dalam memberikan izin sama sekali tidak memperhatikan aspek resiko lingkungan, dan memberikan izin pengelolaan tersebut dengan sangat mudah hanya demi pemasukan daerah. Alhasil tidak sedikit sungai- sungai di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan karena diakibatkan hal tersebut. Instrumen Amdal, banyak perusahaan di Indonesia yang masih tidak memiliki dokumen amdal, sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh minimnya pengananggulangan akibat pun terjadi.

Contoh Kasus

40 Pabrik di Cilegon belum memiliki Amdal, hal tersebut membuktikan bahwa penerapan undang-undang ini belum efektif karena masih banyak pihak- pihak yang belum mengerti atau masih mengabaikan berlakunya Undang- undang ini. Hal tersebut merupakan permasalahan yang besar, karena berkaitan dengan kelangsungan fungsi dari lingkungan hidup yang apabila diabaikan akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh manusia itu sendiri.

1. KLHS

KLHS merupakan instrument hukum baru dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia. KLHS baru diatur dalam UU PPLH 2009. Menurut PAsal 1 angka 10 UUPPLH 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.

Dengan demikian KLHS sebagai upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana dan/atau program sejak dini. Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

KLHS diperlukan sebagai sebuah instrument/tools dalam rangka self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

KLHS dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
  2. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;  dan
  3. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tahapan seperti ini dilaksanakan baik untuk kegiatan perencanaan maupun evaluasi.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. KLHS digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan.

KLHS bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antara pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui proses KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program.

Ada beberapa prinsip dalam KLHS :

Prinsip 1: Penilaian Diri (Self Assessment)

Makna prinsip ini adalah sikap dan kesadaran yang muncul dari diri pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyusunan dan/atau evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap keputusannya.Prinsip ini berasumsi bahwa setiap pengambil keputusan mempunyai tingkat kesadaran dan kepedulian atas lingkungan. KLHS menjadi media atau katalis agat kesadaran dan kepedulian tersebut terefleksikan dalam proses dan terformulasikan dalam produk pengambilan keputusan untuk setiap kebijakan, recana, dan/atau program.

Prinsip 2: Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program

Prinsip ini menekankan pada upaya penyempurnaan pengambilan keputusan suatu kebijakan, rencana, dan/atau program. Berdasarkan prinsip ini, KLHS tidak dimaksudkan untuk menghambat proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program. Prinsip ini berasumsi bahwa perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program di Indonesia selama ini belum mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan secara optimal.

Prinsip 3: Peningkatan Kapasitas dan Pembelajaran Sosial

Prinsip ini menekankan bahwa intergrasi KLHS dalam perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program menjadi media untuk belajar bersama khususnya tentang isu-isu pembangunan berkelanjutan, baik bagi masyarakat umum maupun para birokrat dan pengambil keputusan. Dengan prinsip ini, pelaksanaan KLHS memungkinkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program untuk meningkatkan kapasitasnya mengapresiasi lingkungan hidup dalam keputusannya. Melalui KLHS diharapkan masyarakat, birokrat, dan pengambil keputusan lebih cerdas dan kritis dalam menentukan keputusan pembangunan agar berkelanjutan.

Prinsip 4: Memberi Pengaruh pada Pengambilan Keputusan

Prinsip ini menekankan bahwa KLHS memberikan pengaruh positif pada pengambilan keputusan. Dengan prinsip ini, KLHS akan mempunyai makna apabila pada akhirnya dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, khususnya untuk memilih atau menetapkan kebijakan, rencana, dan/atau program yang lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip 5: Akuntabel

Prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus diselenggarakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Prinsip akuntabel KLHS sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). KLHS tidak ditujukan untuk menjawab tuntutan para pihak. Dengan prinsip ini, pelaksanaan KLHS dapat lebih menjamin akuntabilitas perumusan kebijakan, rencana, dan/atau program bagi seluruh pihak.

Prinsip 6: Partisipatif

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan prinsi ini diharapkan proses dan produk kebijakan, rencana, dan/atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik.

KLHS menurut Pasal 16 UUPPLH 2009 memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup;
  2. Perkiraan mengenai dampak resiko lingkungan hidup;
  3. Kinerja layanan/jasa ekosistem;
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. Tingkaat kerentaan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
  6. Tingkat ketahanan dan potensi keaneka ragamaan hayati.

KLHS tidaklah sama dengan AMDAL, perbedaan mendasar antara KLHS dengan AMDAL bahwa KLHS merupakan instrument untuk mengintegrasikan aspek lingkungan pada tahapan awal pengambilan keputusan tentang kebijakan, rencana, dan program. Sementara Amdal merupakan studi dampak dari suatu kegiatan (proyek) terhadap lingkungan. KLHS berada di arah kebijakan, rencana, program atau hulu, sedangkan Amdal di aras proyek atau hilir dari proses pembangunan.

2. Tata Ruang

Penegasan tata ruang sebagai instrument pencegahan, pencemaran, dan atau kerusakan lingkungan hidup terdapat dalam Pasal 14 huruf b UUPPLH 2009. Tata ruang berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan.

Keterkaitan tata ruang dengan pengelolaan lingkungan hidup semakin tegas dalam PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP ini ditegaskan bahwa dalam penetapan lokasi rencana usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang. Jika tidak, maka dokumen lingkungan dan perizinan tidak akan dinilai dan diterbitkan.

3. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan merupakan instrument hukum admnistrasi yang diberikan oleh pejabat berwenang. Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkret individu dan dunia usaha agar tidak merusak atau mencemar lingkungan. Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan individu atau badan hukum agar tidak mencamari serta merusak lingkungan. Fungsi utama dari izin lingkungan adalah bersifat prefentif yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban dicantumkan dalam perizinan lingkungan. Sedangkan fungsi represifnya untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan yang diwujudkan dalam bentuk pencabutan izin.

Secara yuridis formal defenisi izin lingkungan ada dalam Pasal 1 angka 35 UUPPLH 2009 bahw : “izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan”

Dari pengertian tersebut maka izin lingkungan tidak diperlukan untuk semua jenis usaha dan/atau kegiatan, melainkan hanya diwajibkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan). Hal ini selerasa dengan fungsi izin lingkungan untuk mengendalikan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini merupakan hal baru yang jauh lebih progresif dari dua undang-undang lingkungan hidup terdahulu.

Selain Izin Lingkungan, dikenal juga dengan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sebelum diterbitkan Izin Lingkungan maka diterbitkan terlebih dahulu PPLH.

Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional, Izin PPLH, antara lain:

  1. pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
  2. pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
  3. penyimpanan sementara limbah B3;
  4. pengumpulan limbah B3;
  5. pemanfaatan limbah B3;
  6. pengolahan limbah B3;
  7. penimbunan limbah B3;
  8. pembuangan air limbah ke laut;
  9. dumping ke media lingkungan;
  10. pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
  11. emisi; dan/atau
  12. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.

Penerbitan Izin Lingkungan

Kewenangan penerbitan Izin Lingkungan :

  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan surat keputusan kelayakan lingkungannya dan rekomendasi UKL-UPLnya
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

  1. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
  2. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
  3. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Permohonan Izin Lingkungan :

ž Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

ž Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.

ž Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:

1. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;

2. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;

3. dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

Jangka Waktu Penerbitan Izin Lingkungan, sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :

ž izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)

ž Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang

Pengumumam Izin Lingkungan :

ž Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan.

ž Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui Multi media dan Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan

Masa berlaku Izin Lingkungan Izin lingkungan kelayakan mengikuti masa berlaku izin usaha

Muatan Izin Lingkungan :

1. Persyaratan merujuk SKKLH lain jumlah dan jenis Izin PPLH

2. Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merujuk SKKLH:

¡ Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada kepuetusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan

¡ Rencana patau lingkungan hidup merusuk pada keputusan kelayakan lingkungan.

¡ Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota

3. Rekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait

4. Masa berlaku izin lingkungan

Muatan Izin lingkungan PPLH:

1. Persyaratan teknis yang lebih rinci:

¡ indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk

¡ Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh

¡ Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

2. Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH

3. masa berlaku izin PPLH

Integritas Izin Lingkungan dan Izin PPPLH :

ž Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Izin Lingkungan

ž Pelanggaran izin lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH

Penolakan Izin Lingkungan :

ž Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL

ž Dalam hal izin lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.

Pembatalan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan izin lingkungan apabila:

1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

2. Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan

Perubahan Izin Lingkungan, Izin lingkungan wajib diubah apabila:

1. Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan

2. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;

3. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:

a. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;

b. penambahan kapasitas produksi;

c. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;

d. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;

e. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;

f. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

g. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;

h. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau

i. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;

4. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau

5. Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan :

1. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

2. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan

3. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Amdal dan UKL-UPL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.

Amdal bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. Dikenal dengan nama Environmental Impact Assesment (EIA), kemudian The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.

Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

Defenisi Amdal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tertuang dalam PP No. 27/ 1999 : Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Selai itu dalam UU No. 32/2009 Tentang PPLH. Dalam penjelasannya, Amdal merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap L.H guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Dengan demikian tidak semua rencana kegiatan wajib Amdal, kecuali yang mempunyai dampak lingkungan. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 22 (1) UU PPLH 2009 “bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Ketentuan Umum PP Amdal, Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan, dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

e. sifat kumulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdamapk penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal menurut Pasal 23 (1) UUPPLH 2009 terdiri atas :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Kegunaan Amdal

Kegunaan Amdal :

- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

- memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative

- digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Prosedur Amdal terdiri dari :

- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

· Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

· Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

· Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

· Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.

· Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

UKL dan UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

- Identitas pemrakarsa

- Rencana Usaha dan/atau kegiatan

- Dampak Lingkungan yang akan terjadi

- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

- Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota

- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota

- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Kaitan antara AMDAL dengan UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

5. Baku Mutu Lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan

Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Menurut pengertian secara pokok, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien. Secara objektif, baku mutu merupakan sasaran ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Kriteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.

Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:

1. Pencemaran air;

2. Pencemaran udara

3. Pencemaran tanah

Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia.

Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capacity.Sehubungan dengan batu mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.
Adanya peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) dapat ditentukan apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.

Baku mutu lingkungan dapat meliputi kualitas lingkungan hidup (baku mutu ambient) dan kualitas buangan atau limbah (baku mutu effluent). Menurut Pasal 20 ayat 2 UUPPLH 2009 baku mutu lingkungan dibedakan atas baku mutu air, baku mutu limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi.

Kriteria baku kerusakan lingkungan menurut Pasal 21 ayat (2) UU PPLH 2009 meliputi Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Dalam ayat 3 Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau

h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim menurut ayat (4) didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.

Adapun langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan:

1. Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut tercapai).

2. Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah.

3. Merumuskan baku mutu ambien dari hasil penyusunan kriteria.

4. Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan.

5. Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.

6. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Banyaknya permasalahan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini seperti; banjir, kerusakan hutan, pencermaran air laut/darat, erosi tanah/lahan, dan abrasi pantai, tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa sumber daya (air, udara, laut, hutan beserta kekayaan di dalamnya, dan lain-lain) adalah milik bersama. Tidak ada satu pun aturan yang membatasi pemanfaatan sumber milik bersama itu, sehingga terjadilah eksploitasi yang berlebihan. Setiap pemanfaat menggunakannya semaksimal mungkin dengan asumsi bahwa orang lain akan memanfaatkan sumber tersebut bila tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Penggunaan instrumen ekonomi selayaknya dapat segera diterapkan karena dari satu sisi instrumen tersebut dapat mempengaruhi estimasi harga tetapi juga akan memberikan suatu keputusan perilaku bisnis/usaha yang lebih  mengutamakan konservasi sumber daya dan pemulihan lingkungan hidup. Pemanfaatan instrumen ekonomi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara.

1. mendorong konsumen agar tidak menghamburkan penggunaan sumberdaya alam, misalnya air atau energi. Bila konsumen semakin banyak menggunakan sumber daya tersebut, maka biaya yang harus dibayar konsumen diperhitungkan meningkat secara progresif.

2. melakukan retribusi limbah/emisi bagi suatu kegiatan yang mengeluarkan limbah cair atau gas ke media lingkungan. Jumlah dan kualitas limbah/emisi ini diukur, dan retribusi/pungutan dikenakan berdasarkan ketetapan yang telah disusun, sehingga pelaku bisnis/usaha akan suilt menghindar dari konsekuensi tanggung jawabnya untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan hidup.

3. melakukan defosit-refund, yaitu membeli sisa produk seperti bahan-bahan anorganik/plastik dari konsumen untuk didaur ulang kembali.

4. mewajibkan suatu kegiatan usaha untuk menyerahkan dana kinerja lingkungan sebagai penjamin bahwa pelaku kegiatan/usaha akan melaksanakan reklamasi/konservasi lingkungan hidup akibat dari kegiatan/usaha yang mereka lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, terhadap kegiatan usaha penyimpanan bahan bakar/gas, kegiatan penambangan, usaha pengambilan air permukaan atau air dalam tanah, dan sebagainya. Hal ini akan sangat efektif dalam melakukan pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Di Thamland sistem ini banyak  diterapkan/digunakan sebagai jaminan untuk pengendalian limbah beracun dan berbahaya.

Dalam revisi terakhir yang diajukan pakar lingkungan kita Sundari Rangkuti, bahwa instrumen kebijaksanan lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan atau stidak-tidaknya pemulihan sampai pada tahap norma kualitas lingkungan/ Kebijaksanaan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara begaimana penetapan tujuan dapat dicapai melalui pilihan optimal terhadap berbagai jenis instrumen kebijaksanaan lingkungan yang diselarakan dengan kesepakatan internasional yang meliputi sebagai berikuti: baku mutu lingkungan, AMDAL, izin lingkungan, instrumen ekonomik dan audit lingkungan. Instrumen ekonomik telah dituangkan di dalam principle 16 Dekrasi Rio dan penerapannya dilakukan melalui pajak atau pungutan pencemaran (pollution charge) seperti misalnya: “ air pollution fee”, : water pollution fee”, dan lain-lain.

Prinsip terakhir tentang internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif adalah suatu prinsip yang pada intinya untuk menekankan dari suatu keadaan , dimana penggunaan sumber daya alam (resourse use) kini merupakan kecenderungan atau reaksi dari dorongan pasar (market force and opportunity). Prinsip ini yang coba dikembangkan di dalam pasal 42-43 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selama ini kepentingan yang tidak terwakili dalam pengambilan keputusan dalam menentukan harga pasar diabaikan dan menimbulkan dampak merugikan bagi mereka. Dampak yang dimaksud dengan istilah ekseternalitas, sebab kepentingan-kepentingan kelompok yang dirugikan merupakan komponen ekternal (yang tidak masuk hitungan) dalam proses pembentukan harga pasar.

Masyarakat yang menjadi korban dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tidak memiliki suatu mekanisme untuk memaksa kelompok untuk membayar kerugian bagi kerusakan yang ditimbulkan tersebuut, kecuali pengadilan atau mekanisme resolusi konflik lainnya menentuhkan. Oleh karena itu sumber daya alam (SDA) yang biasanya “ open acces” harus diberi harga/nilai yang memadai.

Ini makna yang terkandung di dalam pasal 42 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, bahwa” dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup , Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup,”. Hal ini karena selama ini lingkungan tidak diberi nilai/harga, maka dalam perkembanganya manusia atau badan hukum (terutama yang berorintasi profit) banyak menggunakan SDA secara berlebihan (over use), dan cenderung membabat habis tanpa berpikir akibat bagi generasi yang akan datang. Tentu yang tersisa hanya derita dan bencana yang harus ditanggung baik harga, benda dan nyawa. Untuk itu usaha memberi suatu biaya lingkungan yang ada pada pasal 42-43 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, ini sebagai langka awal untuk mereformasi dari UU sebelumnya yakni UU No. 23 Tahun 1997 tentang PLH. Gagasan yang terkandung dalam pasal tersebut, sebagai penjawantaan dari prinsip biaya lingkungan dan sosial yang terintegrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkiatan dengan penggunaan SDA , sehingga pada akhirnya terjadi internalisasi “eksertenalitas” dalam arti ekserternalitas harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan. Dengan memanfatakn instrument yang ada di UU tersebut berupa: pengaturan (larangan dan sanksi), charge, fees, leasing, perijinan, mekanisme property right dan lain-lain.

Usaha yang sudah pernah berupa mekanisme-mekanisme lainnya seperti program Peningkatan usaha dalam kontek program kali bersih (Proper Prokasih) yang diterapkan di Indonesia. Menurut Mas Agus Santoso, mekanisme yang dipakai dalm Proper Prokasih merupakan mekanisme insentif yang terkait dengan prinsip pembangunan berlanjutan ini, Karena pada dasarnya Proper Prokasih dan sejenisnya dimaksudkan untuk mengubah perilaku dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat melalui publikasi kinerja industry secara periodek.

Kedepan instrumen lingkungan hidup ini, sarana paling cepat dalam upaya pengendalian pencemaran, sehingga Pemerintah secepatnya membuat Peraturan Pemerintah seperti yang sudah diamanahkan dalam pasal 43 ayat (4) UU No.32 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan. Banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini, salah satu diantaranya adalah tentang instrumen ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. Subyek ini merupakan sesuatu yang baru, pada undang-undang LH yang lama subyek ini belum diatur. Selama ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi hampir belum banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen ekonomi terdiri dari:

1. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi  meliputi:

2. Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

3. Penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;

4. Mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah;

5. Internalisasi biaya lingkungan hidup.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi:

1. Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

2. Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;

3. Dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam bentuk:

1. Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;

2. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

3. Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;

4. Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;

5. Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;

6. Pengembangan asuransi lingkungan hidup;

7. Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;

8. Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Substansi Undang-Undang ini masih sangat umum. Karena itu Undang-undang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Substansi instrumen ekonomi ini, memuat beberapa terobosan baru dalam upaya pengendalian lingkungan hidup. Masalahnya adalah seberapa jauh substansi ini dapat dilakukan secara operasional. Ambillah contoh substansi  instrumen pendanaan lingkungan. Point ini membuka kemungkinan sumber-sumber pendanaan bagi pengelolaan dan perlindungan lingkungan.  ada kewajiban dari berbagai pihak untuk menyediakan dana bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Instrumen ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.  Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini, karena itu adalah kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang itu, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.

Masalah lingkungan tidak selesai dengan memberlakukan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. 

7. Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi LH dan prinsip perlindungan dan pengelolaan LH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

8. Anggaran Berbasis Lingkungan

Dalam Pasal 45 dan 46 UU PPLH, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.

9. Analisis Resiko Lingkungan Hidup

Analiss resiko lingkungan merupakan kegiatan untuk mengkaji perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Dimana resiko tersebut terbagi menjadi dua, yakni Risiko yang terjadi kepada manusia disebut sebagai risiko kesehatan, sedangkan risiko yang terjadi kepada lingkungan disebut sebagai risiko ekologi. Ekologi merupakan cabang dari ilmu biologi, dimana Ekologi adalah salah satu komponen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditinjau bersama dengan komponen lain untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Jd dalam hal ini, Ekologilah yang menjadi titik pusat perhatian.

Analisis Resiko Lingkungan (ARl) adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu. Analisis resiko lingkungan (ARI) diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dengan melakukam Analisis resiko lingkunngan (ARL) diharapkan piihak manajemen akan lebih mudah untuk melakukan pengelolaan lingkungannya dan akan sangat bermanfaat dalam audit lingkungan. Penerapan dari ARI ini sendiri diperuntukkan kepada industri-industri yang banyak menggunakan bahan-bahan kimia yag beracun.

Dalam hal yang berkaitan dengan aspek sosial, terdapat tiga macam risiko ekologis yang dimnuculkan dari hal tersebut, yakni :

1. Risiko fisik-ekologis (physical-ecological risk), yaitu aneka risiko kerusakan fisik pada manusia dan lingkungannya;

2. Risiko mental (mental risk), yaitu aneka risiko kerusakan mental akibat perlakuan buruk pada tatanan psikis;

3. Risiko sosial (social risk), yaitu aneka risiko yang menggiring pada rusaknya bangunan dan lingkungan sosial (eco-social).

Tiga macam resiko yng dirtimbulkan diatas, dapat menimblkan suatu keadaan yang tidak baik, dimana resiko tersebut dapat enimbulkan keadaan yang berupa ketakutan, ancaman, paranoia,. Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus, untuk itu diperlukan adanya upaya analisis lingkungan untuk menncegah atau mengurangi kerusakan lingkungan yang memang wajib kita jaga keberadaan dan keberlangsungannya untuk penerus bangsa selanjutnya adapun tahapan tahapannya yaitu :

1. Tentukan batasan studi atau analisis

2. Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat

3. Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan

4. Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan.   Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

Ada 4 langkah dalam menentukan aspek dan dampak lingkungan, yaitu :

1. Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table

2. Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya

3. Identifikasi dampak yang ditimbulkan  berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat

4. Evaluasi dampak yang signifikan.

10. Audit Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Fungsi Audit Lingkungan

a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan

b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :

• SOP (Prosedur Standar Operasi);

· Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan

· Tanggap Darurat

c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan

d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.

e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).

Manfaat Audit Lingkungan

a. Mengidentifikasi resiko lingkungan

b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan

c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama)

d. Mencegah tekanan sanksi hukum

e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradila

f. Menyediakan informasi

 

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Hukum Lingkungan

Komentar

  1. Reportasee.com | Portal Berita Dalam dan Luar Negeri Menyuguhkan Informasi Seputar Berita Internasional, Nasional, Regional, Lokal, Peristiwa, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Politik, Pemerintahan, Sosial, Budaya, Pendidikan, Wisata, Kuliner dan Hiburan.

    Wasir atau Ambeien yang Perlu Anda Tahu | Gejala wasir dapat berbeda pada sebagian orang seperti halnya menyerupai kondisi masalah medis yang lain, selalu di anjurkan bagi Anda untuk berkonsultasi pada dokter.

    Sifilis atau Raja Singa yang Perlu Anda Tahu | Sifilis adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang dapat menular melalui hubungan seksual yang tidak sehat.

    Website Resmi De-nature.co.id Distributor Agen Penjual Produk Obat Herbal De Nature Indonesia Asli CV. DE NATURE INDONESIA Kabupaten Cilacap Pimpinan Bpk. Awan Ukaya Herbal CV. De Nature Indonesia Asli

    ___ ____???????
    ___??????????
    ___?????????????
    ___????????????
    __?????????????
    _?????????????
    _?????????????
    _??CLICK HERE????
    ??????????????????????
    ???????? CLICK HERE ??????
    ??????????????????????????
    _??????__????????????????
    ___????____?????????????
    ___????_____??????????
    ___????_____??????????
    ____????____??????????
    _____???____?????????
    ______???__??????????
    _______??????????????
    ________??????????????
    _______???????????????????
    _______????? CLICK HERE ??????
    _______?????????????????????????
    _______???????????????????????????
    ________??????????____?????????????
    _________????????_______???????????
    _________????????_____???????????
    _________???????____??????????
    _________???????_??????????
    ________???????????????
    ________????????????
    ________??????????
    _______?????????
    _______??????
    ______??????
    ______??????
    ______??????
    ______?????
    ______?????
    _______????
    _______????
    _______????
    ______??????
    _____????????
    _______|_?????
    _______|__??????

    Reply Delete

    BalasHapus
  2. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    Situs :EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana