Penanganan Kapal Perikanan Sebagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Dalam Tindak Pidana Perikanan
![]() |
Kapal Fu Yuan Yu |
Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai unit eselon I
Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu lembaga penegak hukum
tindak pidana perikanan bersama instansi penegak hukum kementerian dan instansi
lain terkait, secara sinergis meningkatkan koordinasi penanganan tindak pidana
perikanan dan permasalahan terkait lainnya melalui wadah Forum Koordinasi
Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU)
Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004
tentang Perikanan. Melalui wadah forum diharapkan permasalahan yang terjadi di
lintas Kementerian /
Lembaga (K/L) terkait dapat diselesaikan secara efektif dan efisien
serta menjadi referensi penentuan arah kebijakan di masing-masing K/L dimaksud.
Peningkatan sinergi diantara
K/L di bidang penegakan hukum selama ini, telah meningkatkan jumlah kasus
tindak pidana yang ditangani. Operasi mandiri maupun terpadu yang telah dilaksanakan
oleh PPNS Perikanan sejak tahun 2010 sampai dengan September 2018, berdasarkan
data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, berjumlah 1.283 kasus, sebagaimana
terlihat pada grafik dibawah.
Jumlah Kasus yang Ditangani oleh PPNS Perikanan
Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan
Pelanggaran per 31 Oktober 2018
- Benda dan/atau alat yang
digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari TPP perikanan dapat dirampas
untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan
negeri (Pasal 76A);
- Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan
persetujuan ketua pengadilan negeri (Pasal 76B ayat (1));
- Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak
pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
nelayan dan/atau koperasi nelayan (Pasal 76C ayat (5)).
Peraturan teknis mengenai
pengelolaan barang bukti tindak pidana perikanan, terutama untuk penanganan
kasus oleh PPNS Perikanan diatur dalam Keputusan Dirjen (Kepdirjen) PSDKP Nomor 378 Tahun 2013. Ruang lingkup Kepdirjen dimaksud terdiri dari penyimpanan,
perawatan, pengamanan, pengeluaran barang bukti, dan pelaporan. Pengelompokan
barang bukti sesuai ketentuan dimaksud dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis
barang bukti, yaitu barang bukti berupa hasil tindak pidana perikanan (TPP),
barang bukti alat dan/atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana perikanan,
barang bukti dokumen/surat dan barang bukti lainnya berupa benda berbahaya yang
ditemukan di atas kapal / sarana lain antara lain senjata api,
senjata tajam, dan amunisi. Selain itu, pengelolaan barang bukti sebagaimana
Kepdirjen dimaksud hanya pada tahapan penyidikan, dimana setelah berkas
penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka tersangka dan barang bukti harus diserahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sejalan dengan UU Perikanan, aparat
penegak hukum tindak pidana perikanan dalam kurun waktu tahun 2014 - 2018 telah
memusnahkan 488 Kapal Perikanan barang bukti tindak pidana perikanan, yang
sesuai ketetapan dan/atau keputusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti berupa
kapal perikanan selama ini dilakukan baik secara rutin atau pun dalam rangka
percepatan, sebagaimana dilakukan dengan koordinasi Satgas 115.
Data
Pemusnahan Barang Bukti TPP berupa Kapal Perikanan
Sumber: Data diolah Direktorat
Penanganan Pelanggaran per Agustus 2018
Tabel di atas menunjukkan sebanyak 488 kapal perikanan telah dimusnahkan, adapun kapal
yang dimusnahkan berdasarkan bendera yaitu 272 kapal berbendera Vietnam, 90 Filipina, 73 Malaysia,
23 Thailand, 25 Indonesia, 2 Papua Nugini, dan 1 China, Belize, dan
Nigeria. Pemusnahan kapal perikanan dalam tindak pidana perikanan mendapat dukungan
dari Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun
2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Tindak Pidana Perikanan.
![]() |
Barang Bukti Kapal Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam |
Meskipun jumlah kapal perikanan yang dimusnahkan cukup banyak jumlahnya, namun ditemui beberapa tantangan di lapangan mengenai pengelolaan kapal perikanan sebagai barang bukti dan barang rampasan TPP dikarenakan pada beberapa kasus TPP diputuskan barang bukti dan barang rampasan TPP dirampas untuk negara dan/atau menunggu proses pengadilan banding. Fakta yang ditemui di lapangan, diantaranya yaitu:
- kapal-kapal perikanan dimaksud
banyak dalam kondisi rusak
- keberadaan kapal-kapal
tersebut mengganggu alur pelayaran;
- meskipun setelah penyerahan
tahap kedua, tanggungjawab terhadap barang
bukti beralih kepada Penuntut Umum, namun barang bukti berupa kapal
perikanan biasanya dititipkan kembali di dermaga UPT/Satker/Pos PSDKP sehingga
menimbulkan konsekuensi lain mengenai siapa yang bertanggungjawab terhadap
keamanan dan perawatan barang bukti kapal;
Berdasarkan data Direktorat
Penanganan Pelanggaran, sebagaimana terlihat pada grafik dibawah ini, terdapat 302 kapal
perikanan dengan rincian 127 kapal sebagai barang rampasan dari hasil TPP yang
telah berkekuatan hukum tetap dan 175 kapal sebagai barang bukti tindak pidana
perikanan yang masih dalam proses hukum, semuanya ini sementara dalam perawatan
UPT/Satwas PSDKP, Ditjen PSDKP sebagai PPNS Perikanan.
Data Kapal Barang Bukti TPP di UPT/Satwas PSDKP
Sumber: Data diolah Direktorat
Penanganan Pelanggaran per 7 Agustus 2018
Mempertimbangkan bahwa barang bukti TPP khususnya yang berupa kapal
perikanan merupakan barang bukti yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi, pentingnya menjaga nilai ekonomis sebagai
barang rampasan untuk negara dari kerusakan, kehilangan, perubahan wujud barang bukti dimaksud serta keamanan barang bukti dimaksud, maka
diperlukan koordinasi lintas K/L terkait yang tergabung dalam wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Hal ini dimaksudkan agar selama proses hukum berlangsung ataupun telah berkekuatan
hukum tetap, kondisi kapal perikanan sebagai barang bukti dan barang rampasan dari hasil tindak pidana
perikanan masih tetap
terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya.
Jakarta, November 2018
Sherief Maronie, SH.
MH.
Analis Hukum pada
Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP
Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will induce intense feelings of love and instinctual appeal to you deep within his chest?
BalasHapusBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, admire and look after you with his entire heart...
12 Words Will Fuel A Man's Desire Instinct
This instinct is so built-in to a man's genetics that it will drive him to try better than before to do his best at looking after your relationship.
In fact, triggering this powerful instinct is absolutely binding to getting the best possible relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...
...You'll instantly find him open his soul and mind to you in such a way he never expressed before and he'll recognize you as the only woman in the world who has ever truly fascinated him.
===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===
BalasHapusPakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128 Agens128