Sistem Perbankan
Dalam Black Law Dictionary, Perbankan adalah segalah sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiataan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiataan usaha, sertya cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan.
Mengenai bagaimana sistem perbankan di Indonesia ini mencakup permasalahan (1) asas, fungsi, dan tujuan perbankan (2) jenis-jenis dan usaha perbankan (3) Perizinan, pemelikan dan bentuk-bentuk hukum bank, serta (4) persyaratan dan prosedur pendirian bank.
A. Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan
Dalam pasal 2, 3 dan 4 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
- Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank. - Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
B. Jenis-Jenis dan Usaha Bank
Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 tentang Perbankan jenis bank terdiri dari dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 6 usaha bank umum meliputi :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan Kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
- Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Kertas pembendaharaan negara dan surat penjaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- Obligasi;
- Surat dagangan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (save deposit box).
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian-ship).
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi :
1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain: Giro berdasarkan pinsip wadi’ah; Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah; Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
2. Menyalurkan dana melalui:
- Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna, salam;
- Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain: mudharabah, musyarakah;
- Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik;
- Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
3. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain: wakalah, hawalah, kafalah, rahn;
4. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah;
5. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI;
6. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
7. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
8. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
9. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
10. Melakukan kegiatan penitipan termasuk piñata usahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
11. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan Prinsip Syariah;
12. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan Prinsip Syariah;
13. Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan Prinsip Syariah;
14. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah;
15. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
16. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf;
17. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syariah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
18. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan Prinsip Syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan Ketentuan Perbankan Saat Ini
19. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus danapensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
20. Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai
Syariah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Larangan Bagi Bank Umum :
- Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan diatas
Bank Perkreditan Rakyat
Ketika awal berdirinya, BPR adalah melayani masyarakat kecil golongan ekonomi lemah di daerah pedesaan dan di kota-kota, namun sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, maka fungsi BPR terus berkembang. Dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1998 tentang Perkreditan Rakyat yaitu : “BPR didirikan guna memenuhi kebutuhan akan jasa-jasa perbankan dan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya”. Masih menurut kebijakan tersebut bahwa tujuan dasar didirikannya BPR yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam menunjang modernisasi pedesaan melalui pemberian pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu bank yang kegiatannya memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya dan juga dalam rangka mencapai tujuan bank yaitu laba sangat berperan penting dalam pembangunan di daerah.
Maksud dan tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tercantum dalam peraturan daerah no. 8 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan :
- BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- BPR merupakan salah satu kelengkapan alat ekonomi daerah dibidang keuangan / perbankan dan merupakan badan usaha milik daerah yang menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan perundang-undangan.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 13 usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sedangkan usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer);
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran (LLP);
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sbb :
- Susunan organisasi dan permodalan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang Perbankan
- Kelayakan rencana kerja
Badan hukum Bank Umum dapat berupa :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
- Perusahaan Daerah
- Koperasi
- Perseroan Terbatas
- Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah
Lembaga-lembaga keuangan di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata cara pelaksanaannya dditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut antara lain :
- · Bank Desa
- · Lumbung Desa
- · Bank Pasar
- · Bank Pegawai
- · Lembag Perkreditan Desa
- · Badan Kredit Desa
- · Kredit Usaha Rakyat Kecil
- · Badan Kredit Kecamatan
- · Kredit Usaha Rakyat Kecil
- · Lembaga Perkreditan Kecamatan
- · Bank Karya Produksi Desa
Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:
1. Bank Umum
· Pendirian :
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
- WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
- WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
· Prosedur Pendirian :
- Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
- Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah
- Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
· Pemberian izin :
a. Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
- · Rancangan pendirian badan hukum
- · Data kepemilikan
- · Rencana susunan organisasi
- · Rencana kerja untuk tahun pertama
- · Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
- · Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
b. Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
- · Akta pendirian badan hukum
- · Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
- · Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
- · Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
- · Bukti pelunasan modal disetor
- · Bukti kesiapan operasional
- · Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
- · Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
- · Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
- · Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain
· Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
- Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
- Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
2. Bank Perkreditan Rakyat
· Pendirian dan kepemilikan BPR:
- BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya.
- Bank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hannya dapat didirikan berdasarkan UU.
- Bank Umum Swasta, yaitu bank yang hannya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin dari pimpinan BI. Ketentuan-ketentuan tentang perizinan, bentuk hukum dan kepemilikan bank umum swasta ditetapkan dalam Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 7 1992 tentang Perbankan yang kemudian pasal-pasal tersebut telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. sedangkan syarat-syarat untuk pendiriannya sebelum ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 220/K.MK.017/1993 tentang Bank Umum. Setelah diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada 10 November 1998, maka pendirian bank umum diatur dengan SK Direksi BI No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999.
- Bank Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
- Bank Milik Pemerintah Daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD). Berdasarkan Pasal 54 UU Perbankan 1992 dimana dinyatakan bahwa UU No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hannya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak dimulai berlakunya UU tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah tersebut akan disesuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan UU Perbankan 1992.
Jenis Bank Menurut Target Pasar
1. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada para nasabah retail. Retail adalah nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain berskala kecil. Apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar daripada Rp 20 miliar.
2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar
Bank yang memfokuskan pelayanan dan taransaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar. Bank kelompok ini disebut corporate bank karena nasabah biasanya berbentuk suatu korporasi, akan tetapi tidak berarti seluruh nasabahnya berbentuk suatu perusahaan.
3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya
Bank ini tidak hanya memberikan pelayanan kepada nasabah retail tetapi juga nasabah korporasi. Bank ini memandang bahwa potensi bank pasar ritel dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi.
S. Maronie
sebagai bahan kuliah Hukum Perbankan
Komentar
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda?