Kajian Kepustakaan
A. Kajian Teoritis
Tidak diperlukan untuk mengemukakan semua teori (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang berkaitan dengan bidang hukum, tapi hanya beberapa saja yang secara kebetulan dipergunakan sebaga contoh. Misalnya teori hukum murni dari Hans Kelsen dan Teori Bekerja Hukum dari Robert Seidman. Disamping itu ada juga teori kesadaran hukum dari Berl Kutschky yang dikembangkan oleh Talcont Parson.
B. Kajian Konsepsional
Konsep
Kerangka konsepsional merupakan gambaran bagaimana hubungan antara konsep-konsep yang akan diteliti. Konsep adalah kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dari gejala tertentu. Misalnya konsep tentang pencurian, kejahatan, demokrasi, wanprestasi, ketaatan, kesadaran, dan masih banyak konsep lainnya dalam dunia hukum.
Definisi
Salahsatu cara untuk menjelaskna konsep adalah dengan definisi. Definisi merupakan suatu pengertian yang relatif lengkap tentang suatu istilah dan biasanya definisi bertitik tolak pada referensi.
S. Maronie
sebagai bahan kuliah Metode Penelitian Hukum
Komentar
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda?