Kajian Kepustakaan

A. Kajian Teoritis

Tidak diperlukan untuk mengemukakan semua teori (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang berkaitan dengan bidang hukum, tapi hanya beberapa saja yang secara kebetulan dipergunakan sebaga contoh. Misalnya teori hukum murni dari Hans Kelsen dan Teori Bekerja Hukum dari Robert Seidman. Disamping itu ada juga teori kesadaran hukum dari Berl Kutschky yang dikembangkan oleh Talcont Parson.

B. Kajian Konsepsional

Konsep

Kerangka konsepsional merupakan gambaran bagaimana hubungan antara konsep-konsep yang akan diteliti. Konsep adalah kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dari gejala tertentu. Misalnya konsep tentang pencurian, kejahatan, demokrasi, wanprestasi, ketaatan, kesadaran, dan masih banyak konsep lainnya dalam dunia hukum.

Definisi

Salahsatu cara untuk menjelaskna konsep adalah dengan definisi. Definisi merupakan suatu pengertian yang relatif lengkap tentang suatu istilah dan biasanya definisi bertitik tolak pada referensi.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Metode Penelitian Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

Tipe-Tipe Masyarakat

Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana