Postingan

Penanganan Kapal Perikanan Sebagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Dalam Tindak Pidana Perikanan

Gambar
Kapal Fu Yuan Yu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu lembaga penegak hukum tindak pidana perikanan bersama instansi penegak hukum kementerian dan instansi lain terkait, secara sinergis meningkatkan koordinasi penanganan tindak pidana perikanan dan permasalahan terkait lainnya melalui wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui wadah forum diharapkan permasalahan yang terjadi di lintas Kementerian / Lembaga ( K/L ) terkait dapat diselesaikan secara efektif dan efisien serta menjadi referensi penentuan arah kebijakan di masing-masing K/L dimaksud. Peningkatan sinergi diantara K/L di bidang penegakan hukum selama ini, telah meningkatkan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani. Operasi mandiri maupun terp...

Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap di Luar Negeri

Gambar
Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menanggulangi ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia [1] . Selain di wilayah perairan Australia, n elayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India. Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS , komunikasi yang memadai , dan tidak memiliki peta la...