Postingan

Analisis Hukum Kewenangan Pengawas Perikanan Kabupaten/Kota SehubunganDengan Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pengawasan sumber daya perikanan merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya perikanan, untuk memastikan ketaatan hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia maka dibutuhkan pengawasan perikanan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan yang mempunyai tugas mengawai tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, hal ini berdasarkan Pasal 66 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum bagi Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan. Pengawas Perikanan terdiri dari PNS pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP Provinsi), Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota (DKP Kabupaten/Kota) hal ini...

Tanggapan Terhadap Penolakan Tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman

Tanggapan Terhadap Penolakan Tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman Saya ingin coba menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada admin twiter @supirpetepete tentang   tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman yang dituding telah bermain pada ranah politik praktis dan mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu atau kata mereka “ (dia) memiliki hidden agenda secara politis “. Ada beragam interpretasi ketika kita membicarakan tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman, dalam hal ini saya mencoba menganalisa dengan menggunakan pemikiran Robert N. Entman tentang analisis framing, mengapa sampai muncul tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman. Saya mencoba mengupas bagaimana suatu peristiwa dimaknai dan ditandakan oleh netizen terhadap fenomena geng motor dengan tagar #MakassarTidakAman atau #MakassarHarusAman. Dalam menggunakan analisa ini ada 4 unsur yang harus diperhatikan, yaitu define problems, diagnose cause, make moral judgment, ...

Format Laporan Penelitian

Pada dasarnya, tujuan pokok laporan hasil penelitian aalah untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penelitian yang telah dilakukan dan menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak lain. Oleh karena itu, laporan hasil penelitian perlu disusun secara jelas dan lengkap, serta mengikuti rambu-rambu yang berlaku, agar mudah diterima oleh pembaca dan penggunanya. Pengungkapan prosedur, proses dan sistematika, serta substansi hasil penelitian secara lengkap merupakan segi-segi yang penting dari suatu hasil penelitian. Sesungguhnya cara penyusunan laporan penelitian tidak berbeda dengan penyusunan karya ilmiah, karena penulisan laporan hasil penelitian pada hakikatnya juga merupakan bentuk karya ilmiah. Oleh karenanya dibuthkan ketelitian, kecermatan, dan kejelian dalam penyusunan kerangka, pengolahan data dan fakta, penggunaan teknik penulisan dan bahasa yang tepat. Pada garis besarnya setiap laporan penelitian atau karya ilmiah terdiri dari bagian utama yaitu : Pendahuluan ( introduction );...

Tindak Pidana Perbankan

Kasus bobolnya Bank BNI dengan jumlah cukup spektakular yang kemudian disusul dengan “perampokan” Bank BRI . Kasus ini mempertebal kepercayaan kita akan rendahnya etika profesionalisme pengelola industri perbankan dan lemahnya system pengawasan bank terutama system pengawasan internal. Padahal etika profesionalisme sangat penting bagi pengelolaan bank karena pada dasarnya kekayaan yang dikelola oleh pengurus bank sebagian besar merupakan kekayaan masyarakat yang dipercayakan padanya. Pada tahun-tahun terakhir ini perbankan memang telah mengalami suatu ujian yang sangat berat terutama dalam profesionalisme kepengurusan bank. Sebenarnya hal tersebut tidak hanya terjadi pada industri perbankan Indonesia tetapi juga pada industri perbankan di luar negeri. Hal ini dapat dilihat dari besarnya kerugian yang diderita oleh bank multinasional yang disebabkan oleh pengurus bank. Disamping penipuan yang dilakukan oleh orang dalam perbankan, bentuk transaksi bank telah pula menyebabkan perbankan d...

Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi

Penegakan hukum lingkungan melalui sarana administrasi merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencapai penataan peraturan. Ada kelebihan penegakan hukum lingkungan administrasi dibandingkan dengan penegakan hukum lainnya (perdata dan pidana), sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Santoso sebagai berikut : Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan ( preventive ); Penegakan hukum administrasi (yang bersifta pencegahan) dapat lebih efisien dari sudut pembiayannya dibandingkan penegakan hukum pidana dan perdata. Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium, lebih murah dibandingkan upaya pengumpulan alat bukti, investigasi lapangan, memperkerjakan saksi ahli untuk membuktikan kausalitas dalam kasus pidana dan perdata; Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partisipasi masya...

Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan

Penegakan hukum lingkungan kepidanaan tidak lain adalah penegakan terhadap ketentuan-ketentuan pidana dari hukum lingkungan. Substansi, wewenang kelembagaan, dan prosedur yang digunakan secara umum tunduk pada ketentuan hukum lingkungan kecuali jika hal itu belum diatur secara khusus. Dalam hal demikian, maka yang digunakan adalah ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana pada umumnya, misalnya mengenai lembaga peradilan, personil, dan hukum acara yang berlaku. Ketentuan pidana di bidang hukum lingkungan secara umum diatur dalam Pasal 94-120 UUPPLH 2009. Selain itu, ketentuan pidana lingkungan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sector, seperti UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990), UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketanaganukliran, UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 31 ...

Penelitian Hukum Sosiologis

A. Karakterisitik Penelitian sosilogi hukum adalah penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Sedikit berbeda dengan penelitian normatif, dalam penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum tidak dapat lagi menggunakan hanya dengan satu metode penelitian atau pendekatan saja. Penelitian sosiologi hukum membutuhkan kombinasi yang integral dalam pengambilan kesimpulan dari berbagai disiplin ilmu. Penelitian seperti ini biasa dikenal dengan penelitian multidisipliner atau penelitian interdisipliner atau penelitian transdisipliner. Untuk dapat membedakan dengan penelitian hukum normatif, berikut akan diuraikan karakteristik yang dimiliki pada penelitian hukum sosiologis: Seperti halnya pada penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder, penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer. ...