Analisis Hukum Kewenangan Pengawas Perikanan Kabupaten/Kota SehubunganDengan Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pengawasan
sumber daya perikanan merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya
perikanan, untuk memastikan ketaatan hukum dalam pengelolaan sumber daya
perikanan di Indonesia maka dibutuhkan pengawasan perikanan yang dilakukan oleh
Pengawas Perikanan yang mempunyai tugas mengawai tertib pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, hal ini berdasarkan Pasal 66 UU
No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Untuk
mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan, Menteri Kelautan dan
Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum bagi
Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Pengawas
Perikanan terdiri dari PNS pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP Provinsi), Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten/Kota (DKP Kabupaten/Kota) hal ini berdasarkan pasal 4 Permen KP No.
17 Tahun 2014. Untuk pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan yang
berasal dari pemerintah daerah atau kabupaten/kota dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Dirjen PSDKP) berdasarkan usulan
dari Kepala DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota hal ini sesuai dengan pasal
6.
Selanjutnya
Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewenangan Menteri Kelautan dan
Perikanan mengangkat dan memberhentikan Pengawas Perikanan, yang pelaksanaannya
didelegasikan kepada Dirjen PSDKP. Adapun syarat seseorang dapat diangkat
sebagai Pengawas Perikanan meliputi PNS yang bekerja di bidang perikanan dengan
pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan
sertifikat dan sehat jasmani dan rohani. Sedangkan, pemberhentian Pengawas
Perikanan dilakukan apabila Pengawas Perikanan telah dialihtugaskan dari bidang
pe ngawasan perikanan, mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan, tidak
cakap dalam menjalankan tugasnya, menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, telah ditetapkan menjadi terdakwa, berhalangan tetap, atau
diberhentikan dari PNS.
Dalam
Pasal 9 diatur mengenai wilayah tugas Pengawas Perikanan, yaitu di :
- WPP-RI;
- kapal perikanan;
- pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;
- pelabuhan tangkahan;
- sentra kegiatan perikanan;
- area pembinahan ikan;
- area pembenihan ikan;
- area pembudidayaan ikan;
- UPI; dan/atau
- kawasan konservasi perikanan
Apabila
dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya
tindak pidana perikanan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan
adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti
dengan menyerahkan kepada Penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih
lanjut.
Dalam
Pasal 10 diatur mengenai pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPP RI
sebagaimana dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan terhadap: penangkapan ikan,pembudidayaan
ikan dan pembenihan ikan, pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan,
perlindungan jenis ikan, terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia, pemanfaatan
plasma nutfah, penelitian dan
pengembangan perikanan. Untuk
pelaksanaan
tugasnya Pengawas Perikanan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan patroli pengawasan dan pemantauan pergerakan kapal perikanan.
Kewenangan
wilayah tugas untuk Pengawas Perikanan yang berasal dari DKP Provinsi dan DKP
Kabupaten/Kota, pada masa berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 18
yang menentukan wilayah tugas Pengawas Perikanan DKP Provinsi yaitu 12 Mil laut
dari garis pantai sedangkan DKP Kabupaten/Kota 1/3 Mil laut atau 4 Mil laut
dari wilayah provinsi.
Dengan
adanya kewenangan Pengawas Perikanan Kabupaten/Kota anggaran pengawasan dari
KKP kepada pemerintah kabupaten/kota dapat langsung disalurkan melalui
pemerintah provinsi, demikian halnya juga dalam hal pendukung pengawasan
perikanan berupa speedboat dan barang invetaris pengawas lainnya.
Setelah
UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak berlaku dan digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat polemik khususnya, di sini membahas
kewenangan pemerintah kabupaten/kota atas urusan bidang kelautan dan perikanan.
Lebih khusus lagi karena kewenangan pengelolaan sumberdaya laut akan ada di
propinsi. Bahwa ini akan berimbas pada pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan yang notabene sebelumya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota untuk
jarak 4 mil laut.
Dalam
Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2014 sama sekali tidak tetulis kewenangan pemerintah
kabupaten/kota dalam hal mengelola sumber daya alam di laut, yang ada hanyalah
kewenangan pemerintah provisi dalam hal eksplorasi, eksploitasi, konservasi,
dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan
administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di
laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Kewenangan
pemerintah kabupaten/kota hanyalah dalam hal pembagian bagi hasil yang ada
dalam Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2014 menyangkut masalah perikanan tangkap yang
terdiri dari pemberdayaan nelayan kecil, dan pengelolaan penyelenggaran tempat
pelelangan ikan. Dan juga menyagkut perikanan budidaya yang terdiri dari
penerbitan IUP, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan
ikan.
Dengan
adanya perubahan aturan ini, ada kekhawatiran program yang disusun pemkab atau
pemkot tidak diakomodir. Apalagi turunan berupa peraturan pemerintah hingga
saat ini belum ada, Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kevakuman
kewenangan. Sedangkan dengan dihapusnya kewenangan pengawas perikanan
kabupaten/kota hal ini berdampak pada pemberdayaan SDM Pengawas Perikanan
kabupaten/kota, dan juga anggaran KKP ke kabupaten/kota akan menggunakan dana
dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi.
Tulisan ini dapat juga dilihat di Website Data TPP Nasional http://urlke.com/1fe659
29
Mei 2015
Sherief
Maronie
Komentar
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda?