Postingan

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan

Salah satu kegiatan perekonomian yang penting adalah kegiatan perbankan. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank adalah lembaga perbankan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya yang semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat maka akan semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan yang lain. Kepercayaan ma...

Ketentuan Umum Terorisme

A. Pengertian Terorisme Sebelum kita membahas tentang akar terorisme atau sumber, faktor, atau penyebab lahirnya aksi-aksi teror, kita harus menyepakati dulu tentang definisi terorisme. Terorisme sebenarnya merupakan istilah yang kabur dan bermakna ganda (ambiguous). Di kalangan akademisi atau ilmuan sosial-politik pun tidak ada kesepakatan tentang batasan pengertian (definisi) istilah yang kesannya mengerikan itu. Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme. Pengertian dan definisi mengenai terorisme sampai sekarang masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi ketiadaan def...

Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat

Basis bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien. Peraturan dikeluarkan diharapkan sesuai dengan keinginan, tetapi efek dari perturan tersebut tergantung dari kekuatan sosial seperti budaya hukumnya baik, maka hukum akan bekerja dengan baik pula, tetapi sebaliknya apabila kekuatannya berkurang atau tidak ada maka hukum tidak akan bisa berjalan. Karena masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum. Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Perspective, 1975; menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri atas perangkat struktur hukum (berupa lembaga hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan) dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. Secara realitas sosial, keberadaan sistem ...

Tugas Kelas F 11 Hukum Perbankan

UU Perbankan telah mengizinkan investor asing untuk menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Bagaimana menurut anda dengan adanya liberalisasi perbankan ini ? * Jawaban silakan isi di komentar. Thanks...

Hukum Lingkungan Kepidanaan

1. Pengertian Hukum Lingkungan Kepidanaan Di kalangan pakar hukum masih sering terjadi perbedaan pendapat mengenai penggunaan istilah “hukum pidana lingkungan” dan “hukum lingkungan kepidanaan”. Bagi Andi Hamzah, hal ini sesungguhnya tidaklah keliru. Menurut beliau apabila kita menulis “hukum lingkungakn” maka didalamnya ada segi-segi kepidanaan, administrative, dan keperdataan hukum lingkungan, tetapi ketika kita menulis bagian kepidanaan saja, maka tidaklah keliru jika kita menggunakan istilah “hukum pidana lingkungan”. Jadi tergantung dari perspektif mana istilah itu digunakan. Dalam hal ini akan digunakan istilah “hukum lingkungan kepidanaan” karena yang dimaksud tidak lain adalah hukum lingkungan yang memuat aspek-aspek pidana ( strafrechtelijk milieurecht ), bukan berbicara pada konteks ilmu hukum pidana pada umumnya. Hal ini mengingat karena hukum lingkungan sudah merupakan cabang ilmu hukum baru yang berdisi sendiri dan memiliki banyak segi, salah satuny adalah kepidanaan. 2....

Kredit & Jaminan Bank

A. Pengertian Kredit Dalam Pasal 1 butir 11 UU Bank Indonesia dirumuskan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian diatas menujukkan bahwa prestasi yang dilakukan oleh debitor atas kredit yang diberikan kepadanya adalah tidak semata-mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Unsur-unsur kredit terdiri atas : Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Tenggang Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pa...

Tugas Kelas C12 Sosiologi Hukum

Apa yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial ? * Jawaban diisi di komentar * Tulis nama dan NIM * Jawaban tidak boleh sama Thanks...