Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap di Luar Negeri
Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menanggulangi ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia [1] . Selain di wilayah perairan Australia, n elayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India. Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS , komunikasi yang memadai , dan tidak memiliki peta la...