Permasalahan Kode Etik PPNS Perikanan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS Perikanan) merupakan pilar utama penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam upaya mengusung misi KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan. PPNS Perikanan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada pasal 73A memiliki 12 kewenangan, yaitu : 1). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan; 2). memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;  3). membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; 4). menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 5). menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 6). Memeriksan kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; 7). memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan; 8). mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; 9). membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; 10). melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana; 11). melakukan penghentian penyidikan; dan 12). mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

PPNS Perikanan yang merupakan salah satu dari tiga penyidik yang berwenang dalam menangani, menyelesaikan dan mengungkap berbagai tindak pidana perikanan, dalam rangka melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus tindak pidana perikanan, perilaku dan kemampuan PPNS Perikanan sangat penting dalam menegakkan hukum. Kemampuan PPNS Perikanan yang berkualitas, profesional dan kompeten akan dapat menunjang penegakan hukum tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia. Pengetahuan, keterampilan, dan integritas PPNS Perikanan sangat dibutuhkan dalam rangka penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap berbagai pihak yang dianggap terkait dan terlibat dalam kasus tindak pidana perikanan.

Kemampuan PPNS Perikanan dalam melakukan penyidikan yang profesional, tentunya akan berpengaruh terhadap citra PPNS Perikanan di tengah masyarakat. Persepsi masyarakat yang dulunya menunjukkan bahwa oknum aparat penegak hukum masih dinilai kurang bersih, masih bisa disuap, suka memeras, dan kadangkala bekerjasama dengan para tersangka kasus. Hal ini kemudian yang membuat citra negatif aparat penegak hukum termasuk PPNS Perikanan di mata masyarakat.

Hal ini tentu harus disikapi dengan baik oleh para PPNS Perikanan di lapangan untuk mengubah perilaku yang dinilai justru bertentangan dengan etika. Berdasarkan hal tersebut pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menetapkan Perdirjen PSDKP Nomor : 68/DJPSDKP/VII/2014 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Aturan ini ditetapkan sebagai upaya untuk memberikan pedoman bagi PPNS Perikanan dalam bertindak dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyidik yang profesional, memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi berdasarkan indikator akuntabel dan tepat waktu, serta untuk mendukung reformasi birokrasi terkait PPNS Perikanan.

Dalam Perdirjen Nomor 68 Tahun 2014 diatur mengenai kode etik PPNS Perikanan, Tim Penegak Kode Etik, prosedur penyampaian dugaan pelanggaran kode etik, tata cara pemeriksaan, sanksi dan pembinaan.

Namun seiring berjalannya waktu peraturan ini kemudian berjalan kurang efektif dikarenakan tidak adanya jangka waktu pemeriksaan pengaduan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegak Kode Etik, pemanggilan terlapor PPNS Perikanan, dan anksi yang diberikan oleh Tim Kode Etik PPNS Perikanan.

Dalam proses penegakan kode etik PPNS Perikanan ada dua tahapan yaitu tahapan pemeriksaan pengaduan dan tahapan pemeriksaan oleh Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan. Tahapan pemeriksaan pengaduan menurut Pasal 11 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014 dilakukan oleh Atasan PPNS Perikanan yang menerima pengaduan dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik, setelah dilakukan pemeriksaan pengaduan maka wajib diteruskan kepada Tim Penegak Kode Etik. Tidak efektifnya pasal ini menurut penulis dikarenakan tidak adanya jangka waktu pada tahapan pemeriksaan pengaduan, tahapan ini untuk menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau yang ditemukan oleh atasan PPNS Perikanan dengan mengidentifikasi kejadiannya dan mengidentifikasi masalah etika berkaitan dengan kejadian yang dilaporkan, kemudian melimpahkan laporan pengaduan dan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut kepada Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan. Pada tahapan ini juga sebaiknya fungsi atasan PPNS untuk menyaring pengaduan yang masuk kategori pelanggaran kode etik PPNS Perikanan atau kategori pelanggaran disiplin PNS.

Pada tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegak Kode Etik yag diatur dalam Pasal 12 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014 tidak diatur juga mengenai jangka waktu pemeriksaan. Dengan tidak adanya jangka waktu dalam setiap tahapan, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPNS Perikanan yang di duga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga proses penanganannya akan terkatung-katung.

Permasalahan kedua mengenai tidak adanya mekanisme pemanggilan PPNS Perikanan yang diduga melanggar kode etik, hal ini perlu diatur untuk mengantisipasi bilamana PPNS Perikanan terlapor tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Tim Penegak Kode Etik secara sah dan patut. Untuk itu sebaiknya diatur proses tahapan pemanggilan, yang mengatur mengenai berapa kali pemanggilan dan bilamana terlapor tidak hadir maka pemeriksaan dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.

Permasalahan ketiga mengenai sanksi yang diberikan oleh Tim Kode Etik PPNS Perikanan, pada Pasal 13 Perdirjen PSDKP Nomor 68 Tahun 2014, sanksi yang diberikan dapat berupa :
  1. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang  profesi
  2. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi PPNS;
  3. Pembekuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM  tentang Pengangkatan PPNS untuk sementara;
  4. Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan PPNS dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  5. Dijatuhkan sanksi sesuai berat ringannya perbuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010;
  6. Terhadap PPNS yang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaannya dapat ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum.
Sanksi ini tidaklah relevan dengan kewenangan yang melekat pada Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan, serta tidak adanya kategori berat ringannya sanksi. Untuk itu sebaiknya diatur mengenai jenis sanksi, misalnya sanksi ringan berupa PPNS Perikanan tidak akan diberikan tugas menyidik dalam jangka waktu tertentu. Selain itu sebaiknya putusan yang dikeluarkan oleh Tim Penegak Kode Etik PPNS Perikanan berupa rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut SK Pengangkatan PPNS, bilamana pelanggaran dianggap berat.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas maka sebaiknya dilakukan revisi terhadap Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Jakarta, 16 Februari 2017


Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP

Komentar

  1. https://distributorpupukhayatimaxigrow.wordpress.com/2017/09/27/selamat-datang-di-lele-biomaksi-medan-sumut-tim-komunitas-penggerak-maksiplus-sumatera-utara-whatsapp-call-62819-1653-9805/

    Mobile - 0819 1653 9805
    Whatsapp / SMS - +62819 1653 9805


    Jasa Profesional Penyedia Pemasangan Kolam Terpal Bioflok | Kolam Budidaya Lele BioMaksi Wilayah Sumatera Utara + Bimbingan Pembudidayaan Perikanan lele
    TIM PENGGERAK WILAYAH PT. MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA SUMATERA UTARA
    Mempersembahkan TEROBOSAN TECHNOLOGY BUDIDAYA PERIKANAN TERBARU
    Kesempatan Menjadi Pengusaha Budidaya Lele konsep Kolam Terpal LELE BIO FLOK | BIO MAKSI

    Tim Budidaya Lele System Bio Maksi - merupakan Tim Leader Pergerakan MaksiPlus Wilayah Sumatera Utara yang berpengalaman dan berkontribusi pada bidang pembuatan kolam terpal serta manajemen budidaya ikan Lele Bio Flok / Bio Maksi.

    Peluang Bisnis Budidaya Lele Organik Biomaksi...
    Adalah Budidaya Lele BioFlok yaitu Kolam Bundar dengan menggunakan Tekhnologi Pupuk Hayati MaxiGrow dan Formula Biomaksinya...

    Keuntungan Budidaya Ikan Menggunakan Kolam Terpal :
     Tidak Membutuhkan Lahan Yang Luas
     Hasil Panen Lebih Cepat dan Banyak
     Budidaya Tersistem Dengan Teknologi Tepat Guna
     Tempat Budidaya Bersih dan Tidak Berbau
     Keuntungan Lebih Tinggi dan Melimpah

    Keuntungan Budidaya Lele Biomaksi :

    1.Tebar Padat 3000-5000 ekor ukuran.Kolam Diameter 2m Tinggi 1,2m.
    2.Menekan/Irit Pakan, Lebih Hemat FCR 0,5 - 0,7 % .
    3.Angka Kematian Dibawah 2%.
    4.Air Tidak Berbau, Pembuangan Air Sedikit.
    5.Panen Lebih Cepat Maks 2,5 bulan
    6.Hemat Biaya, Hemat Waktu, Hemat Tempat.
    7.Ikan Tidak Bau Lumpur, Lendir Sedikit, Tekstur daging Padat.
    8.Limbah Kotoran dapat dijadikan Pupuk Tanaman.


    Kami dari Komunitas Lele Biomaksi Siap Berbagi Ilmu dengan Anda.

    Layanan Jasa Pemasangan Kolam Bio Flok | Bio Maksi
    Minimal order 2 unit


    Pilihan Ukuran Kolam
    Diameter 2
    Diameter 3
    Diameter 4

    Apa saja Paket Kolam Terpal Komplit itu ?
    Terpal Pelindung
    Selang aerator
    Aerator Mesin
    Wiremes iron
    Terpal Utama Orchid
    Pipa paralon T
    Pipa paralon Putih
    Kran valve
    Elbow pipe
    Baut clam wiremes
    Clip plastic 1 bungkus
    Clem pipa pembuangan
    Lem pipa
    Tali tambang
    Airstones
    Cover Dot Pipa
    Harga sdh sama pemasangan

    Bagi Anda Siapa saja yang ingin Budidaya Lele Biomaksi Bisa Hubungi kami ada penawaran HARGA MENARIK , Harga bisa kita diskusikan .
    Anda akan di beri Panduan/Binaan dari Awal sampai Masa Panen. Banyak yang Sudah Membuktikan.

    Anda akan di beri Panduan/Binaan dari Awal sampai Masa Panen.Banyak yang Sudah Membuktikan,

    Sekarang Giliran Anda untuk Mengambil Peluang Bisnis Ini.

    Informasi Lengkap Seputar Budidaya Lele konsep Kolam Terpal LELE BIO FLOK | BIO MAKSI
    PT. MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA
    AGEN DISTRIBUTOR RESMI MAKSIPLUS
    AGEN DISTRIBUTOR RESMI PUPUK MAXIGROW
    AGEN DISTRIBUTOR RESMI PROASSAUDAH

    Mobile - 0819 1653 9805
    Whatsapp / SMS - +62819 1653 9805

    Jual Kolam Terpal Bulat untuk Budidaya Ikan Lele serta Pembuatannya
    jual kolam terpal lele medan | Kolam Terpal
    kolam terpal medan | Kolam Terpal
    Jual Kolam Terpal di Medan
    Jual Kolam Terpal Siap Pakai Berbentuk Bulat dan Persegi
    Budidaya Lele Sistem Bioflok
    BUDIDAYA IKAN DI KOLAM TERPAL
    Kolam lele BioMaksi medan
    Jasa Pasang Kolam lele BioFlock BioMaksi medan
    Jasa Pemasangan Kolam lele BioFlock BioMaksi medan
    Jual kolam bioflok biomaksi lengkap komplit







    BalasHapus

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda?

Postingan populer dari blog ini

Peradaban Islam Masa Daulah Utsmani

Tipe-Tipe Masyarakat

Teori Kontrol (Kriminologi)