Postingan

Pengertian & Kegunaan Bahasa Hukum

PENGERTIAN & KEGUNAAN BAHASA HUKUM A. Pengertian Bahasa Hukum Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-ka...

Sejarah & Hakekat Perbandingan Hukum

SEJARAH & HAKEKAT PERBANDINGAN HUKUM Studi Perbandingan Hukum, merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri, namun dalam perkembangannya studi Perbandingan Hukum baru tampak pada abad ke-19 sebagai cabang ilmu khusus dari disiplin ilmu hukum. Secara intensif disiplin ilmu hukum berawal di Eropa yang di pelopori oleh Montesquice (Perancis), Mansfield (Inggris), dan Von Feuerbac, Thibaut, dan Gans (Jerman). Kemudian muncul beberapa insitusi yang concern dalam pengembangan Comperative Legal Study, yaitu Institute Perbandingan Hukum di Colleg de France pada tahun 1832, pada tahun 1846 menyusul Institute Perbandingan Hukun di University of Paris. Hakekat Perbandingan Hukum. Dalam istilah inggris Perbandingan Hukum disebut : · Comperative Law : mempelajari berbagai system hukum asing dengan maksud untuk membandingkannya. · Comperative Jurisprudence : suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem huku...

Dakwaan Lemah, Vonis Ringan & Uang Penggantipun Nihil (Kasus Angie)

Ada 3 (tiga) berita yang cukup menarik perhatian saya kemarin, yaitu : Vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, munculnya Roy Suryo sebagai calon Menpora, dan tentunya konflik massa anta pendukung pasangan calon gubernur di Sulsel. Tentunya yang paling menarik mengenai vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, yang banyak kalangan menganggap vonis ini terlalu ringan karena hanya divonis 4 tahun 5 bulan ditambah pidana denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan (dalam artian jika terpidana tidak sanggup membayar pidana denda 1 bulan setelah vonis hakim maka diganti dengan pidana kurungan). Untuk menganalisis vonis ini, tentunya terlebih dahulu kita harus melihat tuntutan apa yang diajukan oleh KPK dan apa saja yang terungkap dalam persidangan ( judex facti ). Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Angie telah merugikan negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau total Rp 32 miliar. Dalam persidangan, Penuntut Umum mendakwa Angelina ...

Dasar Pemberatan Pidana

Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah: Kedudukan sebagai pegawai negeri Recidive ( pengulangan delik) Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) 1. Kedudukan sebagai pegawai negeri Hal ini diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi : Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh diotambah sepertiganya. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh Penuntut Umum dan Pengadilan, seolah-oleh tidak dikenal mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unaur pegawai negeri menurut Pasal 52 KUHP, yaitu: Melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatnnya; atau Memakai kekuasaan atau daya upaya yang diperoleh...

Dasar Peniadaan Penuntutan

Harus dibedakan antara dasar peniadaan pidana, seperti penulis telah uraikan dengan dasar peniadaan penuntutan. Dasar peniadaan pidana ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada Penuntut Umum. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dasar peniadaan pidana terbagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. Ditinjau dari segi pandangan dualistis maka dasar pembenar meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan, dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Sedangkan bilamana terdapat dasar pemaaf berarti perbuatan criminal terdakwa terbukti, tetapi pembuat delik dimaafkan. Dasar Peniadaan Penuntutan yang ada di dialam KUHP adalah : Ne Bis In Idem (Pasal 76) Lampau Waktu/ Verjaring (Pasal 79) Kematian Terdakwa atau Terpidana (Pasal 77) Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (Pasal 82) Tidak adanya aduan pada Delik Aduan Dasar Peniadaan Penuntutan di Luar KUHP : Abolisi Amnesti Dasar peniadaan penuntutan di dalam Bab VIII KUHP adalah sebagai berikut...

Dasar Peniadaan Pidana

Dasar peniadaan pidana haruslah dibedakan dengan dasar penghapusan penuntutan, yang pertama ditetapkan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. Dalam hal ini hak menuntut jaksa tetap ada, namun terdakwa tidak dijatuhkan pidana. Ia harus dibedakan dengan dipisahkan dari dasar peniadaan penuntutan pidana menghapuskan hak menuntut jaksa, karena adanya ketentuan undang-undang. Dasar peniadaan pidana lazim dibagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf : 1.          Dasar Pemaaf , unsur-unsur delik sudah terbukti, namun unsur kesalahan tak ada pada pembuat. Maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam hal ini misalnya : adanya ketidakmampuan bertanggungjawab si pembuat (Pasal 44 ayat 1) adanya daya paksa mutlak dan perlampuan keadaan darurat (noodtoestandexce...