Delik & Pertanggungjawaban Pidana; Actus Reus
Pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang pidana yang dibentuk oleh pemerintah tidak ditemukan tentang definisi tentang delik dan pertanggungjawaban pidana. Tiap-tiap pasal undang-undang tersebut menguraikan unsur-unsur delik yang berbeda-beda. Di dalam pasal-pasal KUHP Buku II dan III ditemukan unsur-unsur delik dan unsur pertanggungjawaban pidana bercampur baur sehingga para ahlilah yang membedakan unsur-unsur keduanya. Jelaslah bahwa pembuat KUHP menggunakan pandangan monistis tentang delik, sehingga dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat pemidanaan dipersamakan dengan delik. Pandangan Monistis Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa didalam pengertian perbuatan atau tindak pidana sudah tercakup didalamnya perbuatan yang dilarang ( Actus Reus / Criminal Act ) dan pertanggung-jawaban pidana atau kesalahan ( Mens Rea /...