Postingan

Delik & Pertanggungjawaban Pidana; Actus Reus

Pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang pidana yang dibentuk oleh pemerintah   tidak ditemukan tentang definisi tentang delik dan pertanggungjawaban pidana. Tiap-tiap pasal undang-undang tersebut menguraikan unsur-unsur delik yang berbeda-beda. Di dalam pasal-pasal KUHP Buku II dan III ditemukan unsur-unsur delik dan unsur pertanggungjawaban pidana bercampur baur sehingga para ahlilah yang membedakan unsur-unsur keduanya. Jelaslah bahwa pembuat KUHP menggunakan pandangan monistis tentang delik, sehingga dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat pemidanaan dipersamakan dengan delik. Pandangan Monistis Pandangan monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa didalam pengertian perbuatan atau tindak pidana sudah tercakup didalamnya perbuatan yang dilarang ( Actus Reus / Criminal Act ) dan pertanggung-jawaban pidana atau kesalahan ( Mens Rea /...

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut & Menjalankan Pidana

Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah : Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan (Pasal 72-75 KUHP) Ne bis in idem (pasal 76 KUHP) Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP) Daluarsa (Pasal 78 KUHP) Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82 KUHP) Ada abolisi atau amnesti (diluar KUHP) 1. Tidak adanya Pengaduan pada delik-delik aduan Kewenangan melakukan penuntutan pada prisipnya tidak berhubungan dengan kehendak perorangan kecuali dalam beberapa delik terte...

Siapa yang Reformis, Siapa yang Status Quo di Kongres PSSI ?

Gambar
Sabtu, 20 Mei 2011 hari dimana organisasi olahraga yang paling kontraversi di Indonesia, yaitu PSSI memilih Ketua Umum. Hari itu bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, yang diharapkan siapapun yang terpiliha akan membawa kebangkitan PSSI (khususnya Timnas) dari keterpurukan. Kongres ini sebenarnya sebagai “pengganti” dari kongres PSSI di Pekanbaru yang merupakan agenda dari Pengurus PSSI sebelumnya (NH beserta kroninya). Tapi kongres ini dianggap tidak akan membawa perubahan di tubuh PSSI, issu inilah yang diwacanakan oleh “Kelompok 78″ yang katanya ingin mereformasi PSSI dengan mengusung GT & AP sebagai Ketua & Wakil Ketua PSSI. Merespon hal ini, maka FIFA mengambil alih PSSI dengan perpanjang tangannya Komite Normalisasi yang diketuai oleh AG. FIFA juga menetapkan NH, GT, AP & semua yang mencalonkan sebagai ketua pada kongres di Pekanbaru tidak diikutkan dalam kongres PSSI versi FIFA. Melihat fenomena PSSI dengan Komite Normalisasi tentunya membuka keran perub...

Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)

A. Pengertian Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi. Perbedaannya dengan Concursus Realis ialah pada Residive sudah ada putusan Pengadilan berupa pemidanaan yang telah MKHT sedangkan pada Concursus Realis terdakwa melakukan beberapa perbuatan pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang lain belum ada putrusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu : Sistim Residive Umum Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam resid...

Mimpiku Tentang IKA SMANSES Makassar

Salam.... Saya sangat salut dengan opini yg diwacanakan kanda Yudistira Ardhie (smoga beliau mengajukan diri menjadi calonn :D ) mengenai IKA SmanSes. Untuk itu senior-senior yg tampan izinkanlah saya utk sedikit "bermimpi" tentang IKA SmanSes melalui dinding yg mulai panas ini.   Mubes IKA SmanSes yang akan kita selenggarakan pada Juni 2011 adalah momentum bagi reformasi peran organisasi alumni SmanSes Makassar. Untuk melihat kesuksesan IKA SmanSes terletak pada penguatan organisasi & kemampuannya menyinergikan kepentingan anggota & sekolah, dalam skala yg lebih besar tentunya bangsa dan negara. Untuk mencapainya, sejumlah agenda IKA SmanSes periode terbaru perlu dirumuskan.  Pertama, membuat aturan yang jelas & membentuk sturuktur organisasi yang kuat dengan adanya garis koordinasi dengan wadah/organisasi tiap angkatan, tetapi tidak dengan diwajibkannya dibentuk IKA Angkatan. Kedua, mendorong IKA SmanSes menjadi motivator dan fasilitator bagi para alumni ...

Mengkaji Delik Pencemaran, Pengrusakan Sumber Daya Ikan Serta Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Terlarang Dalam UU Perikanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dikenal beberapa jenis delik perikanan, diatur dalam pasal 86 sampai pasal 101. adapun delik perikanan ini terbagi atas, delik pencemaran, pengrusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik pengelolaan sumberdaya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin. Dalam tulisan ini penulis akan mengkaji delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan terlarang. Ketentuan mengenai delik ini diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau banguna...