Postingan

Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian & Sifat Percobaan Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 ayat (1) dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 53 ayat (1): (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Pasal 54: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Redaksi pasal tersebut diatas jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi hanyalah merupakan syarat-syarat atau unsur-unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan tidak dipidana. Percobaan yang dapat dipidana menurut sistim KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana tidak dapat dipidana hal ini jelas dalam Pasal 54 KUHP. ...

Fenomena Terek Menerek Di Twitter

Terek atau mengejek di dunia maya sudah menjadi hal yg biasa, tapi setelah muncul social network Twitter, fenomena ini smakin menggila.  Byk ditemukan account twitter yg orientasinya mengejek dgn memention org yg dituju... Misalnya account @mentionke yg berskala nasional yg followersnya byk kemudian muncul @soal_dsundels yg adminnya sudah pasti org makassar :D (hey hey siapa dia....) Tapi apakah account2 ini melanggar etika dlam dunia maya ??? Saya berasumsi hal ini tidaklah melanggar etika selama dia tidak masuk ke ranah SARA ataupun hal yg "sangat sensitif" bagi yg dituju (si korban mention). Terek menerek di dunia maya, malah membuat qta smakin akrab dgn teman2 qta di dunia maya, karena fenomena ini tujuannya hanyalah sekdar "Joke" belaka.  So... Yg merasa pernah diterek oleh acc @mentionke ataupun @soal_dsundels jangan pernah merasa risih selama hal itu tdk berbau SARA & "sangat sensitif" bagi kalian. Anggaplah hal2 ini sbg bentuk perhatian...

Siapakah sesungguhnya bangsa PENCURI yang paling BIADAB, bangsa Malaysia atau bangsa Indonesia...???

Tulisan ini dibuat oleh Vito Andi Sapada Makmur di Grup Facebook Makassar, tepatnya di forum diskusi, ini linknya http://www.facebook.com/topic.php?uid=27623797906&topic=11242 saya sangat tertarik dengan tulisan ini, karena memberikan wawasan mengenai "siapa sebenarnya Nusantara" ?!!  meskipun penulis tak mencatumkan jelas sumbernya, namun saya mengetahui daeng Vito mempunyai wawasan yang luas menyangkut kebudayaan... tulisan ini mengingatkan saya pada tesis dalam buku Santos yang berjudul A tlantis The Lost Continent Finally Found ( The Defi nitive Localization of Plato’s Civilization ) , menjungkirbalikkan paradigma sejarah dunia yang sudah mapan. Bagaimana tidak, ia menyebutkan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia pertama sebelum munculnya kebudayaan Romawi dan Yunani. ok, ini tulisannya... --------------------------------------------- Di era 70 hingga 80-an pemerintah Malaysia mengirim dan menyebarkan MAHASISWA-nya hampir ke seluruh dunia. Mahasiswa yang...

arti dirimu di tengah malam

Menggema... Menggetarkan... Menggelapkan... Merefleksimu... Faktanya dirimu dgn wewangian petrichor & alunan suaramu memiliki kemampuan menghipnotis untuk me-resonansi-kan ingatan masa lalu karena di dalam dirimu, ada lagu yang hanya bisa didengar oleh mereka yg rindu. tapi siapa yg kurindukan Dirinya... ? Diriku... ? sampai dirimu reda, kutakpernah temukan jawabannya... sampai dirimu terdiam, lagumu tetap ada... ada & tak ada, nyatanya ada yg kurindukan...  sampai kutertidurpun ku tak pernah tahu arti hujan di tengah malam... S.Maronie 7 Maret 2011 02.49am @myroom

Cara Merumuskan Delik

Di dalam Buku II dan Buku III KUHP Indonesia terdapat berbagai cara atau teknik perumusan delik, yang menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilarang atau yang diperintahkan untuk dilakukan, dan kepada barangsiapa yang melanggarnya atau tidak mentaatinya diancam dengan pidana maksimum. Selaian unsur-unsur perbuatan yang dilarang dan yang diperintahkan untuk dilakukan dicantumkan juga sikap batin yang harus dipunya oleh pembuat delik agar ia dapat dipidana, dengan kata lain KUHP berdasarkan pandangan monistis terhadap delik. Dalam merumuskan Delik ada tiga dasar pembedaan cara dalam merumuskan KUHP: Cara Pencatuman Unsur-Unsur dan Kualifikasi Delik Dari Sudut Titik Beratnya Larangan Dari Sudut Pembedaan Delik Antara Bentuk Pokok, Bentuk yang Lebih Berat dan Bentuk yang Lebih Ringan 1. Cara Pencatuman Unsur-Unsur dan Kualifikasi Delik Dengan cara ini maka ada 3 cara rumusan: dengan mencatumkan semua unsur pokok, kualifikasi dan an...

Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana merupakan suatumasalah yang sulit dipecahkan. KUHP tidak memberikan petunjuk tentang cara penentuan suatu akibat yang melahirkan delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adaya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuiatnya. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu, artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan tertentu yang terlarang. Perbuatan tertentu inilah yang menjadi pokok larangan dalam tindak pidana formil. Dalam hubungannya dengan penyelesaian tindak pidana formil, kriterianya ialah pada perbuatan yang dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang tersebut selesai dilakukan, maka selesai pula tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada akibat apa dari perbuatan itu. Contohnya Pencurian (362). Delik materiil adalah delik yang dirumuskan dengan melarang menimbulkan...

Asas Legalitas

A. ASAS LEGALITAS DAN ASPEK-ASPEKNYA Menurut Jan Remmelink , agar dipenuhinya hak negara untuk menegakkan ketentuan pidana (jus puniendi), diperlukan lebih dari sekadar kenyataan bahwa tindakan yang dilakukan telah memenuhi perumusan delik. Tetapi diperlukan lagi norma lain yang harus dipenuhi, yaitu norma mengenai berlakunya hukum pidana. Di antaranya, berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus) – di samping menurut tempat (locus). Norma ini sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab pidana. Bila suatu tindakan telah memenuhi unsur delik yang dilarang, tetapi ternyata dilakukan sebelum berlakunya ketentuan tersebut, tindakan itu bukan saja tidak dapat dituntut ke muka persidangan, tetapi juga pihak yang terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya. Harus ada ketentuannya terlebih dahulu yang menentukan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana. Norma seperti inilah yang disebut sebagai asas legalitas atau legaliteitbeginsel atau Principle of Legality. Ajaran asas leg...