Penegakan Hukum Terhadap Sumber Daya Ikan yang Dilindungi
Indonesia merupakan
negara dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor kelautan dan
perikanan, tercatat oleh LIPI pada tahun 2014 terdapat 450 spesies karang, 3476
spesies ikan, 13 spesies lamun, 48 spesies mangrove, 309 spesies krustasea, 6 spesies
penyu, 35 spesies mamalia laut, dan 221 spesies hiu dan pari. Upaya
perlindungan terhadap kekayaan tersebut diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang
Nomor 31
Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-Undang
Nomor 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pengertian ikan
dalam UU Perikanan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagain
dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pada Pasal 7 ayat (6)
UU Perikanan ditegaskan jenis-jenis ikan yaitu : a) ikan bersirip (pisces); b) udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea), c) kerang, tiram, cumi-cumi,
gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca),
d) ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata),
e) teripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata),
f) kodok dan sebangsanya (amphibia),
g) buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia), h) paus, lumba-lumba, pesut,
duyung, dan sebangsanya (mammalia),
i) rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae), dan j) biota perairan lainnya.
Luasnya pengertian ikan tersebut menunjukkan bahwa perairan nasional mengandung
kekayaan hayati dengan berjuta organisme yang membutuhkan penanganan dan
perlindungan berkesinambungan, sehingga konservasi dan pengembangan potensi
sumber daya ikan tetap terjaga dan terkontrol.
Terkait dengan ikan yang dilindungi diatur
pada beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan, yaitu :
- Keputusan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Hiu Paus (Rhincodon Typus);
- Peraturan Menteri KP Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari wilayah negara republik indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri KP Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana dan Benih Ikan Botia Hidup dari Wilayah Negara RI ke luar Wilayah Negara RI;
- Keputusan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta;
- Keputusan
Menteri KP Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan terbatas Bambu Laut (Isis spp)
- Keputusan Menteri KP Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan terbatas Ikan Napoleon (Chielinus Undulatus);
- Keputusan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Penetapan Status Perlindungan terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura);
- Keputusan Menteri KP Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan Status Perlindungan terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha).
Adapun larangan dan
sanksinya diatur pada Pasal 88 UU Perikanan yang mengatur pelarangan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya
ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke
luar wilayah pengelolaan perikanan RI sebagaimana dimaksud pada Pasal
16 ayat (1), sedangkan pada Pasal 100 mengatur menganai ketentuan pelanggaran
dari Pasal 7 ayat (2).
PPNS Perikanan
sebagai salah satu penyidik dalam UU Perikanan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir telah melaksanakan penyidikan terhadap ikan yang dilindungi sebanyak 21
(dua puluh satu) kasus. Adapun rincian kasusnya sebagai berikut :
Tahun
|
Kasus Ikan yang Dilindungi
|
Lokasi
|
Proses Hukum
|
2015
|
Melakukan
Pengeluaran Benih Lobster Hidup dari Denpasar ke Batam
|
Cargo
Internasional Bandar Udara Ngurah Rai Bali
|
Penyidikan
|
Pengeluaran
Lobster karapas ukuran kurang dari 8 cm
|
Cargo
Internasional Bandar Udara Ngurah Rai Bali
|
Pemeriksaan
Pendahuluan
|
|
Melakukan
transaksi jual beli/Mengedarkan insang Pari Manta dan tulang ikan Pari Manta
|
Lombok Timur
|
Inkracht
|
|
Melakukan
peredaran lobster dengan ukuran yang dilarang
|
Mataram
|
Inkracht
|
|
Melakukan
pengiriman dan peredaran sirip ikan hiu martil
|
Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya
|
Inkracht
|
|
2016
|
Melakukan pengeluaran ikan yang dilarang
|
Bandara
Internasional Soekarno Hatta
|
Inkracht
|
Penjualan
Telur Penyu
|
Tanjungpinang, Kep. Riau
|
Pembinaan
|
|
Keramba
Jaring Apung PT Air Biru Maluku, P. Kasumba, Kec. Wiasala, Kab. Seram Bagian
Barat
|
Penyidikan
|
||
Penjualan
Insang Pari Manta Kering sejumlah 9,40 kg
|
Pelabuhan Ratu,
Sukabumi
|
Inkracht
|
|
Penjualan
benih lobster sebanyak 3.256 ekor
|
Sukabumi
|
Inkracht
|
|
Perdagangan
Pari Manta
|
Lombok Timur
|
Inkracht
|
|
Pengeluaran
Jellyfish tanpa disertai Sertifikat Kesehatan (HC)
|
Surabaya
|
Penyidikan
|
|
Pengeluaran
sirip Hiu kering tanpa disertai Sertifikat Kesehatan (HC)
|
Surabaya
|
Inkracht
|
|
2017
|
Mengedarkan insang
Pari Manta, tulang pari manta, dan sirip ikan hiu paus
|
Jember
|
Inkracht
Pidana penjara 6
bulan dan denda Rp. 250.000.000,-
|
Pengolahan Pari
Manta
|
Sidoarjo
|
Kasasi
|
|
Pengedaran insang
dan tulang Pari Manta
|
Lamongan
|
Tersangka melarikan
diri
|
|
2018
|
Perdagangan Ikan
Napoleon
|
Ternate
|
SP3
|
Perdagangan Benih
Lobster
|
Sumbawa
|
Inkracht
Pidana penjara 2
bulan 15 hari dan denda Rp. 500.000,- subsider 1 bulan kurungan
|
|
Perdagangan Sirip
Hiu Kering
|
Rokan Hilir
|
Proses Persidangan
|
|
2019
|
Pengiriman Sirip
Pari Gergaji
|
Sidoarjo
|
Inkracht
Pidana penjara 1
bulan, dan pidana denda Rp. 20.000.000,-
|
Pengeluaran
Kepiting Bertelur
|
Balikpapan
|
P-21
|
Sumber : Dit.
Penanganan Pelanggaran, November 2019
Sebagai contoh kasus
tahun 2015, PPNS Perikanan berhasil membongkar jaringan pengedar lobster, yaitu
sepasang suami istri David Tan
(kebangsaan Taiwan) dan Vita Novijana yang diduga
menampung/mengadakan dan/atau mengedarkan lobster sebanyak 23.670 ekor dalam 146 kantong plastik
beroksigen yang dikemas dalam 10 bok styrofoam di bawah ukuran 8 cm, kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1), Pasal 100
jo. Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
serta Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan
Rajungan.
Hakim PT Mataram melalui
putusan nomor 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR menyatakan memperbaiki putusan
PN Mataram Nomor 545/Pidsus/2016/PN.Mtr yaitu menjatuhkan pidana terhadap David
Tan selama 3 tahun. Dan Vita Novijana selama 1 tahun 6 bulan dengan
masing-masing denda 1 Milyar. Kasus yang berkaitan dengan David Tan terjadi di Batam,
Bintan, dan yang terakhir ketika group David Tan melakukan ekspor melalui
Bandara Sukarno Hatta, dengan modus barang yang akan diseludupkan oleh Groupnya David
Tan tidak melewati pintu X-Ray.
Hal yang menarik terkait
pengawasan terhadap ikan yang dilindungi yaitu adanya dualisme manajemen
otorita terhadap penetapan sumber daya ikan yang dilindungi, disatu sisi
dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengacu
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Satwas dan
Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi yang
melindungi ± 48 spesies ikan, sedangkan di sisi lain Kementerian Kelautan dan
Perikanan melaksanakan amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang melindungi ± 13 spesies ikan.
Selain itu permasalahan lain muncul terkait dengan penanganan barang bukti ikan
yang dilindungi karena adanya kontrakdiksi antara kepentingan ikan yang
dilindungi sebagai barang bukti di persidangan dengan semangat untuk
melastarikan ikan yang dilindungi melalui pelapas liaran sesegera mungkin.
Akibat dari adanya
dualisme manajemen otorita terhadap ikan yang dilindungi, pada tahun 2018, PPNS
Perikanan di Satwas PSDKP Surabaya mengalami keraguan untuk melaksanakan
penyidikan atas tindak pidana terkait pengiriman sirip Pari Gergaji dikarenkan
pengaturan mengenai Pari Gergaji tidak diatur dalam Peraturan atau Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi diatur dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun
2018 tentang Jenis dan Tumbuhan Satwa yang Dilindungi. Namun setelah melalui
koordinasi lintas sektor antara KKP, KLHK dengan Kejaksaan serta berdasarkan
keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga hal ini tidak
menghalangi proses penyidikan sehingga kasus tersebut inkracht dengan pidana
penjara 1 bulan, dan pidana denda Rp. 20.000.000,-
Hal diatas menunjukkan sinergitas aparat
penegak hukum dalam rangka penanganan tindak pidana perikanan dibutuhkan.
Koordinasi lintas sektoral merupakan kunci keberhasilan untuk penanganan terkait ikan yang dilindungi, peran serta K/L terkait kiranya dapat memberikan
kontribusi untuk penanganan tindak pidana perikanan baik melalui cara
persuasif atau pun represif hal ini untuk
mengantisipasi ancaman peredaran ikan pari manta, hiu martil dan benih lobster
yang marak terjadi di Indonesia. Oleh karenanya, dibutuhkan kesepahaman persepsi untuk mewujudkan keseragaman pola
dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam menangani tindak pidana perikanan sehingga tujuan hukum dapat
tercapai.
4 November 2019
Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum Dit.
Penanganan Pelanggaran
terima kasih sudah berbagi informasinya, semoga kunjungan blognya tambah ramai dan selalu diberikan kesehatan untuk supaya bisa update terus blognya.
BalasHapussalam kenal dan semoga sehat selalu, terima kasih sudah share informasi
BalasHapusMAWARTOTO | AGEN TOGEL ONLINE | BANDAR TOGEL ONLINE TERPERCAYA 2020 | SITUS AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA 2020 | AGEN TOGEL ONLINE SINGAPORE | AGEN TOGEL ONLINE HONGKONG | AGEN TOGEL SIDNEY
BalasHapusYang Merupakan AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA Dengan 11 pasaran togel online resmi dan 21 jenis permainan Livegame yang bisa anda nikmati dalam 1 ID.
Bonus yang di berikan MAWARTOTO :
- Bonus Deposit Member Baru 10% + 10 ribu
- Bonus Setiap Deposit 5%
- Bonus Cashback Livegame 5%
- Bonus Refferal 10% ( Di ambil dari deposit pertama teman yang anda ajak )
- Bonus Refferal Togel 1%
Info lebih lanjut Hubungi Kami di :
Website : MAWARTOTO
WHATSAPP : +6281315938768
BACA JUGA PREDIKSI TOGEL KAMI & ARTIKEL MENARIK TENTANG CARA MENANG TOGEL :
SITUS PREDIKSI : PREDIKSIMAWAR
ARTIKEL TOGEL : SITUS TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Kekurangan penghasilan karena diem di rumah teruss?? kalian bisa mencoba bermain dirumah hanya bermodalkan telepon genggam dan menguntungkan uang asli bersama JANJIQQ terdapat Bonus-Bonus besar dan penawaran menarik juga disini lohh yukkk hubungi sekarang +85570243722
BalasHapusKini Agen Judi Online Bolavita Menyediakan Segala Jenis Transaksi Deposit & Withdraw Menggunakan Dompet Digital (E-wallet) yang ada di Indonesia.
BalasHapusTersedia Judi Online Deposit Pakai Linkaja, Ovo, Dana, Sakuku. Gopay. Selain Menyediakan Judi Online Deposit Via Pulsa dan Semua Jenis Rekening Bank di Indonesia.
Bolavita Menyediakan Judi Online Yang Cukup Lengkap. Antara Lain Adalah :
• Judi Sabung Ayam Live
• Judi Casino Live
• Judi Bola / Sportsbook
• Judi Slot Online
• Judi Bola Tangkas
• Judi Poker Online
• Judi Domino
• Judi Ceme / Capsa Susun
• Judi Tembak Ikan Online
• Judi Togel Online
Promo Bonus :
» Bonus Deposit Pertama 10%
» Bonus Deposit Harian 5%
» Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
» Bonus Rollingan Mingguan 0.8%
» Bonus Referral 7% + 2%
Daftar & Klaim Bonusnya Sekarang Juga !
Kontak Resmi (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Nomor WhatsApp : 0812–2222–995
» ID Telegram : @bolavitacc
» ID Wechat : Bolavita
» ID Line : cs_bolavita