Dakwaan Lemah, Vonis Ringan & Uang Penggantipun Nihil (Kasus Angie)
Ada 3 (tiga) berita yang cukup menarik perhatian saya kemarin, yaitu : Vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, munculnya Roy Suryo sebagai calon Menpora, dan tentunya konflik massa anta pendukung pasangan calon gubernur di Sulsel. Tentunya yang paling menarik mengenai vonis hakim terhadap kasus suap Angelina Sondakh, yang banyak kalangan menganggap vonis ini terlalu ringan karena hanya divonis 4 tahun 5 bulan ditambah pidana denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan (dalam artian jika terpidana tidak sanggup membayar pidana denda 1 bulan setelah vonis hakim maka diganti dengan pidana kurungan). Untuk menganalisis vonis ini, tentunya terlebih dahulu kita harus melihat tuntutan apa yang diajukan oleh KPK dan apa saja yang terungkap dalam persidangan ( judex facti ). Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Angie telah merugikan negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau total Rp 32 miliar. Dalam persidangan, Penuntut Umum mendakwa Angelina ...