Dasar Peniadaan Penuntutan
Harus dibedakan antara dasar peniadaan pidana, seperti penulis telah uraikan dengan dasar peniadaan penuntutan. Dasar peniadaan pidana ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada Penuntut Umum. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dasar peniadaan pidana terbagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. Ditinjau dari segi pandangan dualistis maka dasar pembenar meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan, dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Sedangkan bilamana terdapat dasar pemaaf berarti perbuatan criminal terdakwa terbukti, tetapi pembuat delik dimaafkan. Dasar Peniadaan Penuntutan yang ada di dialam KUHP adalah : Ne Bis In Idem (Pasal 76) Lampau Waktu/ Verjaring (Pasal 79) Kematian Terdakwa atau Terpidana (Pasal 77) Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (Pasal 82) Tidak adanya aduan pada Delik Aduan Dasar Peniadaan Penuntutan di Luar KUHP : Abolisi Amnesti Dasar peniadaan penuntutan di dalam Bab VIII KUHP adalah sebagai berikut...