Percobaan (Poging) Dalam Hukum Pidana
A. Pengertian & Sifat Percobaan Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 ayat (1) dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 53 ayat (1): (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Pasal 54: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Redaksi pasal tersebut diatas jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi hanyalah merupakan syarat-syarat atau unsur-unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan tidak dipidana. Percobaan yang dapat dipidana menurut sistim KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana tidak dapat dipidana hal ini jelas dalam Pasal 54 KUHP. ...