Teori Pemidanaan
Jika kita memandang hukum sebagai kaidah, maka tidak boleh tidak, kita harus mengakui sanksi sebagai salah satu unsur esensialnya. Hampir semua juris yang berpandangan dogmatik memandang hukum sebagai kaidah bersanksi yang didukung oleh otoritas tertinggi di dalam masyarakatnya. Menurut Achmad Ali ( Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) , Chandra Pratama, Jakarta, hlm. 62-63) sanksi mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi terhadap pelanggaran atau penyimpangan kaidah sosial (baik kaidah hukum maupun kaidah sosial lain yang non hukum). Sanksi merupakan kekuasaan atau alat kekuasaan untuk memaksakan ditaatinya kaidah sosial tertentu. Sanksi hukum pada garis besarnya dapat dibedakan atas sanksi privat dan sanksi publik. 1. Syarat-Syarat Pemidanaan Ada pendapat, seperti yang dikemukakan oleh Achmad Ali “... dengan adanya sanksi atau ancaman pidana, ket...