Postingan

Teori Pemidanaan

Gambar
Jika kita memandang hukum sebagai kaidah, maka tidak boleh tidak, kita harus mengakui sanksi sebagai salah satu unsur esensialnya. Hampir semua juris yang berpandangan dogmatik memandang hukum sebagai kaidah bersanksi yang didukung oleh otoritas tertinggi di dalam masyarakatnya. Menurut Achmad Ali   ( Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) , Chandra Pratama, Jakarta, hlm.   62-63) sanksi mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi terhadap pelanggaran atau penyimpangan kaidah sosial (baik kaidah hukum maupun kaidah sosial lain yang non hukum). Sanksi merupakan kekuasaan atau alat kekuasaan untuk memaksakan ditaatinya kaidah sosial tertentu. Sanksi hukum pada garis besarnya dapat dibedakan atas sanksi privat dan sanksi publik.   1.        Syarat-Syarat Pemidanaan Ada pendapat, seperti yang dikemukakan oleh Achmad Ali “... dengan adanya sanksi atau ancaman pidana, ket...

Sejarah Hukum Tindak Pidana Khusus

A. Hukum Tindak Pidana Khusus Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP). Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi. Hukum Pidana Umum Hukum Pidana Khusus 1. Definisi 2. Dasar 3. Kewenangan Penyelidikan ...